Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Waspada Bahaya Game Online

Senin, 03 Juni 2024 | 06:39 WIB Last Updated 2024-06-02T23:40:07Z

TintaSiyasi.id -- Game online memang sudah menjadi magnet tersendiri bagi manusia zaman sekarang. Bukan hanya orang dewasa, tapi lebih banyak lagi dari kalangan anak-anak. Terbukti adanya laporan State of Mobile 2024, yang dirilis oleh Data.ai. Dalam laporan itu, warga Indonesia menjadi pengguna yang paling lama menghabiskan waktu dengan perangkat mobile seperti HP dan tablet pada 2023, yaitu 6,05 jam setiap hari.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menegaskan anak-anak kecanduan game online menjadi perhatian serius pemerintah saat ini.

Pasalnya, efek yang ditimbulkan dari anak kecanduan game online bisa sangat fatal. Bermain game online memerlukan pulsa, data dan sebagainya. Di kelompok masyarakat bawah, pulsa ataupun paket data bukan barang murah sehingga berimbas ke perilaku yang merugikan orang lain, misalnya mencuri uang. Oleh karenanya, pola asuh orang tua menjadi kunci gerbang terdepan. (tribbunnews.com, 24/5/2024)

Artinya mereka rela mengeluarkan uang untuk kesenangan dan ambisi memenangkan permainan. Bagi yang jago main pasti mengambil kesempatan untuk menjadi joki rank permainan tersebut. 

Jadi, hal tersebut juga memberi resiko. Jika mereka anak orang yang tidak mampu, bisa terpancing untuk melakukan pencurian, penipuan atau bahkan pembunuhan. Seperti dilansir dari suarajatimpost.com (27/5/2024) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Jatanras Ditreskrimum) Polda Jatim ungkap kasus insiden penembakan misterius di ruas Tol Waru Sidoarjo terjadi pada Minggu (19/5) dini hari. Pelaku yang berjumlah 3 orang telah ditangkap dan dijerat pasal berlapis.

Disebutkan, pada Minggu (19/5) dini hari, terjadi dua aksi penembakan di Tol Sidoarjo. Pertama, menimpa sopir truk bernama Eko asal Jember yang ditembak pelaku dari dalam mobil Pajero hitam di KM 755 hingga mengalami luka di pipi dan bibir. Korban kedua bernama AR mengalami luka di bibir atas dan pelipis kiri. 

Keesokan harinya, pada Selasa (21/5/2024), dua penembakan kembali terjadi. Pertama, di Tol Sidoarjo KM 748, korban berinisial RW mengalami luka di pelipis kiri. Penembakan terakhir terjadi di jalan raya Babatan - Unesa, Surabaya. Korban bernama K mengalami luka di perut kanan dan pinggang kanan. Saat polisi lakukan interogasi kepada 3 orang pelaku penembakan diakui hanya iseng dan terobsesi game online.

Selain terobsesi, ancaman depresi, mereka juga rela mengeluarkan uang, mereka yang kecanduan game juga akan menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar. Tentu saja hal tersebut dapat membuat mereka melalaikan berbagai aktivitas. Ketika ada yang mengingatkan justru bisa saja depresi  sehingga mungkin memilih bunuh diri misalnya. Bahkan tidak jarang yang terjerumus juga pada perjudian.

Kita bisa melihat bahwa saat ini belum ada aturan yang tegas terkait game online. Ujungnya, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab justru memanfaatkan kesempatan ini untuk kepentingan pribadi, seperti membuat kamuflase perjudian dalam bentuk game online.

Ketiadaan standar yang jelas antara mana yang boleh dan yang tidak boleh pada sistem sekarang ini telah membuat generasi kita bahkan orang dewasa gagal memilih. Semua ide yang berasal dari Barat jelas bisa merusak kehidupan manusia khususnya kaum Muslim, tapi mereka tidak sadar. Melalui food, fun and fashion serta film mereka menjajakan gaya hidup ala Barat. 

Kita juga bisa melihat masih maraknya tidak pidana dan kriminal yang dilakukan oleh remaja telah menunjukkan bobroknya output generasi buah dari penerapan sistem pendidikan sekuler. 

