Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BBM Antre Berkilometer, LPG Langka: Di Mana Riayah Negara?

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:42 WIB Last Updated 2026-10-02T13:42:18Z

Tintasiyasi.id.com -- Antrean BBM di Makassar dan sejumlah wilayah Sulawesi Selatan mencapai ratusan meter hingga beberapa kilometer. Antrean terjadi di SPBU maupun Pertamini dan berlangsung selama sepekan terakhir. Dampaknya bukan cuma waktu yang habis di jalan. 

Pembelajaran sekolah dialihkan secara daring untuk mengurangi mobilitas, sementara pegawai juga diminta bekerja dari rumah. 

Di saat yang sama, kelangkaan LPG 3 kg memicu aksi mahasiswa, pengemudi ojek online (ojol), hingga organisasi masyarakat di Makassar. Mereka menyuarakan persoalan tersebut di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Jalan Garuda, Makassar. Ini bukan lagi sekadar cerita tentang kendaraan yang harus mengantri (kompas.id, 14/9/2026).

Ini cerita tentang rakyat yang kehilangan waktu, kehilangan pendapatan, kehilangan kenyamanan, bahkan harus mengubah aktivitas sehari-hari karena kebutuhan dasar sulit diperoleh.

BBM bukan barang mewah. LPG 3 kg juga bukan kebutuhan sekunder. Keduanya menyangkut aktivitas sehari-hari rakyat: bekerja, memasak, berdagang, mengantar anak sekolah, hingga menggerakkan roda ekonomi.

Ketika BBM langka dan antrean mencapai ratusan meter bahkan kilometer, dampaknya bukan cuma soal waktu yang terbuang.
Ojol kehilangan waktu produktif.
Pedagang terganggu. Distribusi barang tersendat.
Aktivitas masyarakat ikut berubah.
LPG langka pun membuat urusan dapur menjadi persoalan.

Lalu, cukupkah solusinya dengan subsidi? Belum tentu.

Sebab masalah energi bukan hanya soal harga. Ada persoalan lebih mendasar, yaitu bagaimana sumber daya energi dikelola, siapa yang menguasainya, bagaimana cadangan dijaga, dan apakah distribusinya benar-benar menjamin kebutuhan rakyat?

Dalam perspektif Islam, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

Negara memiliki fungsi riayah (mengurus dan menjaga) kemaslahatan rakyat.
Artinya, negara tidak sekadar menjadi regulator yang muncul ketika pasar bermasalah.
Negara harus memastikan kebutuhan masyarakat tersedia secara memadai, mudah diakses, dan merata.

Energi memiliki posisi strategis karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Minyak dan gas bukan hanya komoditas yang menghasilkan uang. Ia menggerakkan transportasi, industri, pertanian, perdagangan dan menggerakkan rumah tangga.

Karena itu, sumber daya energi strategis yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola berdasarkan ketentuan syariat untuk kemaslahatan masyarakat. Bukan diserahkan begitu saja kepada mekanisme kapitalis yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama.

Dalam Islam, pengelolaan sumber daya alam juga bukan sekadar persoalan berapa besar pemasukan negara.
Yang lebih penting adalah bagaimana kekayaan tersebut memberikan manfaat nyata kepada rakyat.

Kalau negeri memiliki kekayaan energi, tetapi rakyat kesulitan mendapatkan BBM dan LPG, maka ada persoalan yang harus diperbaiki. Kalau sumber daya melimpah, tetapi masyarakat harus menghabiskan berjam-jam mengantre untuk mendapatkan kebutuhan energi, maka negara perlu mengevaluasi tata kelolanya. 

Karena kekayaan alam bukan sekadar angka dalam laporan ekonomi. Kekayaan alam adalah amanah yang harus dikembalikan manfaatnya kepada rakyat.

Maka negara Islam tidak cukup hanya memikirkan bagaimana BBM bisa murah. Negara harus memikirkan pasokan energi aman, produksi mencukupi, cadangan tersedia, distribusi merata, infrastruktur dibangun, pengawasan dilakukan dicegah dan seluruh kebutuhan energi masyarakat dapat dipenuhi secara berkelanjutan.

