TintaSiyasi.id — Ideologi Islam dikatakan Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) mampu menempatkan keberadaan suku dan bangsa sebagai realitas sosial untuk saling mengenal (lita'arafu), namun menolak keras pensakralan negara bangsa di atas hukum syariat Allah Swt.
“Dalam perspektif tauhid, bangsa
diakui keberadaannya tetapi diharamkan untuk disakralkan, karena bangsa dan
negara sama sekali tidak berhak menciptakan hukum halal dan haram,” lugasnya di
dalam rilis Letter to Intellectuals No. 031 bertajuk Nasionalisme
& Problem Loyalitas Tertinggi: Ketika Bangsa Menjadi Ukuran Moral &
Kebenaran.
“Negara tidak menciptakan
kebenaran dan suara mayoritas parlemen tidak menciptakan keadilan; seluruh
institusi politik wajib tunduk kepada wahyu Allah Swt.,” tandas HILMI, Senin
(26/10/2026).
HILMI memaparkan bahwa keragaman
bahasa, tradisi daerah, dan suku bangsa merupakan ketetapan fitrah penciptaan
yang memiliki tempat terhormat dalam Islam.
“Islam tidak pernah menuntut
penghapusan rasa cinta kepada tanah tumpah darah, melainkan mencabut racun
asabiyah yang menempatkan kesetiaan kelompok di atas pembelaan hukum syarak,”
paparnya.
Sebaliknya, HILMI menerangkan
bahwa loyalitas tertinggi seorang hamba hanyalah kepada Allah Swt., Rasul-Nya,
serta kebenaran risalah Islam yang bersifat universal melintasi batas-batas
teritorial rekaan kolonial.
“Ikatan akidah Islamiyah
melampaui garis batas peta geopolitik dan merajut persaudaraan kaum Muslim di
seluruh penjuru dunia menjadi satu tubuh,” lugasnya kepada TintaSiyasi.ID.
“Sangat batil membiarkan saudara
seiman di Palestina dibantai hanya dengan dalih bahwa persoalan mereka berada
di luar garis yurisdiksi kepentingan nasional kita,” jelasnya.
HILMI menekankan bahwa negara
dalam pandangan Islam berfungsi sebagai pelaksana syariat (ri'ayah
asy-syu'un) dan penjaga keadilan sosial bagi seluruh rakyat, baik Muslim
maupun non-Muslim.
“Kekuasaan politik adalah amanah
untuk menegakkan hukum Allah Swt., bukan alat legitimasi kesombongan rasial
maupun eksploitasi antarbangsa,” tandasnya.
“Standar keadilan Islam sanggup
mengadili siapa pun secara objektif, termasuk mengadili kesalahan dan kezaliman
penguasa dari bangsanya sendiri,” ulasnya.
Oleh karena itu, HILMI menyerukan
kepada seluruh komponen umat agar membebaskan loyalitasnya dari jeratan
sekularisme nasionalistik.
“Universalitas moral tauhid tidak
menghapus bakti kita kepada negeri, melainkan menuntun cinta tanah air agar
berbuah amal kebajikan yang diridai Allah Swt.,” urai HILMI.
“Ketika akal dan hati bertumpu
pada tauhid yang murni, kita mencintai tanah air demi mengabdi kepada Sang
Pencipta, bukan mempertuhankan kepentingan duniawi yang fana,” pungkasnya.[] Rere
