Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jerat Judi Online Menggurita

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:12 WIB Last Updated 2024-06-18T03:12:53Z

TintaSiyasi.id -- Pada 14 Juni 2024 lalu Presiden Jokowi secara resmi membentuk Satgas Judi Online yang memiliki masa tugas sampai akhir tahun ini (nasional.tempo.co, 16/06/2024). Ini menyikapi maraknya Judi Online di negeri ini. Menurut Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Mereka berasal dari berbagai kalangan dari pekerja, pelajar, mahasiswa sampai ibu rumah tangga. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengungkapkan sampai kuartal I 2024 itu akumulasi perputarannya mencapai Rp 600 triliun (cnbc.indonesia 15/6/2024). Sungguh ini adalah perputaran uang yang sangat besar. Berbagai usaha yang dilakukan pemerintah untuk menanggulanginya seakan tidak berpengaruh besar mengurangi jumlah dan laman-laman perjudian di internet. Bahkan jumlahnya akan bertambah setiap setiap hari.

Judi online saat ini bahkan sudah masuk ke dalam lembaga pendidikan. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan judo kini sudah masuk ke website pendidikan yang terdaftar di 18.877 laman maya. Sebelumnya, 22.000 situs pemerintah disusupi konten judo. Budi telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menghapus situs-situs tersebut dan berencana untuk terus melakukannya. Bahkan platform digital seperti X (Twitter), Telegram, Google, Meta dan TikTok, telah mendapat peringatan dari menteri komunikasi dan informatika jika mereka masih menanyakan situs judi online akan di denda Rp 500 juta per konten (Sindonews.com, 24 Mei 2024).

Bisa jadi anak-anak pengguna judi online ini tidak sadar kalau mereka itu melakukan perjudian, mereka merasa hanya memainkan permainan di perangkat androidnya. Mereka senang karena ketika menang, mereka mendapat imbalan. Minimnya literasi menjadi salah satu alasan anak-anak dan masyarakat terjebak dalam permainan judo ini.

Ada beberapa faktor yang menjadikan mereka terjebak dalam gurita judi online ini. Yang pertama adalah faktor ekonomi. Banyak orang berharap memperoleh uang dengan mudah dan cepat, apa lagi setelah pandemi kemarin. Angka pengangguran tinggi karena banyak perusahaan yang gulung tikar atau melakukan pengurangan pegawai. Hal ini juga berdampak pada banyaknya lulusan baru yang tidak mendapat pekerjaan. 

Kedua, faktor lingkungan. Pergaulan dan lingkungan sosial ini mempunyai pengaruh yang penting dalam membentuk karakter anak. Maka jika teman-teman bergaulnya juga terbiasa melakukan judi online, anak akan ikut terseret dalam jeratan judi online.

Ketiga adalah faktor kesempatan. Para pengguna dimudahkan dengan perjudian yang dilakukan dalam genggaman tama. Cukup dengan modal HP dan internet, dengan mudahnya mereka berselancar di dunia maya. Top up dan isi saldo juga dilakukan tanpa harus ke Bank untuk mengambil uang. Bahkan jika tidak ada uangpun, banyak aplikasi pinjol tanpa jaminan yang menawarkan kemudahan. 

Keempat adalah kesadaran individu terhadap halal dan haram yang sangat rendah. Kehidupan yang sekuleristik menjadikan masyarakat saat ini kehilangan keimanan dan rasa takutnya kepada Allah, termasuk hilangnya rasa berdosa karena melanggar aturan Allah.

Inilah yang terjadi ketika sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. sistem sekularisme telah menghilangkan peran agama dalam kehidupan, sehingga melemahkan aqidah mereka. Mereka menjadikan tolok ukur perbuatannya hanya kemanfaatan dan keuntungan materi semata, bukan halal harom. Liberalisme juga mendorong kebebasan kepada masyarakat untuk menentukan perilakunya sendiri. Mereka tidak peduli apakah perbuatannya ini benar atau tidak atau akan berakibat buruk pada diri, ataupun keluarganya. 

Di sisi lain, penguasa negeri ini sudah menempuh berbagai cara untuk menangggulanginya. Bahkan kebijakan pembentukan satgas anti judi online adalah salah satu upaya terbaru yang dilakukan Presiden. Namun kita tidak bisa menjawab seberapa efektifnya satgas tersebut. Apalagi dengan masa kerjanya yang singkat samapai akhir tahun ini. Dalam sistem ini, siapa yang menjamin tidak terjadi suap dan kolusi, mengingat ini adalah perputaran uang yang besar dan sangat menggiurkan banyak pihak. Keterlibatan aparat sebagai pelindung di belakang layar dari situs-situs judi oline adalah rahasia umum yang diketahui berbagai pihak. Inilah yang membuat sulitnya memutus jeratan judi online. Karena aparat yang seharusnya melindungi masyarakat, justru melindungi mereka yang memegang modal besar.

Dalam pandangan Islam, judi apapun bentuknya adalah haram. Allah SWT Berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS. Al Maidah 90-91).

Sayangnya dalam masyarakat sekuler dengan lemahnya iman, sangat mudah terjerumus ke dalam perangkap judi. Mereka tidak merasa harus terikat dengan aturan Allah sehingga mudah melakukan apa saja termasuk judi online untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu, dalam pemberantasan Judi online ini butuh adanya edukasi untuk mengembalikan keimanan dan menjelaskan bahwa judi adalah salah satu kemaksiatan kepada Allah. Edukasi tersebut adalah dakwah.

Namun, bagaimana ketakwaan bisa tumbuh tengah-tengah umat, jika tidak ada dukungan dari pemerintah? Di negeri ini jam pelajaran agama dikurangi, ulama dikriminalisasi, pengajian pun dibubarkan karena dianggap radikal. Maka edukasi dan dakwah tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, karena pembatasan dari pemerintah.

Sungguh, penerapan syariat Islam jelas merupakan suatu keniscayaan untuk diterapkan. Bukankah sebagai muslim wajib terikat dengan aturan Allah? Semua permasalahan manusia pun hanya bisa dijawab tuntas dan diselesaikan dengan hukum Islam. Maka, ketika hukum Islam diterapkan oleh negara dan menjadikan agama sebagai landasan pendidikan, maka dia akan bisa membentuk generasi yang kuat iman segingah tidak mudah maduk ke dalam kemaksiatan seperti judi online.

Dalam hal kesejahteraan, negara berkewajiban menjaga warga agar tercukupi kebutuhan pokoknya seperti, sandang, pangan dan papan dan kendaraan. Negara juga yang bertanggung jawab memberi perlindungan dari penjajahan jasmani dan rohani.

Negara akan menjatuhkan hukuman berat pada semua orang yang terlibat dalam kegiatan bisnis kemaksiatan termasuk diantaranya adalah judi online. Dengan aturan ini maka masalah judi online ini akan terselesaikan, karena apa pun jenis judinya diharamkan oleh Islam. 

Masalah judi ini dapat diselesaikan dengan tuntas jika kita kembali kepada sistem Islam secara kaffah. Dengan demikian generasi penerus bangsa ini tetap terlindungi dari setiap kemaksiatan. Oleh karena itu kita harus memperjuangkan tegaknya sistem Islam, karena hanya sistem islam yg mampu mensejahterakan seluruh umat. Wallahu a'lam. []


Oleh: Kanti Rahayu
(Aliansi Penulis Rindu Islam)

Opini

×
Berita Terbaru Update