Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Majelis Tafkir Muslimah Kaffah: Genzy Dalam Jebakan Pinjol dan Judol

Sabtu, 06 Juli 2024 | 22:47 WIB Last Updated 2024-07-06T15:47:57Z

Tintasiyasi.ID -- Ahad 23 Juni 2024 jam 09.00 pagi, telah diselenggarakan pengajian rutin Majelis Tafkir Muslimah Kaffah di Masjid Raya Al-Iftitah, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Tema yang diusung yaitu Genzy Dalam Jebakan Judol dan Pinjol. Acara ini  dihadiri oleh 60-an orang dari wilayah Pamulang dan sekitarnya. 

Intelektual Muslimah Tangerang Selatan Ustazah Reni Tri Yuli Setiawati mengatakan, betapa hari ini segala sesuatu mudah di akses secara online. Di antara kemudahan itu termasuk pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol). “Pinjaman online adalah pinjaman berupa mata uang rupiah yang diberikan oleh pihak pemberi pinjaman (lender) kepada pihak peminjam (borrower) secara online. Lalu hubungannya dengan judi online adalah rata-rata orang melakukan pinjol untuk bisa mengikuti judol. Bahkan hari ini kita dengar mahasiswa diarahkan untuk menjadi pelaku pinjol sebagai sarana membayar UKT,” terangnya. 

Menurut data, uang yang di alokasikan untuk judol mencapai 427 triliun pada tahun 2023.  Masalah tersebut perlu diketahui karena banyak memberi dampak berupa kerusakan keluarga yaitu perceraian, ancaman dan pembunuhan, lilitan utang yang berujung kriminalitas, bahkan mengganggu kesehatan mental.

Ibu dari tiga orang putri itu menjelaskan tentang hukum pinjol, baik yang legal ataupun ilegal. Dalam pinjaman online ada unsur riba dan dharar (bahaya). “Riba yaitu tambahan yang dipersyaratkan dalam akad pinjaman berupa bunga, denda, dan biaya administrasi. Sedangkan dharar adalah penagihan pinjaman disertai intimidasi dan teror, penyalahgunaan data-data pribadi, dan bunga yang tinggi. Maka pinjaman online hukumnya adalah haram sebagaimana unsur yang telah disebutkan tadi,” ujarnya. 

Pengharaman judi juga di jelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 90. “Kegiatan ini harus dihindari karena termasuk ke dalam lingkaran setan, menimbulkan permusuhan, bahkan memalingkan pelakunya dari mengingat Allah,” tuturnya mengingatkan

Penyebab pinjol dan judol semakin marak adalah gaya hidup konsumtif dan flexing (pamer), krisis ketakwaan individu, darurat kepedulian sosial, corak sistem yang di terapkan. “Cara agar kita terhindar dari pinjol dan judol adalah mengetahui hukum dari keduanya. Lalu meminta perlindungan dari Allah dari hal tersebut agar dikuatkan ketakwaannya, bergabung dengan jemaah dan komunitas sehingga ada yang menguatkan, berdakwah (mengingatkan kepada yang hak, menyampaikan kebaikan dan kebenaran, minimal ada yang disampaikan kepada keluarga dan kerabat dekat). 

Kesimpulannya, genzy adalah harapan sebagai generasi penerus, maka mereka perlu di sadarkan akan tantangan bahwa masa depan ada di tangan mereka, sehingga wajib menjadi generasi terbaik. Lalu yang terpenting adalah semua umat harus sadar dan memperjuangkan Islam agar mampu bangkit dari kebobrokan ini dengan Islam yang diterapkan di semua aspek kehidupan, termasuk berbangsa dan bernegara. Sadarkan generasi hari ini bahwa kebahagiaan terbesar adalah ketika bisa mendapatkan rida Allah. Apa pun yang Allah suka dan perintahkan adalah kebahagiaan. 

Diskusi

Setelah usai penjelasan dari dari pemateri, para peserta terlihat antusias megikuti sesi tanya jawab. Salah satu peserta yang hadir bernama Shelly bertanya, bagaimana fakta di lapangan yang banyak orang kesulitan dalam mendapatkan pinjaman dan bagaimana sistem Islam menangani masalah itu. 

Ustazah Reni menjelaskan bahwa dalam Islam ada beberapa lapis penanggung jawab, di antaranya wali (keluarga), mulai dari bapaknya yang jika tidak mampu juga maka saudara laki-laki yang lainnya membantu. Jika tidak mampu juga, terakhir adalah negara. Ada delapan  golongan yang berhak mendapat zakat, salah satunya orang yang terlilit hutang (gharimin). Dalam sistem Islam ada yang namanya Baitulmal. Lembaga ini bertanggung jawab membantu persoalan masyarakat. 

Pertanyaan lainnya adalah tentang sistem koperasi simpan pinjam apakah boleh dalam sistem Islam; apakah capit boneka termasuk ke dalam judi dan bagaimana cara mengingatkan anak-anak tentang hal itu; bagaimana jika ada tokoh agama yang melakukan pinjol. Alhamdulillah, pertanyaan dijawab tuntas dan acara pun ditutup.[] Shelly Purnama

Opini

×
Berita Terbaru Update