Pendidikan sekuler adalah pendidikan yang menjauhkan generasi terhadap pemahaman Islam yang kaffah dan menjadikan fokus hidupnya adalah kesenangan duniawi saja. Generasi pun tidak paham akan halal dan haram, tanggung jawabnya sebagai seorang Muslim seperti apa dan mereka menjadi mudah tersulut emosi.

Ditambah lagi situasi ekonomi yang buruk menyebabkan banyak anak putus sekolah dan terpengaruh oleh pergaulan bebas. Sehingga bisa memicu berbagai tindak kejahatan. 

Walaupun sudah ada anak di bawah umur yang bisa saja terlibat dalam konflik dan menjadi menjadi pelaku dalam suatu tingkat hukum pidana atau disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum, tuntutan penjara pada anak ini juga diatur dalam Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tertulis jelas bahwa jika ada terdakwa anak yang terlibat dan terbukti melakukan pidana dengan mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka Jaksa hanya bisa menuntut dipidana paling lama lima tahun penjara.

Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) seorang anak pelaku harus mendapatkan perlakuan dan penanganan berbeda dari pelaku dewasa. Anak bisa diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana jika dia sudah berusia 12 tahun dan belum berusia 18 tahun. Terang saja, hukuman seperti ini tidak akan memberikan efek jera.


Konsep Islam Mencegah Ragam Kejahatan Sadis

Dalam Islam ada mencegah ragam kejahatan sadis. Pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Jika sudah bertakwa, maka akan mendorong setiap anggota keluarga dengan sadar dan ikhlas untuk senantiasa terikat dengan seluruh aturan Islam. Ibarat benteng yang kokoh, setiap anggota keluarga takut dan menjauh dari melakukan kemaksiatan dan tindak kejahatan.

Kedua, adanya kontrol masyarakat yang turut menjaga dan menguatkan ketakwaan individu dan keluarga. Kepedulian sosial senantiasa hidup dan membudayakan aktivitas amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat.

Ketiga, peran negara. Negara di dalam Islam wajib menjaga masyarakat dari kemungkinan berbuat dosa dan kejahatan. Ditutuplah semua celah kemaksiatan dengan arah kebijakan dan pedomannya hanya pada aturan Ilahi saja, bukan dari manusia apalagi mengadopsi dari Barat yang jelas-jelas jauh dari sempurna.

Penguasa dalam Islam akan menegakkan aturan-aturan Islam dalam semua aspek kehidupan. Karena penguasa Islam wajib patuh pada hukum aktifitas dalam pandangan Islam, yaitu terikat dengan hukum syarak. Hukum asal bermain game itu mubah-mubah saja, akan tetapi bisa menjadi haram ketika isi game tersebut bertentangan dengan Islam, seperti mungkin di dalamnya mengandung perjudian atau melenakan kewajiban sehingga menghasilkan kemudharatan lainnya, seperti kasus di atas sehingga penembakan tersebut terjadi bahkan direncanakan.

Atas dasar tersebut, maka sistem pemerintahan Islam akan memberikan regulasi yang jelas dan tegas dengan memberlakukan hukum sanksi Islam yang tegas juga dan memiliki sifat zawazir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelakunya dan ketegasan hukum tersebut hanya akan sempurna ketika berada di bawah penjagaan sistem Islam. Negara dalam sistem Islam mempunyai kewajiban pula untuk menyelenggarakan sistem pendidikan Islam secara cuma-cuma dengan kurikulum yang mampu menghasilkan anak didik yang memiliki kepribadian Islam handal, terhindar dari berbagai perilaku maksiat dan kejahatan. Sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam akan mampu mencetak generasi yang dapat membedakan benar dan salah menurut syariat. Alhasil, mereka bisa memilih mana aktivitas yang boleh dilakukan dan mana yang tidak termasuk bermain game.

Upaya lainnya adalah dengan membuat regulasi penyebaran game atau konten. Jadi, konten-konten yang bertentangan dengan Islam akan diblokir. Sebaliknya, negara hanya akan menyediakan konten yang bermanfaat sehingga seluruh masyarakat akan tersuasanakan dengan Islam. Segala aktivitas masyarakat pun akan senantiasa terikat pada aturan Islam. []


Nabila Zidane
Jurnalis

Opini

×
Berita Terbaru Update