Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Saat Keadilan Terancam oleh Privilege: Islam Punya Solusi

Senin, 28 September 2026 | 12:03 WIB Last Updated 2026-09-28T05:04:15Z

Tintasiyasi.id.com -- Penjara semestinya menjadi tempat seseorang menjalani hukuman dan mendapatkan pembinaan. Namun, temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, membuat publik bertanya-tanya: benarkah di balik tembok penjara terdapat “cluster mewah” untuk warga binaan tertentu?

Pada 23 September 2026, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong. Tim menemukan lebih dari 10 bangunan yang tampak seperti rumah atau cluster. Di dalam salah satu bangunan ditemukan fasilitas berupa sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar, dan fasilitas lainnya. 

Ombudsman juga menemukan fasilitas fitnes serta pembangunan simulator golf. Tim bahkan bertemu seseorang yang mengaku sebagai warga binaan.
Temuan tersebut semakin mengundang perhatian karena tim Ombudsman sebelumnya sempat ditolak masuk ke area blok sel warga binaan. 

Ombudsman juga menemukan celah keamanan di area tersebut serta menerima laporan dugaan pungutan Rp150.000 per minggu di Blok A. Dugaan pungutan ini tentu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong—termasuk Kalapas, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum—untuk menjalani pemeriksaan mengenai bagaimana kondisi tersebut dapat terjadi.

Jika Hukuman Bisa Berbeda karena Uang

Hukum seharusnya diberlaku sama kepada semua orang. Seseorang yang telah diputus bersalah dan harus menjalani hukuman semestinya mendapatkan perlakuan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan kekayaan, jabatan, atau kedekatannya dengan pihak tertentu.

Jika benar ada warga binaan yang dapat memperoleh fasilitas istimewa melalui pembayaran atau akses tertentu, maka masalahnya sangat serius. Sebab, hukuman akhirnya berpotensi memiliki dua wajah.

Bagi yang tidak punya uang, hukuman dijalani dalam kondisi biasa. Sementara bagi yang memiliki uang atau akses, hukuman dapat dijalani dengan kenyamanan yang berbeda.

Sistem Kapitalis Memberi Peluang Ketidakadilan

Inilah bukti bobroknya sistem kapitalisme yang membuka peluang bagi para pemilik modal untuk bisa membeli hukum dan mendapatkan fasilitas mewah meski telah berbuat kejahatan.

Temuan di lapas cibinong ini bisa jadi hanya sebagian kecil saja dari sekian banyak lapas yang ada di Indonesia. Ketidakadilan dalam memperlakukan para napi akan terus terjadi selama arah pandang negara masih berkiblat pada sistem ini.

Mengapa demikian? Karena sistem kapitalis tidak punya perangkat hukum yang tegas dan memberi efek jera bagi pelaku kriminalitas. Hukum dalam sistem ini bisa diubah sekehendak para pembuat kebijakan.

Bahkan para koruptor kelas kakap pun bisa hidup nyaman bak di hotel berbintang. Berbanding terbalik dengan rakyat kecil yang terpaksa mencuri karena lapar tetapi harus meregang nyawa dihakimi masa. Sungguh ironis.

Begitulah rapuhnya sistem ini karena pondasi dasar yang dibangun adalah azas manfaat maka hukum yang diberlakukan pun hanya sekadar formalitas di atas kertas tanpa memiliki taring.

Islam Menjadikan Hukum Berlaku Sama bagi Setiap Warga Negara

Islam memiliki prinsip yang sangat tegas dalam masalah keadilan dalam hukum. Hal ini pernah disabdakan oleh Baginda Rasulullah Saw:

”Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya.” (HR.Bukhori)

Dari hadits ini digambarkan bagaimana Rasulullah berlaku adil bagi siapa pun. Keadilan tanpa pilih kasih. Andaikan putri beliau yang melakukan kejahatan maka akan diberlakukan hukum yang sama.

Hukum Allah harus diberlaku sama bagi rakyat jelata maupun keluarga pejabat atau orang terpandang. Tebang pilih dalam hukum adalah faktor penyebab kehancuran suatu peradaban.

Adapun terkait para penguasa dan aparat yang diduga mengambil pungutan dari para napi maka Islam akan menindak dengan hukuman yang setimpal karena mereka memegang amanah yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat.

Karena itu, setiap penyalahgunaan kewenangan harus dipertanggungjawabkan. Rasulullah Saw. Juga memperingatkan bahaya pemberian yang diperoleh seseorang karena kedudukannya sebagai pejabat. Dalam hadis riwayat al-Bukhari, Nabi Saw. Mengingkari seseorang yang menerima pemberian ketika menjalankan tugas, dengan mempertanyakan apakah pemberian itu akan datang kepadanya jika ia tidak memegang jabatan tersebut.

Islam telah memberikan prinsip yang jelas: kekuasaan adalah amanah, hukum harus ditegakkan dengan adil, dan tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi.

Maka negara harus memastikan hukum benar-benar menjadi pelindung keadilan, bukan ruang yang dapat dinegosiasikan oleh mereka yang memiliki uang dan kekuasaan.[]

Oleh: Emmy Emmalya
(Analis Mutiara Umat Institute)


Opini

×
Berita Terbaru Update