TintaSiyasi.id -- Miris! Ombudsman RI menemukan "klaster rumah mewah" menyerupai vila mini dan apartemen yang diduga disewakan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Temuan ini diperoleh melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 23 September 2026. Kawasan mewah tersebut berada di dekat rumah dinas Kepala Lapas dan terdiri dari lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas penunjang sangat lengkap.
Bahkan ditemukan peralatan kebugaran, pusat kebugaran (gym) yang sedang dibangun, serta rencana pembangunan tempat berteduh (shelter) untuk lapangan golf mini. Area hunian mewah ini tidak dilengkapi pagar pembatas permanen dan terhubung langsung dengan permukiman warga melalui semak serta rumpun bambu, sehingga dinilai rawan menjadi akses keluar-masuk ilegal. pun ditemukan botol minuman keras yang disimpan di dalam salah satu unit pendingin ruangan.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan menyatakan, pihaknya sempat mewawancarai langsung penghuni bangunan tersebut. Narapidana (napi) bersangkutan mengaku sebagai warga binaan kasus khusus (seperti korupsi atau TPPU) dan harus mengeluarkan sejumlah uang (berbayar) untuk bisa menikmati fasilitas eksklusif (cnnindonesia.com, 24/9/2026).
Temuan ini sejatinya bukan yang pertama. Sebelumnya banyak kasus sejenis. Lapas justru dijadikan lahan bisnis. Inilah salah satu bukti penegakan hukum "pisau dapur." Tumpul ke atas tajam ke bawah. Uanglah penentu segala. Bahkan di penjara saja, napi berduit masih bisa membeli kenyamanan bak hotel berbintang. Bila seperti ini, bagaimana efek jera dapat terjadi?
Penyebab Pelaku Kriminal Elitis Mendapat Perlakuan Istimewa di Penjara
Kasus klaster rumah mewah yang diduga disewakan kepada napi di Lapas Cibinong dan beberapa kasus sejenis menjadi indikasi adanya kesenjangan antara prinsip kesetaraan di depan hukum dan praktik pemasyarakatan. Ada beberapa penyebab napi elite sering mendapatkan perlakuan istimewa:
Pertama, ketimpangan ekonomi menciptakan ketimpangan pengalaman menjalani hukuman.
Secara normatif, pidana penjara seharusnya dijalani berdasarkan ketentuan yang sama. Namun, ketika akses terhadap fasilitas tambahan dapat diperoleh dengan uang, hukuman berubah menjadi berbeda bagi orang yang berbeda kelas ekonomi. Napi yang memiliki uang dan jaringan dapat membeli kenyamanan, sementara napi miskin menjalani kondisi yang jauh lebih terbatas.
Dalam konteks temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, dugaan adanya pembayaran untuk menikmati bangunan dan fasilitas eksklusif menunjukkan persoalan yang lebih mendasar: ketika uang dapat membeli fasilitas khusus di dalam lapas, maka kehilangan kebebasan tidak lagi dirasakan secara setara.
Kedua, adanya peluang bisnis ilegal di dalam sistem pemasyarakatan.
Lapas pada dasarnya merupakan institusi negara, bukan tempat yang seharusnya menjadi pasar untuk memperjualbelikan kenyamanan. Namun, ketika terdapat kebutuhan, uang, dan celah pengawasan, muncul insentif untuk menjadikan fasilitas tertentu sebagai komoditas.
Di sinilah persoalannya bukan hanya perilaku individu, tetapi juga struktur peluang. Jika seseorang memiliki kewenangan mengatur akses terhadap fasilitas, sementara mekanisme pengawasan lemah, maka dapat terbentuk transaksi informal: fasilitas diberikan → ada pembayaran → keuntungan diperoleh → praktik berulang.
Ketiga, pengawasan yang lemah membuka ruang terjadinya perlakuan khusus.
Temuan seperti bangunan mewah, fasilitas kebugaran, akses yang terhubung dengan permukiman warga, hingga minuman keras menunjukkan pentingnya mempertanyakan bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul dan bertahan tanpa segera terdeteksi.
Karena itu, persoalannya tidak cukup dijawab dengan mencari “siapa petugas yang salah”. Perlu diperiksa rantai pengawasan: siapa yang mengetahui, siapa yang mengizinkan, siapa yang mengawasi, bagaimana fasilitas dibangun, dari mana pembiayaannya, dan mengapa penyimpangan dapat berlangsung.
Keempat, napi kasus ekonomi/korupsi memiliki modal yang berbeda.
Napu dari kalangan elite—terutama mereka yang sebelumnya memiliki kekayaan, posisi, relasi sosial, atau jaringan bisnis—memasuki penjara dengan modal sosial dan ekonomi yang tetap melekat. Hukuman penjara membatasi kebebasan fisik, tetapi tidak otomatis menghapus seluruh jaringan dan kemampuan ekonominya.
