Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mampukah Negeri Ini Mengatasi Masalah Judi Online

Minggu, 30 Juni 2024 | 21:52 WIB Last Updated 2024-06-30T14:53:01Z

Tintasiyasi.id.com -- Pemerintah tengah gencar melakukan pemberantasan tindak pidana perjudian dalam jaringan atau judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengungkapkan bahwa transaksi judi online mengalir ke 20 negara dengan nilai mencapai Rp 5 triliun lebih selama lima tahun terakhir.

Mayoritas dari 20 negara itu berasal dari negara-negara kawasan ASEAN. Sementara itu, Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti telah mengatakan praktik judi online termasuk dalam kejahatan terorganisir yang beroperasi dan dikendalikan lintas negara. Ia menyebut para bandar judi online yang beroperasi di Indonesia mayoritas dikendalikan dari negara kawasan Mekong Region Countries, seperti China, Myanmar, Laos, dan Kamboja (CNBC,26/6/2024).

Memang pemerintah mengakui tidak mudah menangkap para bandar judi online karena masing-masing negara pun kesulitan memberantas bisnis ilegal ini khususnya di negara kawasan Asia Tenggara dan Cina. Judi online semakin marak sejak Covid-19 karena para pejudi mengalami pembatasan mobilitas sehingga banyak yang mengembangkan bisnis judi online. Apalagi para bandar judi juga merekrut warga negara asal yang dijadikan target pasar perjudian online. Mereka direkrut sebagai operator.

Negara memang sedang darurat judi online. Mereka yang bermain nyatanya sangat terkait dengan bandar judi online tinggkat internasional. Hal ini menjadi PR tersendiri bagi negara untuk memberantas secara tuntas.

Jaringan judi online yang terorganisir mendunia dan gagal diberantas merupakan hal yang aneh. Pasalnya negara memiliki sumber daya yang besar untuk menyetop bisnis ini mulai dari pakar IT, membangun infrastruktur digital dan polisi cyber.

Jika negara serius memutus akses judi online dari luar negeri ke Indonesia tentu judi online bisa diberantas. Namun sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini menjadi penghalang besar pemberantasan judi online, mengapa karena disebabkan oleh beberapa hal:

Pertama, karena sistem ini memandang materi sebagai tujuan besar yang harus diraih manusia termasuk negara. Pandangan ini yang diduga kuat membuat pemerintah ikut melirik keuntungan dibalik judi online. Tak heran kita sering mendengar adanya oknum yang membekingi judi online sehingga tetap bebas berselancar di negeri ini. 

Di dalam negeri sendiri, Kepala  PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah yang bermain judi online (Kompas, 26/6/2024). 

Kedua, Kondisi ini diperparah dengan gagalnya negara menyejahterakan rakyatnya. Judi dipandang sebagai jalan pintas untuk menjadi kaya dan bangkit dari keterpurukan. Kondisi tidak sejahtera ditambah kepribadian masyarakat yang jauh dari agama menjadikan judi pilihan yang diminati. Orang-orang yang ingin kaya secara instan nyatanya banyak yang jatuh dalam jurang ini.

Ketiga, sistem sekuler gagal membina masyarakat agar menjauhi aktivitas yang dilarang agama. Sistem ini membuat masyarakat hanya memikirkan materi tanpa peduli halal haram dalam setiap aktifitasnya. Masyarakat seperti ini akan dijadikan pasar oleh para bandar judi. Bahkan menjadi syurga keuntungan bagi para bandar judi.

Untuk memberantas tuntas judi online, negara seharusnya  beralih pada sistem yang memuliakn hidup manusia. Sistem Islam telah datang dengan petunjuk sempurna. Bahkan menjadi jalan selamat tidak hanya di dunia akan tetapi sampai pada dimensi akhirat.

Dalam Islam judi haram. Negara dengan segala perangkatnya harusnya hadir dengan untuk membina ketakwaan individu. Individu yang bertakwa pasti akan berusaha menyelaraskan perbuatannya dengan aturan Allah. Halal dan haram menjadi acuannya. Allah SWT berfirman: 
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (TQS. Al Maidah: 90). 

Masyarakat dalam naungan Islam juga senantiasa amar makruf dan nahi mungkar. Peduli terhadap sesama menjadikan penyimpangan perbuatan mudah terdeteksi dan bisa diberhentikan sebelum meluas dan mewabah. Sebab masyarakat yang suka amar makruf tentu menjadi benteng kedua penjaga seseorang dari keharaman dan kemaksiatan.

Selain itu negara juga membangun infrastruktur digital mutakhir dan merekrut orang-orang yang amanah dan profesional. Mereka akan ditugaskan untuk memutus jaringan judi online sehingga tidak bisa masuk ke dalam negeri. Polisi cyber juga akan digencarkan untuk mengawasi lalulintas digital.  

Terakhir jika masih ada bandar judi maka sanksi ta'zir yang tegas menjadi solusi terakhir. Sanksi ini akan membuat efek jera di tengah masyarakat hingga akan berfikir berulang kali sebelum terlibat dalam judi online. Inilah langkah-langkah yang seharusnya ditempuh oleh negara. Hanya dengan jalan ini judi online bisa diberantas hingga tuntas. Wallahu'alam bishshowwab.[]

Oleh: Nurjanah Sitanggang
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update