TintaSiyasi.id -- Menanggapi aturan pembatasan penggunaan jilbab bagi siswi dan guru perempuan Muslimah di Azerbaijan, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Dr. Chandra Purna Irawan, S.H., M.H., mengatakan, persoalan Azerbaujab bukan sekadar pelarangan jilbab, ini menyangkut kebebasan atas beragama dan hak atas pendidikan.
“Bagi komunitas hukum internasional, persoalan Azerbaijan bukan sekadar perdebatan (pelarangan) mengenai pakaian sekolah (pelarangan penggunaan jilbab). Ini menyangkut kebebasan beragama, hak atas pendidikan, kebebasan sipil, dan batas kekuasaan negara,” ujarnya kepada TintaSiyasi.id, Rabu (21/10/2026).
Chandra menegaskan, jika penggunaan jilbab tidak mengganggu proses pembelajaran, keselamatan, atau hak orang lain, pemerintah Azerbaijan perlu menjelaskan secara konkret mengapa penutup kepala tersebut harus dilarang,
Ia menerangkan, pada Oktober 2026, pemerintah Azerbaijan menerapkan aturan baru mengenai pakaian di sekolah-sekolah umum. Meskipun teks aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebut kata “hijab” atau “jilbab”, ketentuan itu melarang penambahan elemen pakaian apa pun yang dinilai bertentangan dengan prinsip sekularisme.
“Pihak sekolah menafsirkan aturan tersebut sebagai larangan penggunaan penutup kepala keagamaan. Akibatnya, siswi dan guru perempuan yang mengenakan hijab mulai ditolak masuk ke area kelas,” terangnya.
Ia mengatakan, sekularisme pada dasarnya berkaitan dengan pengaturan hubungan antara negara dan agama. Dalam sistem tertentu, prinsip tersebut dimaksudkan untuk menjamin bahwa negara tidak memaksakan agama tertentu kepada masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa Konstitusi Azerbaijan memuat sejumlah prinsip yang harus dibaca secara bersamaan. Pasal 7 menyatakan Azerbaijan sebagai negara sekuler, sedangkan Pasal 18 mengatur hubungan agama dan negara serta karakter sekuler sistem pendidikan. Di sisi lain, Pasal 48 menjamin kebebasan hati nurani.
Rezim Diktator
Chandra mengungkapkan, para kritikus menilai bahwa Presiden Azerbaijan merupakan rezim diktator, ia berasal dari Dinasti politik keluarga Aliyev berakar sejak era Uni Soviet melalui Heydar Aliyev, mantan kepala KGB setempat yang memimpin Partai Komunis Azerbaijan sejak 1969.
Setelah sempat tersingkir, Heydar memanfaatkan kekacauan pasca-kemerdekaan dan perang melawan Armenia untuk kembali berkuasa sebagai presiden pada tahun 1993, di mana ia berhasil menstabilkan negara dan mengamankan kontrak minyak bernilai miliaran dolar dengan pihak Barat. Sebelum wafat pada tahun 2003, ia telah merancang jalur suksesi dengan menunjuk putranya, Ilham Aliyev, sebagai perdana menteri guna memuluskan transisi kekuasaan.
“Sejak memenangkan pemilu 2003 yang kontroversial, Ilham Aliyev secara sistematis mengonsolidasikan kekuasaan mutlak kekeluargaan. Melalui serangkaian amandemen konstitusi, ia menghapus batas masa jabatan presiden, memperpanjang masa jabatan menjadi tujuh tahun, dan bahkan mengangkat istrinya, Mehriban Aliyeva, sebagai Wakil Presiden Pertama pada tahun 2017. Didukung oleh kontrol penuh atas kekayaan minyak negara serta tindakan represif terhadap oposisi dan jurnalis, keluarga Aliyev berhasil mengubah sistem republik Azerbaijan menjadi sebuah kediktatoran dinasti de facto yang bertahan selama lebih dari tiga dekade,” tandasnya.[] Nabila Zidane