TintaSiyasi.id — Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahunan dinilai Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) bukanlah sekadar bencana alamiah akibat cuaca ekstrem, melainkan cerminan kejahatan ekonomi-politik kapitalistik ketika keuntungan eksploitasi lahan dinikmati oligarki korporasi sementara beban penderitaan ditimpakan kepada rakyat.
“Ketika terjadi karhutla,
masyarakat luas dipaksa menanggung derita ISPA, gangguan sekolah, dan kerugian
ekologis, sementara korporasi pemegang izin terus mengeruk keuntungan dari pengeringan
gambut,” tutur HILMI kepada TintaSiyasi.ID.
“Dalam perspektif ekonomi
lingkungan terjadi negative externalities yang nyata, yakni biaya sosial
dibebankan kepada anggaran negara dan masyarakat, sedangkan keuntungan bisnis
diprivatisasi oleh segelintir pemodal,” tandas HILMI pada Kamis (22/10/2026).
Di dalam rilis Letter to
Intellectuals No. 032 bertajuk Memadamkan Api, Membongkar Akar:
Mengapa Karhutla Tak Cukup Dilawan dengan Helikopter?, HILMI menyoroti
laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bertajuk Who Are Behind
the Fires? (2026) yang menemukan 9.951 titik panas berada di dalam kawasan
konsesi ratusan perusahaan sawit dan kehutanan.
“Bahkan titik panas juga
terkonsentrasi di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di
Merauke, membuktikan bahwa negara turut memikul tanggung jawab besar sebagai
perencana dan pemberi izin,” keluhnya.
Sebaliknya, HILMI menyebut bahwa
hukum syariat Islam secara tegas melarang perusakan alam sebagaimana firman
Allah Swt. dalam Surah Al-A'raf ayat 56 dan Surah Ar-Rum ayat 41.
“Sistem kapitalisme sekuler
memandang hutan dan tanah ulayat semata-mata sebagai komoditas bisnis untuk
dieksploitasi demi pertumbuhan materi,” lugasnya.
“Gambut yang secara alami basah
sengaja dikeringkan dengan kanal-kanal perkebunan, menciptakan timbunan bahan
bakar raksasa yang siap menyala saat kemarau tiba,” imbuhnya.
HILMI juga mendesak penegakan
hukum yang menjangkau para pengendali usaha sesungguhnya (beneficial owners),
bukan berhenti pada perusahaan operasional di tingkat tapak semata.
“Jaringan kepemilikan modal ini
kerap berlindung di balik struktur lintas negara dengan transparansi terbatas
guna menghindari tanggung jawab hukum,” ujarnya.
“Negara bertindak sebagai
pengurus urusan umat (ra'in), sehingga haram hukumnya menjadi pelindung
bagi kepentingan oligarki yang meracuni jutaan napas rakyat dengan kabut asap,”
ulasnya.
Oleh karena itu, HILMI
mengingatkan bahwa karhutla menuntut keberanian politik untuk mencabut izin konsesi
perusahaan perusak lingkungan dan menghentikan privatisasi kawasan hutan.
“Akar masalah karhutla adalah
ketamakan sistemik yang meletakkan modal di atas keselamatan manusia dan
kelestarian ciptaan Allah Swt.,” urai HILMI.
“Hanya dengan mengembalikan tata
kelola sumber daya alam kepada syariat Islam yang adil, kezaliman oligarki
dapat dihentikan dan bumi nusantara terlindungi dari lingkaran api bencana,” tandasnya.[]
Rere