Akibatnya, jika sistem pengawasan memiliki celah, kelompok yang mempunyai sumber daya lebih besar memiliki kemampuan lebih besar pula untuk memperoleh akses, bantuan, atau fasilitas yang tidak tersedia bagi narapidana biasa.
Kelima, praktik istimewa dapat lahir dari normalisasi penyimpangan.
Sebuah pelanggaran menjadi berbahaya ketika tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa. Jika pemberian fasilitas khusus dianggap “hal biasa” karena narapidana mampu membayar, maka batas antara hak, fasilitas, dan privilese menjadi kabur.
Pada tahap tertentu, muncul logika: “kalau ada uang, ada jalan.” Inilah yang membuat praktik semacam itu berpotensi terus berlangsung meskipun secara formal bertentangan dengan prinsip pembinaan dan pemasyarakatan.
Keenam, hukuman kehilangan fungsi keadilannya.
Jika dua orang melakukan tindak pidana dan sama-sama dijatuhi pidana penjara, tetapi satu orang dapat menikmati hunian menyerupai vila atau apartemen karena mempunyai uang, sementara yang lain menjalani kondisi standar, maka muncul persoalan serius mengenai kesetaraan dalam pelaksanaan hukuman.
Efeknya bukan hanya kepada napi. Masyarakat juga dapat kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Pesan yang terbaca menjadi berbahaya: hukum memang berlaku bagi semua orang, tetapi pengalaman menjalani hukuman dapat berbeda tergantung kemampuan membayar.
Dengan demikian, jika ditarik lebih dalam, kasus seperti ini dapat dibaca melalui tiga lapisan persoalan:
Uang + kewenangan + lemahnya pengawasan = ruang bagi lahirnya privilese di dalam penjara. Uang memberikan kemampuan membeli kenyamanan. Kewenangan memberikan akses untuk menentukan siapa yang memperoleh fasilitas. Sementara lemahnya pengawasan membuat transaksi atau penyimpangan tersebut dapat berlangsung.
Karena itu, persoalannya tidak berhenti pada “ada napi kaya yang menikmati fasilitas mewah”. Yang jauh lebih penting adalah mengapa sebuah institusi negara dapat menyediakan ruang bagi uang untuk mengubah kualitas hukuman seseorang. Inilah secuil bukti buruknya penerapan sistem kapitalisme sekuler. Ketika agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan, dan syahwat manusia diberi kebebasan. Jadilah pencapaian materi sebagai tujuan sekaligus standar kebahagiaan.
Dan di titik inilah pertanyaan tentang efek jera menjadi relevan. Jika penjara masih dapat memberikan kenyamanan eksklusif kepada orang yang mampu membayar, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya perilaku napi, tetapi juga tata kelola, transparansi, pengawasan, dan integritas sistem pemasyarakatan itu sendiri.
Dampak Perlakuan Istimewa Pelaku Kriminal di Penjara terhadap Efek Jera
Efek jera adalah dampak atau akibat dari suatu hukuman atau sanksi yang menimbulkan rasa takut, sadar, atau enggan pada seseorang untuk mengulangi perbuatan buruk atau melanggar hukum. Secara khusus, efek jera akan langsung dirasakan oleh pelaku kejahatan setelah menerima hukuman, agar ia tidak mengulangi perbuatannya.
Adapun secara umum, dampak tidak langsungnya adalah bagi masyarakat luas yang melihat atau mengetahui hukuman tersebut, merasa takut dan menahan diri untuk tidak melakukan kejahatan serupa.
Perlakuan istimewa terhadap pelaku kriminal di penjara tentu akan berdampak terhadap efek jera. Berikut beberapa dampaknya:
Pertama, hukuman kehilangan daya penderanya.
Pidana penjara pada dasarnya membatasi kebebasan seseorang sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan. Namun, ketika narapidana tertentu dapat memperoleh kamar atau hunian eksklusif, fasilitas kebugaran, kenyamanan layaknya hotel, bahkan dengan membayar sejumlah uang, penderitaan yang seharusnya melekat pada pidana menjadi berkurang. Hukuman akhirnya hanya menjadi formalitas: statusnya memang narapidana, tetapi pengalaman menjalani pidananya sangat berbeda antara mereka yang memiliki uang dan mereka yang tidak.
Kedua, muncul persepsi bahwa uang dapat "membeli" kenyamanan di dalam penjara.
Jika fasilitas khusus dapat diperoleh melalui pembayaran, maka pesan yang muncul kepada masyarakat sangat berbahaya: pelanggaran hukum masih dapat diikuti dengan privilese apabila pelakunya memiliki sumber daya ekonomi. Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai aturan yang berlaku setara, melainkan sesuatu yang dapat dinegosiasikan melalui kekuatan finansial. Ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan dan sistem hukum secara keseluruhan.
