TintaSiyasi.id -- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK kembali mencoreng birokrasi kita. Kali ini, dugaan suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) menyasar lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengelolaan tanah oleh pihak swasta.
Mirisnya, kasus ini tidak hanya melibatkan satu atau dua oknum, melainkan jajaran pejabat dalam jumlah signifikan, termasuk orang-orang di lingkar dalam kementerian (Kompas.id, 16/9/2026).
Sektor pertanahan memang merupakan ranah yang sangat rawan korupsi karena bernilai ekonomi tinggi.
Berdasarkan data KPK, setidaknya terdapat 8 titik rawan korupsi di sektor ini, antara lain:
Pertama, masih rendahnya akses penggunaan layanan.
Kedua, waktu penyelesaian layanan yang tidak tepat target.
Ketiga, maraknya biaya tambahan pada layanan pertanahan.
Keempat, belum diserahkannya berkas yang sudah selesai diproses.
Kelima, lemahnya pengawasan terhadap penerbitan sertifikat.
Keenam, penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) penerbitan HGB.
Ketujuh, belum adanya pemetaan sertifikat HGB.
Kedelapan, minimnya penggunaan atas pemetaan Hak Guna Usaha (HGU) (Jambi.antaranews.com, 19/9/2026).
Jika mencermati kasus ini, praktik korupsi di kalangan pejabat pertanahan tampak sudah begitu menggurita. Alih-alih menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan aset negara dan melindungi hak rakyat, sebagian pejabat justru tergiur menjadi bagian dari mafia tanah itu sendiri.
Dalam sistem kapitalisme, tanah dinilai semata sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi yang bebas dimiliki individu dengan cara apa pun, termasuk suap dan pemalsuan data. Pada akhirnya, para pejabat dengan mudah terjebak dalam sikap aji mumpung demi mengejar keuntungan pribadi yang sebesar-besarnya.
Di sisi lain, para pemilik modal berambisi menambah penguasaan lahan dengan menghalalkan segala cara demi pemusatan modal, sehingga memicu monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah.
Ironisnya, tanah yang seharusnya dikelola untuk kemaslahatan rakyat banyak justru dikuasai secara sepihak oleh individu pemilik modal. Padahal, Allah SWT memberi ancaman keras bagi siapa saja yang merampas tanah kaum muslim, bahwasanya tanah tersebut akan dikalungkan di leher mereka kelak di hari kiamat.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam memiliki hukum pertanahan yang sangat adil.
Dalam Islam, kepemilikan tanah dibagi secara tegas menjadi tiga kategori: tanah milik individu, tanah milik umum, dan tanah milik negara. Tanah milik umum tidak boleh dikuasai secara privat oleh individu agar tidak terjadi monopoli. Rasulullah SAW bersabda:
المُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: المَاءِ وَالكَلَإِ وَالنَّار
“Kaum muslim bersyirkah [bersama-sama memiliki] dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Ahmad).
Selain itu, dalam hukum Islam, tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut akan diambil alih oleh negara dan diserahkan kepada rakyat yang mampu mengelolanya agar kembali produktif.
Di samping aturan hukum yang adil, para pejabat dan petugas yang mengurusi pertanahan wajib memiliki sifat amanah. Ketakwaan dan integritas ini lahir dari sistem pendidikan Islam yang mencetak individu berkepribadian Islam, sehingga senantiasa jujur dan takut melanggar aturan dalam menjalankan tugasnya.
Tak kalah penting, Islam memberlakukan sanksi yang sangat tegas terhadap para koruptor melalui hukuman ta'zir yang memberikan efek jera secara nyata. Dengan pilar-pilar ini, upaya memberantas korupsi dapat terwujud secara tuntas dan sempurna.
Selama kapitalisme masih dijadikan landasan pengelolaan lahan, korupsi pertanahan akan selalu menemukan jalannya. Islam hadir membawa solusi mendasar—melalui hukum pertanahan yang adil, integritas pejabat yang amanah, dan sanksi ta'zir yang menjera.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Oleh: Elfia
(Aktivis Muslimah)