“Risalah yang dibawa Nabi
Muhammad saw. bukan sebatas revolusi moral individual yang mengubah akhlak
pribadi belaka, melainkan sebuah perubahan paradigmatik yang mendasar,
menyeluruh, dan politis dalam merombak tatanan kekuasaan serta peradaban
manusia,” tutur HILMI kepada TintaSiyasi.ID.
“Muhammad tidak hanya mengubah
perilaku manusia, tetapi juga cara manusia berpikir, sumber hukum, struktur
masyarakat, pola distribusi kekayaan, sistem peradilan, pemerintahan, hingga
hubungan internasional,” tandas HILMI dalam rilis Letter to Intellectuals
No. 017 bertajuk 12 Revolusi Kenabian: Bagaimana Rasulullah Mengubah
Manusia, Masyarakat, dan Kekuasaan pada Senin (31/08/2026).
HILMI menguraikan dua belas
lompatan revolusi besar yang dihadirkan oleh Rasulullah saw. dalam catatan
sejarah kenabian. “Pertama, revolusi akidah dari penghambaan kepada
sesama makhluk menuju penghambaan mutlak hanya kepada Allah Swt., yang
menegaskan bahwa hak menetapkan hukum hanyalah milik-Nya,” ujarnya menyitir
Surah Yusuf ayat 40.
Kedua, revolusi hukum yang
menggantikan adat jahiliah dan tradisi suku menjadi syariat Islam yang mengatur
seluruh sendi kehidupan publik, mulai dari peradilan, ekonomi, hingga perang
dan perdamaian.
Ketiga, revolusi identitas
yang meruntuhkan fanatisme kabilah (ashabiyah) dan menyatukan berbagai
bangsa—seperti Bilal dari Habasyah, Salman dari Persia, hingga bangsawan
Quraisy—dalam satu ikatan akidah dan umat politik baru.
Keempat, revolusi
kekuasaan melalui peristiwa hijrah ke Madinah pada 622 M yang mentransformasi
dakwah menjadi otoritas pemerintahan riil di bawah kepemimpinan Rasulullah saw.
Kelima, revolusi
kedaulatan hukum (rule of law) di mana kekuasaan tidak berada di atas
hukum, melainkan tunduk sepenuhnya pada ketetapan wahyu.
Keenam, revolusi sosial
yang mengguncang aristokrasi kasta dan keturunan menjadi kesetaraan derajat
manusia berdasarkan takwa sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Hujurat ayat
13.
Ketujuh, revolusi ekonomi
yang membabat habis praktik ribawi, monopoli, serta manipulasi takaran demi
memastikan harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja.
Kedelapan, revolusi
kesejahteraan dengan melembagakan kepedulian fakir miskin melalui institusi
zakat negara dan Baitulmal, bukan sekadar sumbangan sukarela privat.
Kesembilan, revolusi
peradilan yang menghentikan rantai dendam antarsuku (vendeta) menjadi peradilan
publik (kadi) yang adil dan otoritatif.
Kesepuluh, revolusi
hubungan antarkomunitas melalui Piagam Madinah yang menjamin hak perlindungan
hidup bagi masyarakat lintas keyakinan dalam satu tatanan negara.
Kesebelas, revolusi
hubungan internasional yang mengangkat kaum tertindas menjadi kekuatan
geopolitik yang disegani melalui diplomasi strategis dan dakwah keluar Jazirah
Arab.
Kedua belas, revolusi
tujuan politik di mana kepemimpinan diposisikan bukan sebagai perebutan
kekuasaan demi kekuasaan (power for power's sake), melainkan amanah
untuk menegakkan salat, zakat, serta amar makruf nahi mungkar sesuai Surah
Al-Hajj ayat 41.
“Nabi tidak memulai perubahan
dengan merebut istana, melainkan mengubah cara manusia berpikir yang kemudian
melahirkan nilai, membentuk hukum, melahirkan masyarakat, hingga membutuhkan
institusi kekuasaan untuk menjaga tatanan itu,” ulas HILMI.