Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Akses Pupuk Sulit, Petani Menjerit

Minggu, 30 Juni 2024 | 22:28 WIB Last Updated 2024-06-30T15:28:17Z
TintaSiyasi.id -- Kelangkaan Pupuk Merugikan Petani

Kelangkaan pupuk bersubsidi terjadi di Kecamatan Soko, Jawa Timur. Seperti misalnya jenis pupuk bersubsidi urea yang dirasakan langka dan sulit didapatkan oleh petani sawah tadah hujan di kawasan perbukitan, yaitu Kecamatan Soko dan Rengel tetapi juga dirasakan oleh petani di kawasan bawah, seperti di Desa Sokosari, Rahayu, dan Desa Sandigrowo. Selain langka, harga pupuk juga sangat mahal. Petani disana mengatakan bahwa harga rata-rata pupuk urea yang dijual kepada petani melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh pemerintah. HET yang ditetapkan pemerintah untuk satu sak pupuk urea kemasan 50 kg adalah kisaran harga Rp 110.000 - 115.000, namun harga jual dari mafia mencapai Rp 260.000 – 270.000 harganya melebihi dua kali lipat dari HET. Hal yang sama juga dirasakn oleh petani di kawasan punngung bukit, dimulai dari Desa Gunung Anyar, Klumpit, Tluwe, dan Desa Cengklang yang juga kesulitan mendapatkan pupuk urea, padahal saat ini para petani di kawasan tersebut tengah memasuki masa tanam cabai. 

Selain jenis pupuk urea para petani di kawasan tersebut juga kesulitan mendapatkan pupuk jenis SP-36 yang sangat diperlukan untuk tanaman cabai. Dari keadaan ini para petani sangat berharap kondisi kelangkaan dan mahalnya harga pupu dapat segera teratasi, agar hasil produksi komoditas tanaman sawah maupun tanaman pangan dapat maksimal. (lingkaralam.com, 24/06/2024).

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saking langkanya bahkan petani harus menempuh jarak sekitar 80 km demi mendapatkan pupuk yang bersubsidi. Hal ini diungkapkan oleh tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri saat melakukan pemantauan terkait pupuk subsidi di NTT yang disampaikan oleh anggotanya Yudi Purnomo. Dari penemuan itu Satgassus kemudian menyarankan kepada Kementrian Pertanian (Kementan) untuk melakukan pengaturan juknik terkait maksisum keberadaan kios yang menyediakan pupuk untuk petani. 

Selain menurutnya Kementan juga perlu untuk melakukan pengecekan kembali petani yang benar-benar berhak menerima pupuk subsidi, dan Pemkab diarahkan untuk melakukan perubahan alokasi penambahan kuota pupuk subsidi yang awalnya 4,7 ton menjadi 9,5 juta ton. Hasil pemantauan yang dilakukan oleh Satgassus, ditemukan bahwa banyaknya petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi karena belum terdaftar di E-RDKK dikarenakan data NIK dengan dukcapil yang belum selaras dan kekurangan waktu untuk proses peninputan, penyaluran kartu tani oleh bank yang belum tersalurkan, distribusi pupuk yang belum merata, distributor yang belum memahami juknis penyaluran secara utuh dan belum memahami kewajiban stok minimum di kiosnya, serta masih banyaknya penolakan transaksi dari tim verifikasi karena masalah administrasi yang belum lengkap. (beritasatu.com, 24/06/2024)

Namun ternyata permasalahan kelangkaan pupuk ini adalah masalah lama yang belum terselesaikan. Pada Oktober 2023 kelangkaan pupuk bersubsidi juga terjadi yang dikatakan terjadi karena persyaratan yang dianggap sulit oleh petani dan data penerima yang dianggap belum tepat sasaran. Padahal para petani yang memerlukan pupuk bersubsidi memerlukan kartu tani, namun ternyata kondisi di lapangan tidak semua yang mempunyai dan terdata di kartu tani. (industri.kontan.co.id, 24/06/2024).

Monopoli dalam Sistem Ekonomi Kapitalis
Hadirnya fakta kelangkaan pupuk bersubsidi yang merugikan dan meyulitkan petani yang sejatinya bukan merupakan masalah baru melaikan masalah yang terus berulang. Artinya berbagai kebijakan dan solusi yang ditawarkan dan diterapkan belum juga mampu menyelesaikan permasalahan kelangkaan pupuk ini. Solusi menambah jumlah kuota pupuk subsidi dari perusahaan swasta dalam hal ini adalah PT Pupuk Indonesia sebagai distributor pupuk nyatanya bukanlah solusi dan tidak menyelesaikan akar masalah dari kelangkaan pupuk ini. Bahkan fakta lainnya yang juga mencengangkan adalah jumlah hutang negara Indonesia kepada perusahaan swasta PT Pupuk Indonesia bahkan mencapai Rp 12,5 triliun rupiah.

