Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejahatan Besar Transfer Pricing Batu Bara, UIY: Rp5.100 Triliun Hilang Tanpa Bekas

Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:39 WIB Last Updated 2026-10-27T07:39:34Z

TintaSiyasi.id — Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) menyoroti praktik culas swasta pada sektor sumber daya alam (SDA) yang merugikan negara dengan under invoicing dan transfer pricing, alhasil dari kedua praktik kotor tersebut dalam 10 tahun negara kehilangan devisa dan potensi pajak hingga Rp5.100 triliun.

 

"Kalau digabungkan dua praktek kotor itu tadi, under invoicing dan tranfer pricing, maka dalam 10 tahun ada Rp5.100 triliun yang hilang bukan hanya devisa tetapi juga potensi pajak," ujarnya di kanal YouTube UIY Official, Ini Dia Cara Keluar dari Jerat Hutang dan Pajak pada Selasa (20/10/2026).

 

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa praktik under invoicing pada dasarnya dilakukan dengan memalsukan laporan jumlah atau nilai ekspor yang sebenarnya. “Sementara itu, modus transfer pricing dijalankan dengan menjual batu bara ke perusahaan afiliasi di luar negeri di bawah harga pasar, sebelum akhirnya dilepas ke pembeli akhir dengan harga wajar,” ulasnya.

 

"Coba bayangkan, jika selisih harga melalui transfer pricing ini 40 persen, katakanlah mereka menjual batu bara seharga 100 US dolar per ton ke perusahaannya sendiri di luar negeri. Setelah itu, baru dijual ke pembeli akhir dengan harga semestinya yaitu 140 US dolar per ton. Artinya, ada selisih 40 US dolar per ton yang sengaja disembunyikan," jelasnya.

 

"Jika dikalikan dengan 600 juta ton ekspor, ada 24 miliar US dolar atau sekitar 408 triliun rupiah per tahun yang menguap dengan asumsi kurs 17 ribu rupiah," tambahnya.

 

Pria lulusan UGM ini memaparkan jika praktik transfer pricing sudah berjalan 10 tahun, maka total devisa yang terbuang mencapai Rp4.080 triliun. “Bahkan Presiden Prabowo pun mengakui bahwa praktik ini telah berjalan puluhan tahun, kemudian kebocoran tersebut kian parah akibat praktik under invoicing,” tandasnya.

 

"Kemudian under invoicing makin memperparah kebocoran ini. Andaikan volume ekspor sebenarnya 25 persen lebih besar, artinya ada tambahan 150 juta ton yang tidak dilaporkan. Jika dikalikan selisih harga 40 US dolar per ton, estimasi kebocorannya mencapai 6 miliar US dolar atau sekitar 102 triliun rupiah per tahun. Kalau praktik ini berjalan selama 10 tahun, berarti ada 1.020 triliun rupiah devisa kita yang tertahan di luar negeri," bebernya.

 

Dengan demikian, ia menegaskan hilangnya potensi penerimaan pajak bermula dari selisih harga 40 dolar AS per ton yang mengalir ke luar negeri, dengan asumsi tarif pajak 20 persen dan volume ekspor 600 juta ton, potensi pajak yang gagal dipungut oleh negara ditaksir mencapai Rp81,6 triliun per tahun berdasarkan kurs Rp17 ribu per dolar AS.

 

"Ini membuat mereka memiliki dana yang sangat besar, umpamakan saja 10 persen dari keuntungan bersih 765 triliun rupiah per tahun jadi 76,5 triliun rupiah dan digunakan untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum dan mengamankan jaringan orang dalam," terangnya.

 

"Maka kita bisa melihat daya rusak dari dana ini, rusaknya profesionalisme, pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan hingga daya beli rakyat," tutupnya.[] Taufan

Opini

×
Berita Terbaru Update