"Kalau digabungkan dua
praktek kotor itu tadi, under invoicing dan tranfer pricing, maka
dalam 10 tahun ada Rp5.100 triliun yang hilang bukan hanya devisa tetapi juga
potensi pajak," ujarnya di kanal YouTube UIY Official, Ini Dia
Cara Keluar dari Jerat Hutang dan Pajak pada Selasa (20/10/2026).
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa
praktik under invoicing pada dasarnya dilakukan dengan memalsukan
laporan jumlah atau nilai ekspor yang sebenarnya. “Sementara itu, modus transfer
pricing dijalankan dengan menjual batu bara ke perusahaan afiliasi di luar
negeri di bawah harga pasar, sebelum akhirnya dilepas ke pembeli akhir dengan
harga wajar,” ulasnya.
"Coba bayangkan, jika
selisih harga melalui transfer pricing ini 40 persen, katakanlah mereka
menjual batu bara seharga 100 US dolar per ton ke perusahaannya sendiri di luar
negeri. Setelah itu, baru dijual ke pembeli akhir dengan harga semestinya yaitu
140 US dolar per ton. Artinya, ada selisih 40 US dolar per ton yang sengaja
disembunyikan," jelasnya.
"Jika dikalikan dengan 600
juta ton ekspor, ada 24 miliar US dolar atau sekitar 408 triliun rupiah per
tahun yang menguap dengan asumsi kurs 17 ribu rupiah," tambahnya.
Pria lulusan UGM ini memaparkan
jika praktik transfer pricing sudah berjalan 10 tahun, maka total devisa
yang terbuang mencapai Rp4.080 triliun. “Bahkan Presiden Prabowo pun mengakui
bahwa praktik ini telah berjalan puluhan tahun, kemudian kebocoran tersebut
kian parah akibat praktik under invoicing,” tandasnya.
"Kemudian under invoicing
makin memperparah kebocoran ini. Andaikan volume ekspor sebenarnya 25 persen
lebih besar, artinya ada tambahan 150 juta ton yang tidak dilaporkan. Jika
dikalikan selisih harga 40 US dolar per ton, estimasi kebocorannya mencapai 6
miliar US dolar atau sekitar 102 triliun rupiah per tahun. Kalau praktik ini
berjalan selama 10 tahun, berarti ada 1.020 triliun rupiah devisa kita yang
tertahan di luar negeri," bebernya.
Dengan demikian, ia menegaskan
hilangnya potensi penerimaan pajak bermula dari selisih harga 40 dolar AS per
ton yang mengalir ke luar negeri, dengan asumsi tarif pajak 20 persen dan
volume ekspor 600 juta ton, potensi pajak yang gagal dipungut oleh negara
ditaksir mencapai Rp81,6 triliun per tahun berdasarkan kurs Rp17 ribu per dolar
AS.
"Ini membuat mereka memiliki
dana yang sangat besar, umpamakan saja 10 persen dari keuntungan bersih 765
triliun rupiah per tahun jadi 76,5 triliun rupiah dan digunakan untuk
menyelesaikan berbagai masalah hukum dan mengamankan jaringan orang
dalam," terangnya.
"Maka kita bisa melihat daya
rusak dari dana ini, rusaknya profesionalisme, pelayanan publik, infrastruktur,
pendidikan hingga daya beli rakyat," tutupnya.[] Taufan