Ketiga, efek jera menjadi tidak setara.
Efek jera tidak hanya berkaitan dengan lamanya seseorang berada di balik jeruji, tetapi juga dengan kepastian bahwa pelanggaran hukum membawa konsekuensi yang nyata. Perlakuan istimewa menciptakan ketimpangan pengalaman menjalani hukuman. Napi miskin mungkin menjalani kondisi yang jauh lebih terbatas, sementara narapidana kaya dapat menikmati fasilitas tambahan. Akibatnya, pidana tidak lagi memberikan konsekuensi yang relatif setara bagi pelanggaran yang sama.
Keempat, hukuman dapat berubah menjadi "biaya kenyamanan" bagi pelaku berduit.
Dalam kondisi ekstrem, pembayaran fasilitas istimewa berpotensi mengubah makna hukuman. Bagi orang yang memiliki kemampuan finansial, penjara bukan lagi semata-mata tempat menjalani konsekuensi atas tindak pidana, tetapi dapat dipandang sebagai tempat yang masih memungkinkan seseorang mempertahankan sebagian kenyamanan hidupnya. Jika kondisi seperti ini benar-benar terjadi dan dibiarkan, hukuman berisiko dipersepsikan sebagai sesuatu yang bisa "dibayar" melalui uang.
Kelima, muncul moral hazard bagi penyelenggara pemasyarakatan.
Ketika fasilitas khusus dapat menjadi sumber pemasukan ilegal, persoalannya tidak berhenti pada narapidana. Ada risiko munculnya insentif bagi oknum petugas untuk mempertahankan atau bahkan memperluas praktik tersebut. Penjara kemudian berpotensi bergeser dari institusi pembinaan menjadi ruang transaksional: semakin besar kemampuan membayar, semakin besar pula privilese yang diperoleh. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat merusak integritas petugas dan sistem pengawasan.
Keenam, tujuan pembinaan napi ikut tergerus.
Sistem pemasyarakatan tidak hanya bertujuan mengurung pelaku kejahatan, tetapi juga membina agar mereka dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana. Ketika aturan dapat dilonggarkan berdasarkan kemampuan membayar, pesan pembinaan menjadi kontradiktif. Napi justru dapat belajar bahwa akses terhadap sumber daya dan kekuasaan memungkinkan seseorang memperoleh perlakuan berbeda dari aturan yang berlaku.
Ketujuh, ketidakadilan di dalam lapas dapat memicu kecemburuan dan konflik.
Perbedaan perlakuan yang mencolok juga dapat menciptakan hierarki sosial di antara warga binaan. Mereka yang memiliki uang memperoleh fasilitas lebih baik, sementara yang tidak mampu harus menerima kondisi standar. Situasi seperti ini berpotensi menimbulkan kecemburuan, ketegangan, dan konflik di lingkungan lapas. Dengan kata lain, perlakuan istimewa bukan hanya persoalan fasilitas, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan proses pembinaan.
Kedelapan, kepercayaan publik terhadap efek jera dapat runtuh.
Efek jera memiliki dimensi sosial. Masyarakat perlu melihat bahwa pelanggaran hukum benar-benar membawa konsekuensi. Jika publik justru melihat bahwa pelaku yang memiliki uang dapat memperoleh kenyamanan di dalam penjara, maka pesan pencegahan yang hendak disampaikan oleh hukum menjadi lemah. Orang tidak hanya mempertanyakan, "Apakah pelaku dihukum?", tetapi juga, "Apakah hukuman itu benar-benar dirasakan sebagai konsekuensi?"
Dari sini, persoalan sebenarnya bukan semata-mata adanya bangunan mewah atau fasilitas yang menyerupai hotel. Yang jauh lebih serius adalah ketika hukuman dapat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi dan akses terhadap kekuasaan. Hukum pidana akan sulit menghasilkan efek jera apabila masyarakat menangkap pesan bahwa orang yang melakukan kesalahan belum tentu mendapatkan konsekuensi yang sama; mereka yang memiliki uang dan koneksi dapat memperoleh perlakuan berbeda.
Karena itu, pemberantasan praktik privilese di lapas tidak cukup hanya dengan membongkar fasilitas yang ditemukan. Yang lebih penting adalah memastikan aturan berlaku sama, pengawasan berjalan independen, pungutan ilegal ditindak, dan setiap bentuk fasilitas khusus memiliki dasar hukum yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, penjara yang dapat dibedakan berdasarkan tebal-tipisnya dompet bukan hanya gagal memberikan efek jera; ia juga berisiko mengajarkan pelajaran yang keliru kepada masyarakat: bahwa dalam praktiknya, hukum bisa kalah oleh uang.
