Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Larangan Hijab di Azerbaijan: Ketika Sekularisme Membelenggu Ketakwaan

Senin, 26 Oktober 2026 | 21:03 WIB Last Updated 2026-10-26T14:03:30Z
TintaSiyasi.id -- Kebijakan baru pemerintah Azerbaijan tentang seragam sekolah menuai kecaman setelah sejumlah siswi dan guru berhijab dilaporkan dilarang mengikuti kegiatan belajar-mengajar. Aturan yang disahkan pada September 2026 itu tidak secara eksplisit menyebut larangan hijab, tetapi melarang pakaian yang dinilai bertentangan dengan prinsip sekularisme. Akibat penerapannya, sejumlah siswi dan guru berhijab mengalami penolakan di sekolah (DetikNews, 15 Oktober 2026).

Peristiwa ini menunjukkan bahwa sekularisme bukan sekadar gagasan tentang pemisahan agama dari negara. Ketika dijadikan landasan kebijakan pendidikan, sekularisme dapat menempatkan ekspresi ketaatan beragama sebagai sesuatu yang dianggap bertentangan dengan aturan publik. Hijab yang dikenakan Muslimah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah justru berpotensi menjadi penghalang untuk memperoleh pendidikan dan menjalankan profesi.

Pendidikan Seharusnya Menguatkan Ketakwaan

Sekolah semestinya menjadi tempat untuk menumbuhkan ilmu, akhlak, dan kepribadian yang baik, bukan memaksa peserta didik mempertentangkan pendidikan dengan keyakinan agamanya. Muslimah tidak seharusnya dihadapkan pada pilihan antara memperoleh pendidikan dan mempertahankan ketaatan kepada Allah SWT.

Dalam Islam, menuntut ilmu dan menjaga ketakwaan bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya harus berjalan beriringan. Allah SWT berfirman: “Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang Mukmin dan perempuan yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan yang lain bagi mereka tentang urusan mereka” (TQS al-Ahzab: 36).

Bagi seorang Muslimah, hijab merupakan bagian dari ketaatan terhadap syariat Allah. Kewajiban menjalankan syariat tidak berhenti ketika seseorang memasuki gerbang sekolah, kampus, atau tempat kerja. Di mana pun berada, seorang muslimah tetap berkewajiban menjaga ketakwaannya.

Karena itu, kebijakan pendidikan perlu dikritisi ketika penerapannya justru membatasi muslimah dalam menjalankan keyakinannya. Keseragaman seragam tidak semestinya menjadi alasan untuk menyingkirkan kewajiban agama dari ruang pendidikan.

Islam Tidak Memisahkan Agama dari Kehidupan

Persoalan mendasar dalam sekularisme adalah menempatkan agama sebagai urusan pribadi yang dibatasi agar tidak memengaruhi aturan publik. Padahal, Islam merupakan agama sekaligus pedoman hidup yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia, dan kehidupan bermasyarakat.

Pendidikan, pergaulan sosial, ekonomi, hingga pemerintahan tidak terlepas dari nilai dan hukum Islam. Oleh sebab itu, membangun sistem pendidikan yang Islami bukan sekadar memasukkan pelajaran agama ke dalam kurikulum, melainkan menjadikan akidah Islam sebagai landasan pembentukan kepribadian dan penyelenggaraan pendidikan.

Pendidikan idealnya melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak, memiliki kemampuan untuk berkontribusi kepada masyarakat, sekaligus memahami tanggung jawabnya sebagai hamba Allah. Demikian pula, muslimah harus memperoleh kesempatan mengembangkan potensi intelektual dan keterampilannya tanpa dipaksa meninggalkan ketaatan kepada agamanya.

Khilafah Islamiyah dan Tanggung Jawab Negara

Dalam perspektif politik Islam, Khilafah Islamiyah dipahami sebagai sistem pemerintahan yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan pengaturan kehidupan. Negara tidak sekadar mengakui keberadaan agama, tetapi memikul tanggung jawab menerapkan hukum Islam dalam kehidupan publik, termasuk dalam bidang sosial dan pendidikan.

Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang dapat diakses masyarakat, membangun kepribadian Islam, serta memfasilitasi umat agar mampu menjalankan kewajiban agamanya. Kebijakan publik semestinya diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat berdasarkan syariat, bukan menjadikan ketaatan beragama sebagai penghalang memperoleh hak pendidikan.

Dalam kerangka tersebut, muslimah tidak semestinya dipaksa memilih antara pendidikan, profesi, dan ketaatan kepada Allah. Mereka harus memperoleh ruang untuk belajar, berkarya, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan berkontribusi bagi masyarakat dengan tetap menjaga prinsip-prinsip Islam.

Tentu, cita-cita tersebut menuntut tanggung jawab nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan: keadilan dalam penerapan hukum, perlindungan terhadap hak masyarakat, serta pelaksanaan amanah kekuasaan sesuai prinsip-prinsip Islam.

Mewujudkan Muslimah Berilmu dan Bertakwa

Kasus Azerbaijan seharusnya menjadi bahan renungan bagi umat Islam tentang pentingnya landasan yang digunakan dalam mengatur pendidikan dan kehidupan sosial. Ketika sekularisme dijadikan tolok ukur kebijakan, pelaksanaan ajaran agama berisiko dibatasi atas nama kepentingan institusi.

Muslimah berdaya bukanlah muslimah yang harus menanggalkan identitas agamanya demi memperoleh pendidikan. Muslimah berdaya adalah perempuan yang memiliki ilmu, keterampilan, kepribadian mulia, dan ketakwaan yang kokoh sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam pandangan Islam, cita-cita melahirkan Muslimah yang berilmu sekaligus bertakwa perlu ditopang oleh sistem kehidupan yang berlandaskan keimanan. Khilafah Islamiyah merupakan konsep sistem pemerintahan yang ditawarkan dalam pemikiran politik Islam untuk mewujudkan pengaturan kehidupan berdasarkan syariat, termasuk pendidikan dan kehidupan sosial.

Pendidikan tidak seharusnya menjadi alat untuk membelenggu ketakwaan. Ilmu semestinya mendekatkan manusia kepada kebenaran, sedangkan kebijakan negara semestinya memberi ruang bagi umat untuk menjalankan keyakinannya. Sebab, bagi seorang muslim, keberhasilan pendidikan bukan hanya diukur dari kecerdasan intelektual, tetapi juga dari terbentuknya pribadi yang berilmu, berakhlak, dan senantiasa taat kepada Allah SWT.[]


Oleh: Fatmah Ramadhani
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Opini

×
Berita Terbaru Update