Berdasarkan konsep kepemilikan umum dan pengelolaan harta negara dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Taqiyuddin an-Nabhani dan Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah karya Abdul Qadim Zallum, prinsip pengelolaan energi dalam negara Islam dapat digambarkan sebagai berikut,

Pertama, sumber daya energi strategis yang termasuk kepemilikan umum dikelola berdasarkan syariat dan diarahkan untuk kemaslahatan rakyat. Minyak dan gas tidak diperlakukan semata sebagai ladang bisnis yang keuntungan ekonominya menjadi tujuan utama, tetapi sebagai sumber daya yang harus dikelola untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kedua, negara memastikan produksi dan cadangan energi mencukupi kebutuhan dalam negeri. Perencanaan tidak berhenti pada kebutuhan hari ini, tetapi memperhitungkan pertumbuhan penduduk, industri, transportasi, pertanian, hingga kondisi darurat. Jadi ketika konsumsi meningkat, negara tidak baru sibuk mencari solusi setelah antrean mengular.

Ketiga, distribusi energi harus dibangun secara merata.
Jangan sampai sumber daya melimpah, tetapi rakyat di daerah tertentu justru kesulitan mendapatkan BBM atau LPG.
Negara bertanggung jawab memastikan energi sampai kepada masyarakat dengan harga yang terjangkau dan mekanisme distribusi yang mudah.

Keempat, negara melakukan pengawasan ketat terhadap rantai distribusi. Penimbunan, permainan distribusi, penyalahgunaan, maupun praktik yang menghambat sampainya energi kepada rakyat harus dicegah dan ditindak.
Sebab energi menyangkut kebutuhan publik. Gangguan terhadap pasokan bukan sekadar persoalan perdagangan.

Kelima, negara membangun ketahanan energi. Artinya, negara tidak menggantungkan kebutuhan strategis rakyat pada kondisi pasar atau pihak lain tanpa perhitungan.
Sumber daya dalam negeri dikembangkan. Infrastruktur energi diperkuat. Teknologi ditingkatkan.
Sumber energi alternatif dikembangkan.

Semua dilakukan untuk memperkuat kedaulatan dan keamanan energi dan yang paling penting, semuanya berdiri di atas paradigma riayah, bukan sekadar paradigma bisnis. Negara hadir untuk memastikan rakyat bisa hidup dengan mudah.

Maka ketika BBM langka, solusi negara bukan sekadar meminta rakyat mengurangi mobilitas, rakyat bukan yang terus-menerus diminta beradaptasi.

Ketika distribusi bermasalah, negara tidak berhenti pada pembentukan Satgas.
Negara harus memastikan masalahnya selesai sampai ke akar. Karena dalam Islam, penguasa adalah raa'in.

Jadi rakyat tidak semestinya dibuat sibuk mencari cara bertahan dari buruknya tata kelola energi. Negaralah yang harus memastikan energi tersedia, aman, terjangkau, dan mudah diakses. 

Begitulah negara Islam menjaga keamanan pasokan energi dalam negeri, yaitu sumber daya strategis dikelola berdasarkan syariat, negara memegang tanggung jawab pengelolaannya, distribusi diawasi, kebutuhan dalam negeri diprioritaskan, cadangan diperkuat, dan kepentingan rakyat ditempatkan di atas kepentingan bisnis.

Sebab negara yang benar-benar menjalankan fungsi riayah bukan negara yang membuat rakyat pandai menghadapi kesulitan.
Tetapi negara yang membuat rakyat tidak perlu hidup dalam kesulitan yang seharusnya bisa dicegah.

Dan penerapan syariat secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan (termasuk pengelolaan energi dan sumber daya alam) membutuhkan institusi negara yang menerapkannya secara menyeluruh, dialah Khilafah Islamiah.[]

Oleh: Nabila Zidane
(Jurnalis)

Opini

×
Berita Terbaru Update