Strategi Penerapan Pidana agar Berefek Jera bagi Pelaku Kriminal Elitis
Ketika penjara dalam sistem kapitalisme sekuler justru jadi lahan bisnis menggiurkan, maka tak ada salahnya kita mengupayakan strategi penerapan pidana dalam perspektif Islam. Islam memandang, dalam hal ini persoalan utamanya bukan sekadar membuat penjara lebih keras, tetapi memastikan hukum benar-benar berlaku tanpa diskriminasi, termasuk terhadap pelaku kejahatan yang memiliki kekuasaan, jabatan, atau kekayaan. Strateginya dapat dirumuskan sebagai berikut:
Pertama, hukum berlaku sama bagi semua.
Islam menolak keistimewaan hukum berdasarkan status sosial dan kekayaan. Rasulullah SAW bahkan menegaskan: “Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Pesannya sangat tegas: kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda. Karena itu, pejabat, pengusaha, koruptor, maupun orang biasa harus tunduk pada ketentuan hukum yang sama ketika terbukti melakukan tindak pidana.
Kedua, penguasa wajib menutup celah jual-beli fasilitas hukum.
Islam memandang jabatan sebagai amanah, bukan kesempatan memperoleh keuntungan. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Maka petugas lapas yang menyalahgunakan kewenangan, menerima uang, atau memberikan fasilitas ilegal kepada narapidana tidak cukup hanya ditegur secara administratif. Jika perbuatannya merupakan tindak pidana, ia harus diproses sebagai pelaku kejahatan, termasuk apabila korupsi atau suap menjadi bagian dari perbuatannya.
Ketiga, hukuman harus bersifat tegas sekaligus proporsional.
Dalam fikih jinayah, bentuk pidana tidak disamaratakan untuk semua kejahatan. Ada hudud, qishash-diyat, dan ta'zir, masing-masing dengan ketentuan dan pembuktian yang berbeda.
Untuk kejahatan yang tidak memiliki hukuman hadd atau qishash tertentu, ta'zir memberi ruang kepada hakim/penguasa untuk menetapkan sanksi sesuai tingkat kejahatan dan kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, kejahatan seperti penyalahgunaan jabatan, suap, manipulasi, dan pelanggaran terhadap tata kelola pemasyarakatan dapat ditindak secara serius sesuai ketentuan syariat.
Keempat, efek jera dibangun melalui kepastian hukum, bukan sekadar beratnya hukuman.
Salah satu masalah yang tampak dari fenomena seperti fasilitas eksklusif di lapas adalah ketika orang melihat bahwa uang dan koneksi dapat membeli perlakuan berbeda. Dalam kondisi demikian, ancaman hukuman menjadi kehilangan daya cegah.
Islam menempatkan kepastian dan keadilan penerapan hukum sebagai perkara penting. Pelaku harus mengetahui bahwa kekayaan tidak otomatis menyelamatkannya dari konsekuensi hukum.
Kelima, negara melakukan pengawasan ketat terhadap aparat.
Tidak cukup hanya menghukum napi. Bila ada petugas yang memungkinkan terjadinya praktik jual-beli fasilitas, maka rantai penyalahgunaannya juga harus diputus.
Islam mengenal prinsip hisbah, yaitu mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan aturan dan kemaslahatan publik. Pengawasan harus memungkinkan penyimpangan diketahui dan ditindak, termasuk ketika penyimpangan dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan.
Keenam, kejahatan oleh orang berkuasa tidak boleh menjadi “jalan khusus”.
Dalam pandangan Islam, kekuasaan justru memperbesar tanggung jawab. Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula amanah yang melekat padanya. Karena itu, pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus diarahkan bukan hanya kepada pelaku lapangan, tetapi juga kepada aktor yang menggunakan jabatan, jaringan, dan kekayaannya untuk memengaruhi proses hukum.
Oleh karena itu, jika fenomena “lapas mewah” dijadikan bahan refleksi, maka problemnya bukan semata-mata kurang kerasnya penjara, melainkan adanya kemungkinan ketidakadilan dalam penerapan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Dalam sistem pidana Islam, tujuan pemberian sanksi tidak sekadar membalas kejahatan. Ada jawābir (menjadi penebus bagi pelaku dalam konteks ukhrawi tertentu) dan zawājir, yakni mencegah pelaku maupun masyarakat mengulangi dan melakukan kejahatan.
Karena itu, hukum harus tegas, adil, pasti, tidak bisa dibeli, dan berlaku tanpa memandang kaya-miskin atau tinggi-rendahnya kedudukan seseorang. Dengan prinsip tersebut, penjara tidak berubah menjadi tempat di mana “uang membeli kenyamanan”, melainkan menjadi bagian dari sistem hukum yang memberikan konsekuensi nyata atas kejahatan sekaligus menjaga kemaslahatan masyarakat. []
Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Hykum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)