TintaSiyasi.id -- Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026), kembali membuka persoalan serius dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. MetroTVNews.com (29/09/26). Dalam inspeksi mendadak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang menyerupai rumah petak atau vila mini dan diduga dihuni oleh warga binaan. Bangunan tersebut berada di sekitar rumah dinas Kepala Lapas Cibinong.
Fasilitas yang ditemukan juga terbilang mewah. Di antaranya televisi berukuran besar, pendingin ruangan, kulkas, serta peralatan kebugaran. Bahkan, Ombudsman menemukan botol minuman keras di salah satu pendingin ruangan. Di lokasi tersebut juga terdapat pembangunan fasilitas gym dan rencana pembangunan shelter untuk permainan golf mini.
Ombudsman juga menyebut salah seorang penghuni mengaku sebagai warga binaan dan mengatakan bahwa dirinya mengeluarkan sejumlah uang untuk dapat tinggal di bangunan tersebut. Namun, keterangan mengenai pembayaran tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.
Temuan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi orang yang menjalani hukuman. Namun, jika di dalamnya terdapat fasilitas istimewa yang dapat diperoleh dengan uang, tujuan pembinaan dan penegakan hukum patut dipertanyakan.
Fenomena semacam ini juga menunjukkan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk menjadikan fasilitas pemasyarakatan sebagai ladang keuntungan. Ketika kebutuhan dan kenyamanan warga binaan dapat diperjualbelikan, muncul potensi terbentuknya bisnis di balik tembok lapas. Barang yang seharusnya dilarang masuk pun berpotensi menjadi komoditas apabila pengawasan lemah.
Kondisi tersebut semakin bermasalah jika hukum diperlakukan berbeda berdasarkan kemampuan ekonomi. Orang yang memiliki uang dapat memperoleh fasilitas lebih baik, sementara warga binaan lainnya menjalani hukuman dengan fasilitas yang jauh berbeda. Jika benar terjadi, keadaan seperti ini bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga menyentuh persoalan keadilan.
Hukuman pada akhirnya kehilangan makna apabila dapat digantikan dengan kenyamanan yang dibeli. Penjara tidak lagi memberikan efek pembinaan dan peringatan, tetapi justru dapat berubah menjadi tempat seseorang tetap menikmati kehidupan yang nyaman selama memiliki kemampuan finansial.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menertibkan satu bangunan atau memberikan sanksi kepada sejumlah oknum. Diperlukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan, termasuk pengawasan, integritas aparat, serta mekanisme pemberian fasilitas kepada warga binaan.
Dalam pandangan Islam, persoalan hukum tidak dapat dilepaskan dari nilai keimanan. Hukum bukan sekadar aturan administratif yang dibuat untuk mengatur masyarakat, melainkan bagian dari tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan. Karena itu, aparat penegak hukum harus memiliki sifat amanah, adil, dan bertakwa.
Islam juga memandang sanksi atau hukuman dengan paradigma jawabir dan jawazir. Jawabir bermakna sanksi dapat menjadi penebus dosa bagi pelaku, sedangkan jawazir berarti hukuman berfungsi sebagai pencegah agar pelaku maupun masyarakat tidak mengulangi perbuatan tersebut. Dengan demikian, hukuman tidak semata-mata bertujuan memberikan penderitaan, tetapi juga memiliki dimensi pembinaan dan pencegahan.
Dalam sistem Islam, hukum juga tidak boleh dipengaruhi oleh kekayaan, kedudukan, atau hubungan dengan penguasa. Ketika hukum diterapkan berdasarkan ketentuan syariat, setiap orang ditempatkan di hadapan hukum secara adil. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki uang atau kedudukan.
Kasus fasilitas mewah di lapas menjadi pengingat bahwa penegakan hukum membutuhkan lebih dari sekadar aturan tertulis. Dibutuhkan sistem pengawasan yang kuat dan aparat yang amanah agar hukum tidak berubah menjadi sesuatu yang dapat diperjualbelikan.
Selama hukum dan fasilitas publik masih memiliki celah untuk diperdagangkan demi keuntungan, ketidakadilan akan terus berpotensi terjadi. Islam menawarkan paradigma bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan ketentuan Allah, dengan aparat yang memiliki ketakwaan dan amanah, sehingga kepentingan pribadi tidak mengalahkan keadilan.[]
Yosie Purwanti, S.E.
Aktivis Muslimah