Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Negara Gagap Tanggap Bencana?

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:04 WIB Last Updated 2026-10-02T13:04:14Z
Tintasiyasi.id.com -- Gempa memang berada di luar kuasa manusia. Namun, keselamatan korban setelah bencana bukan sesuatu yang boleh dibiarkan berjalan seadanya. Justru ketika rumah runtuh, penghasilan terhenti, akses kesehatan terganggu, dan rakyat kehilangan kemampuan memenuhi kebutuhannya sendiri, di situlah tanggung jawab negara seharusnya tampil paling nyata.

BNPB mencatat 94 warga meninggal ketika berada dalam masa pengungsian pascagempa Flores, Nusa Tenggara Timur. Jumlah ini lebih banyak daripada 48 orang yang meninggal akibat dampak langsung gempa.

Setelah diverifikasi bersama Kementerian Kesehatan, BNPB menjelaskan bahwa sebagian besar dari 94 korban merupakan lansia dengan penyakit kronis, seperti stroke dan diabetes. Meski demikian, kondisi tersebut mendorong DPR meminta evaluasi menyeluruh terhadap perlindungan kelompok rentan dan layanan kesehatan di pengungsian (Republika, 17/09/2026).

Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar angka kematian. Ketika seseorang sudah berhasil diselamatkan dari reruntuhan, apakah tanggung jawab negara selesai? Tentu tidak. 

Justru setelah evakuasi dimulai pekerjaan berikutnya: memastikan korban memperoleh makanan, air bersih, tempat tinggal yang layak, obat-obatan, pelayanan medis, sanitasi, hingga perlindungan khusus bagi bayi, lansia, dan penderita penyakit kronis.

Negara memang hadir melalui BNPB, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, bantuan logistik, dan berbagai program tanggap darurat. Namun, persoalannya adalah dalam sistem yang berlaku, apakah seluruh kebutuhan rakyat dipandang sebagai tanggung jawab negara yang wajib dijamin, atau sebagai pelayanan publik yang pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan, anggaran, dan kemampuan birokrasi?

Inilah titik yang sering luput dari pembahasan bencana. Kapitalisme tidak menjadikan negara sebagai raa'in dalam makna syariat, yakni pengurus seluruh urusan rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. 

Negara tetap mempunyai fungsi pelayanan dan perlindungan, tetapi kebutuhan rakyat berada dalam konstruksi pengelolaan sektor publik, sementara pembiayaannya harus berhadapan dengan keterbatasan anggaran dan berbagai prioritas pembangunan.

Akibatnya, penanganan bencana cenderung berfokus pada manajemen krisis: evakuasi, distribusi bantuan, pembangunan hunian sementara, pemulihan fasilitas, dan sebagainya. Semua itu penting. 

Namun, paradigma riayah menuntut lebih jauh: negara harus memastikan kebutuhan dasar manusia tetap terpenuhi ketika individu dan masyarakat tidak mampu memenuhinya sendiri.

Perbedaan ini terlihat jelas jika dibandingkan dengan pemerintahan Islam. Ketika terjadi ‘Am ar-Ramadah pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra., kekeringan panjang menyebabkan tanaman gagal, ternak mati, dan masyarakat mengalami kelaparan. 

Umar tidak menyerahkan persoalan itu sebagai urusan masing-masing wilayah. Ia mengerahkan pasokan makanan dari Mesir dan Irak, mengawasi distribusinya, bahkan ikut merasakan penderitaan rakyat. 

Sebuah kajian sejarah mencatat bahwa setelah krisis berlalu, Umar memerintahkan pembangunan jalur pengadaan dari Mesir untuk memperkuat pasokan pangan menuju Hijaz.

Di sini tampak perbedaan apple to apple-nya. Masalahnya sama-sama krisis yang membuat rakyat kehilangan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup. Dalam paradigma kapitalistik, negara menangani krisis melalui perangkat kebijakan dan program pelayanan yang prosedural. Dalam sistem Islam, krisis langsung masuk ke wilayah kewajiban riayah penguasa.

Karena itu, Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini bukan sekadar nasihat moral bagi pemimpin. Ia menjadi dasar bahwa kekuasaan merupakan amanah untuk mengurus manusia.

Konsekuensinya, negara Islam tidak cukup menyiapkan bantuan ketika bencana sudah terjadi. Negara wajib membangun sistem yang memungkinkan kebutuhan rakyat dipenuhi: fasilitas kesehatan, tenaga medis, obat-obatan, pangan, sarana transportasi, hingga mekanisme evakuasi dan perlindungan kelompok rentan. Ketika terjadi bencana, seluruh perangkat tersebut dikerahkan sebagai bagian dari kewajiban negara, bukan sekadar program tambahan.

Lalu bagaimana pembiayaannya? Inilah yang membuat solusi Islam tidak berhenti pada idealisme. Sistem pemerintahan Islam ditopang oleh sistem ekonomi dan Baitul Mal. Pengelolaan kepemilikan umum, termasuk sumber daya alam yang ditetapkan syariat sebagai milik umum, dapat menjadi sumber pembiayaan bagi kemaslahatan rakyat. Dengan demikian, negara memiliki basis keuangan untuk membangun layanan publik dan melakukan penanganan keadaan darurat.

Islam juga memandang penjagaan jiwa sebagai perkara yang sangat serius. Allah Swt. berfirman,

“Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.” (QS Al-Maidah: 32). 

Maka, menyelamatkan rakyat bukan sekadar target pembangunan, melainkan bagian dari amanah syariat. Dari sini jelas, persoalan gempa Flores tidak semestinya berhenti pada perdebatan apakah 94 orang meninggal karena bencana atau karena penyakit kronis. 

Data itu justru harus menjadi bahan muhasabah: ketika rakyat berada dalam kondisi paling rentan, apakah negara memiliki sistem yang mampu menjamin mereka tetap terlindungi?

Sebab raa'in bukan sekadar negara yang datang ketika bencana terjadi. Raa'in adalah negara yang merasa keselamatan rakyat sebagai amanah, menyiapkan kemampuan sebelum krisis, bergerak cepat ketika krisis datang, dan memastikan rakyat bangkit setelahnya. 

Inilah riayah yang bukan hanya dijanjikan dalam teori, tetapi pernah ditunjukkan Umar bin Khaththab ra. ketika rakyatnya ditimpa krisis. Wallahu a'lam bishshowab.[]

Oleh: Mahrita Julia Hapsari 
(Aktivis Muslimah Banua)

Opini

×
Berita Terbaru Update