Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Proyek 11 Triliun: Ironi Jutaan Rekening Baru

Rabu, 23 September 2026 | 11:38 WIB Last Updated 2026-09-23T04:42:41Z
TintaSiyasi.id -- Presiden RI ke 8 Prabowo Subianto, meminta kepada Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian) untuk siap membukakan rekening massal bagi warganya yang sudah berusia 17 tahun bersamaan dengan diterbitkannya KTP. Nomor rekening ini akan disiapkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Dukcapil dengan setoran awal Rp50.000. Setiap warga akan memiliki rekening otomatis dari pemerintah. Pemerintah menyiapkan rekening tersebut melalui PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI), keduanya dipilih karena merupakan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang memiliki jaringan layanan ritel. Republika, (09/09/2026).

Total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai sebesar Rp11 triliun, jumlah yang fantastis untuk program terbaru. Pemerintah menyampaikan bahwa rekening itu nantinya tidak hanya digunakan untuk transaksi masyarakat, tetapi juga untuk penyaluran sejumlah program pemerintah agar tepat sasaran dan efisien. Dengan demikian, penyaluran program pemerintah seperti bantuan sosial (bansos) ke depannya juga akan diarahkan melalui rekening tersebut. Pemerintah menilai langkah ini dengan sangat antusias, dan berharap hal ini dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.

Menanggapi rencana tersebut, 
Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik Wijayanto Samirin (Universitas Paramadina) menilai, kebijakan ini sebenarnya tidak mendesak di tengah kondisi fiskal yang sulit. Seharusnya, jika targetnya adalah penyaluran Bansos, harusnya yang diperbaiki adalah DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), ungkap Wijayanto.

Lantas, sebenarnya program ini dibuat untuk kepentingan siapa? bukankah anggarannya tidak sedikit? Jika Rp11 triliun itu dibagikan kepada 200,000 warga, tentu akan memberikan dampak yang terlihat secara langsung. Lagipula, penerima Bansos ini sudah memiliki rekening jauh sebelum program ini diwacanakan.

Di samping itu, pembukaan rekening massal ini terkesan terburu-buru tanpa dikaji ulang terlebih dahulu, jika pembukaan rekening massal ini membebani anggaran negara, sementara rakyat lebih membutuhkan bantuan secara langsung berupa sandang pangan papan, lapangan kerja atau pendidikan gratis, maka prioritas kebijakan tersebut sangat keliru. 

Dana APBN yang disedot untuk program yang  tidak berorientasi kepada mereka dan tidak berdampak langsung kepada rakyat, seharusnya bisa secara langsung dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pokok publik secara primer, bukan dialirkan ke sektor  administrasi perbankan yang manfaat langsungnya belum dirasakan rakyat miskin.

Ditambah dengan sistem kapitalisme dan demokrasi yang memberikan ruang bagi penggunaan APBN secara serampangan akan membuka peluang korupsi uang negara. Sementara di sisi lain, banyak pos yang terkait langsung dengan kemaslahatan rakyat, justru kekurangan dana, seperti pos untuk gaji guru honorer yang sangat minim, pos penanganan bencana yang sangat lamban, pos perbaikan infrastruktur, pos untuk kesehatan rakyat  yang dikurangi dan lainnya. Hal ini membuktikan bahwa negara tidak dengan sungguh-sungguh mengurusi rakyatnya.

Program pembuatan rekening massal ini adalah bagian dari rekomendasi WEF, WB, G20 (tiga istilah yang mencakup teknologi informasi, komunikasi, dan forum ekonomi internasional) agar seluruh rakyat terkoneksi dengan lembaga keuangan, baik perbankan ataupun fintech sebagai target kapitalisme untuk meraih target akumulasi modal.

Dalam pandangan Islam, setiap kebijakan penguasa wajib disandarkan pada kaidah hukum syariat dan harus ditujukan sepenuhnya untuk kemaslahatan dan perlindungan rakyat (ri’ayah syu’unil ummah). Negara yang bertindak sebagai pelayan masyarakat, tentu akan menggunakan kas negara untuk kemaslahatan umatnya, bukan korporasi yang mencari keuntungan atau sekadar mengejar target. 

Sebagaimana ketika sejarah mengajarkan kas di baitulmal dalam pengelolaan kas terbaik sepanjang sejarah Islam yakni pada dua periode emas. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab dan masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Semua kas yang masuk dan keluar dari Baitulmal sudah ditentukan berdasarkan syariat. Maka, pengawasan tata kelola keuangan di Baitul mal dilakukan dengan sangat ketat, baik oleh Mahkamah Mazhalim ataupun Majelis Umat, sehingga penguasa tidak seenaknya menggunakan anggaran negara

Wallahualam

Anita Octavia Mayasari 
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update