Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemberantasan Judi Tidak Akan Tuntas Kecuali dengan Sistem Hukum Islam

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:08 WIB Last Updated 2024-07-06T09:42:59Z
TintaSiyasi.com -- Menanggapi makin merebaknya perjudian baik judi online maupun perjudian ofline, Pakar Fiqih Islam K.H. Muhammad Shiddiq al-Jawi menuturkan pemberantasan judi secara tuntas tidak akan tuntas kecuali dengan menerapkan sistem hukum Islam. 

"Kami meyakini pemberantasan judi online secara khusus yang merebak saat ini, ataupun pemberantasan judi secara umum, tidak akan pernah tuntas, kecuali dalam sistem hukum Islam yang dijalankan dengan baik oleh seorang imam (khalifah) yang memimpin negara khilafah," ungkapnya kepada TintaSiyasi.id, Rabu (3/7/2024).

Ia menilai, sistem hukum sekuler yang berlaku saat ini tidak akan mampu memberantas perjudian. Karena sesungguhnya masalah ini berpangkal dari pandangan hidup sekuler kapitalisme itu sendiri yang berasal dari Barat. Pertama, paham naf’iyyah (utilitarianisme) adalah  paham yang memandang baik buruknya suatu perbuatan itu diukur berdasarkan manfaat yang dihasilkan dari suatu perbuatan.

Kedua, mut’ah jasadiyah (hedonisme) yaitu paham yang menganggap bahwa kebahagiaan manusia didapatkan dengan memenuhi kesenangan pribadi, khususnya kesenangan yang bersifat jasadiyah (fisik). Seperti kepuasan seksual, kepuasan harta, kepuasan jabatan, dan sebagainya.

"Kedua paham ini berpangkal pada dasar ideologi Barat, yaitu sekularisme (fashlud dīn ‘an al-hayāh). (Taqiyuddin An-Nabhani, Nizhām Al-Islām, hlm. 65)," ungkapnya. 

Hukum Islam

Sementara itu, jelasnya, ketika khilafah diterapkan, pemimpin (khalifah) akan memberantas segala kemaksiatan dan kejahatan, apa pun bentuknya, termasuk judi. Adapun sanksi pidana bagi pemain judi dan bandar judi adalah ta’zīr.

"Apa itu ta’zīr? Ta’zīr adalah pidana syariah untuk pelanggaran syariah yang tidak ada nash khusus mengenai jenis sanksi-nya dan tidak ada kaffarah (tebusan)-nya. (‘Abdurrahmān Al-Mālikī, Nizhām Al-‘Uqūbāt, [Beirut : Dârul Ummah], Cetakan II, 1990, hlm. 17-22)," jelasnya. 

Ia kemudian mengutip kitab Al-Nizhām Al-Iqtishādi fī Al-Islām, hlm. 190 karya Taqiyuddin An-Nabhani yang mengatakan, berjudi merupakan akad batil dan harta yang dihasilkan tidak boleh dimiliki oleh seorang Muslim. Hal ini juga diperkuat oleh firman Allah dalam QS Al-Ma`idah: 90

يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah najis termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah segala najis itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Ma`idah : 90).

Lebih lanjut Kiai Siddiq juga mengutip perkataan Syekh Abdurrahmān Al-Mālikī, Nizhām Al-‘Uqūbāt, hlm. 99 bahwa secara khusus jenis sanksi ta’zir yang terkait judi, baik bagi pemain maupun bandar judi, dengan redaksi umum sebagai berikut:

كُلُّ مَنْ مَلَكَ ماَلاً بِعَقْدٍ مِنَ الْعُقُوْدِ الْباَطِلَةِ وَهُوَ يَعْلَمُ، يُعاَقَبُ بِالْجِلْدِ وَالسِّجْنِ حَتىَّ سَنَتَيْنِ

Artinya, setiap orang yang memiliki harta dengan satu akad dari berbagai akad yang batil, sedangkan dia mengetahui, maka dia dihukum dengan hukuman cambuk (maksimal sepuluh kali cambukan) dan dipenjara hingga 2 (dua) tahun.

"Jadi, sistem hukum Islam itu tidak hanya menindak tegas para pemain dan bandar judi online, dengan menangkap dan menyeret mereka ke peradilan syariah, serta memberi sanksi pidana syariah yang tegas dan terukur bagi mereka, tetapi juga akan memberantas paham-paham pendukung judi itu hingga ke akar-akarnya, yaitu memberantas paham-paham dari Barat yang kafir, seperti utilitarianisme dan hedonisme yang bercokol dalam pikiran dan jiwa umat Islam," pungkasnya. []Tenira

Opini

×
Berita Terbaru Update