Rinciannya disampaikan oleh Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, hutang pupuk subsidi Indonesia pada tahun 2020 sebesar Rp 430,2 miliar, kemudian pada tahun 2022 sebebsar Rp 182,94 miliar, tahun 2023 sebesar Rp 9.87 miliar dan total hutang berjalan pada 2024 sebesar Rp 1,98 triliun, dan total hutang yang sudah dibayarkan adalah Rp 16,3 triliun pada tahun 2022. 

Tidak hadirnya negara secara langsung dalam menyediakan pupuk kepada petani yang bahkan malah menyerahkannya kepada pihak swasta tentu akan menjadikan harga pupuk yang mahal dan kehadirannya bisa dengan mudah untuk di monopoli karena hanya dikuasai oleh produsen yang saingannya sedikit. Maka sudah semestinya negara yang bertujuan untuk memberikan pupuk bersubsidi guna memudahkan para petani agar mendapatkan pupuk dengan harga yang murah melakukan berbagai mekanisme yang mendukung tujuannya. 

Mekanisme itu tak lain adalah dengan negara yang menyediakan sendiri pupuk tersebut, kemudian memastikan bahwa harganya terjangkau dan stoknya cukup atau bahkan lebih. Selain itu banyaknya permasalahan karena urusan administrasi sejatinya menjadi bahan evaluasi bahwa proses administrasi sudah seharusnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga para petani tidak direpotkan dengan berbagai urusan administrasi.

Bukanlah hal sulit bagi sebuah negara untuk menyediakan pupuk. Di Indonesia sendiri para sarjana lulusan pertanian setiap tahunnya lulus, sudah seharusnya negara menyediakan dan memanfaatkan pengetahuan para generasi tersebut untuk mensejahterakan masyarakat. Karena tentu negara yang mandiri dalam hal menyediakan pupuk akan membuat negara tersebut juga mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan. Namun saat ini yang terjadi justru menyediakan kebutuhan pupuk para petani dengan berhutang kepada pihak swasta yang jumlahnya terus naik. Maka bukannya menghadirkan solusi, yang terjadi adalah menambah masalah baru bahkan masalah-masalah yang terjadi sebelumnya terus-menerus berulang tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas dan pasti.p

Kesejahteraan Petani dalam Islam
Dalam Islam sektor pangan merupakan suatu sektor yang kehadirannya sangat penting bagi suatu negara yang diwujudkan dalam penerapan sistem politik dan juga ekonominya yang dalam negara Islam adalah politik dan ekonomi Islam. Maka sangat penting suatu negara untuk berdaulat dalam hal pangan, karena pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, yang artinya pemenuhannya bersifat wajib. Salah satu cara agar terbentuknya kedaulatan pangan adalah mensejahterakan petani dengan menyediakan pupuk dengan harga murah, berkualitas, dan stok yang selalu tercukupi. 

Maka untuk mewujudkan hal tersebut, negara akan melakukan beberapa cara. Pertama, dalam negara Islam sumber pemasukannya sangat jelas, sumber utamanya adalah dari sumber daya alam yang sangat berlimpah yang sangat mungkin untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakatnya termasuk membangun industri pupuk sendiri yang kepemilikannya adalah milik negara bukan swasta, dengan mekanisme sumber pemasukan negara yang jelas ini memungkinkan negar aberdaulat dan tidak berhutang besar terutama kepada pihak swasta. Kedua adalah memudahkan segala proses pendistribusian, sehingga tidak ada fakta di lapangan petani yang kesulitan mengakses pupuk atau bahkan tidak mendapatkan pupuk karena bermasalah dengan urusan administrasi yang menyulitkan petani.

Ketiga adalah memanfaatkan para sarjana pertanian untuk berdaya secara IPTEK agar mampu berinovasi dalam bidang pertanian yang hasilnya dapat mempermudah berbagai proses pertanian dan mempermudah proses kerja para petani. Tidak hanya itu negara juga akan memberikan penyuluhan, sosialisasi dan juga edukasi kepada para petani mengenai berbagai hal yang berhubungan dengan pertanian, seperti misalnya benih yang baik dan berbagai hasil kemajuan teknologi yang bisa digunakan untuk kegiatan pertanian yang lebih efektif dan efisien. 

Dengan berbagai mekanisme ini sangat kecil kemungkinan terjadi monopoli pupuk yang pada akhirnya adalah menyulitkan masyarakat dan merugikan negara. Karena dalam negara Islam yang menerapkan sistem ekonomi Islam, kepemilikan tidak secara mutlak diserahkan kepada individu melainkan ada pembagiannya. Mana harta yang bisa menjadi kepemilikan individu, negara, dan seluruh masyarakat. Sehingga tidak serta merta individu yang memiliki modal lebih dapat menguasai berbagai sektor. Sumber pemasukan negara yang jelas juga akan membuat negra menjadi berdaulat dan tidak mudah di intevensi melalui hutang.

Negara yang dimaksud adalah negara yang menerapkan Islam secara Kaffah dalam bentuk negara yang diterapkan sebagai sistem yang mengatur berbagai urusan politik, ekonomi, sosial, hukum, dan lain sebagainya secara jelas dan sempurna pengaturannya. Negara tersebut adalah Daulah Khilafah Islamiyah. Wallahu a’lam

Oleh: Hemaridani
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update