Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Karhutla Cermin Kejahatan Korporasi, HILMI: Keuntungan Diprivatisasi Kerugian Dibebankan ke Rakyat

Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:48 WIB Last Updated 2026-10-30T03:48:30Z

TintaSiyasi.id — Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahunan dinilai Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) bukanlah sekadar bencana alamiah akibat cuaca ekstrem, melainkan cerminan kejahatan ekonomi-politik kapitalistik ketika keuntungan eksploitasi lahan dinikmati oligarki korporasi sementara beban penderitaan ditimpakan kepada rakyat.

 

“Ketika terjadi karhutla, masyarakat luas dipaksa menanggung derita ISPA, gangguan sekolah, dan kerugian ekologis, sementara korporasi pemegang izin terus mengeruk keuntungan dari pengeringan gambut,” tutur HILMI kepada TintaSiyasi.ID.

 

“Dalam perspektif ekonomi lingkungan terjadi negative externalities yang nyata, yakni biaya sosial dibebankan kepada anggaran negara dan masyarakat, sedangkan keuntungan bisnis diprivatisasi oleh segelintir pemodal,” tandas HILMI pada Kamis (22/10/2026).

 

Di dalam rilis Letter to Intellectuals No. 032 bertajuk Memadamkan Api, Membongkar Akar: Mengapa Karhutla Tak Cukup Dilawan dengan Helikopter?, HILMI menyoroti laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bertajuk Who Are Behind the Fires? (2026) yang menemukan 9.951 titik panas berada di dalam kawasan konsesi ratusan perusahaan sawit dan kehutanan.

 

“Bahkan titik panas juga terkonsentrasi di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke, membuktikan bahwa negara turut memikul tanggung jawab besar sebagai perencana dan pemberi izin,” keluhnya.

 

Sebaliknya, HILMI menyebut bahwa hukum syariat Islam secara tegas melarang perusakan alam sebagaimana firman Allah Swt. dalam Surah Al-A'raf ayat 56 dan Surah Ar-Rum ayat 41.

 

“Sistem kapitalisme sekuler memandang hutan dan tanah ulayat semata-mata sebagai komoditas bisnis untuk dieksploitasi demi pertumbuhan materi,” lugasnya.

 

 

“Gambut yang secara alami basah sengaja dikeringkan dengan kanal-kanal perkebunan, menciptakan timbunan bahan bakar raksasa yang siap menyala saat kemarau tiba,” imbuhnya.

 

HILMI juga mendesak penegakan hukum yang menjangkau para pengendali usaha sesungguhnya (beneficial owners), bukan berhenti pada perusahaan operasional di tingkat tapak semata.

 

“Jaringan kepemilikan modal ini kerap berlindung di balik struktur lintas negara dengan transparansi terbatas guna menghindari tanggung jawab hukum,” ujarnya.

 

“Negara bertindak sebagai pengurus urusan umat (ra'in), sehingga haram hukumnya menjadi pelindung bagi kepentingan oligarki yang meracuni jutaan napas rakyat dengan kabut asap,” ulasnya.

 

Oleh karena itu, HILMI mengingatkan bahwa karhutla menuntut keberanian politik untuk mencabut izin konsesi perusahaan perusak lingkungan dan menghentikan privatisasi kawasan hutan.

 

“Akar masalah karhutla adalah ketamakan sistemik yang meletakkan modal di atas keselamatan manusia dan kelestarian ciptaan Allah Swt.,” urai HILMI.

 

“Hanya dengan mengembalikan tata kelola sumber daya alam kepada syariat Islam yang adil, kezaliman oligarki dapat dihentikan dan bumi nusantara terlindungi dari lingkaran api bencana,” tandasnya.[] Rere

Opini

×
Berita Terbaru Update