“Islam tidak membenarkan seorang
istri digantung tanpa kepastian. Istilahnya digantung tanpa tali seperti itu.
Tidak diberi kasih sayang, tidak diceraikan, tetapi dibiarkan menderita. Al-Qur’an
datang menutup kezaliman dengan membatasi jangka waktu empat bulan setelah
istri diilak. Jadi, para istri harus mengetahui bahwa hukum ini ada dalam
Islam,” kata aktivis Muslimah Malaysia itu.
Dalam acara Siri Tadabbur Ayat
Al-Qur’an Pilihan, Surah Al-Baqarah ayat 224–227: Indahnya Hidup Bersyariat –
Sumpah Bukan Mainan, pada Sabtu (19/09/2026), di kanal YouTube Fikratul
Ummah, Husna mengatakan bahwa ilak adalah sumpah seorang suami untuk tidak
menggauli istrinya atau tidak memberikan nafkah batin yang menjadi
kewajibannya.
“Syariat tidak membiarkan seorang
istri digantung tanpa kepastian. Sebaliknya, Allah menetapkan jangka waktu
tertentu agar masalah rumah tangga tersebut dapat diselesaikan, bukan dibiarkan
berlarut-larut,” jelasnya.
Berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat
226–227, ia menjelaskan bahwa suami yang bersumpah tidak mencampuri istrinya
diberikan waktu menunggu selama empat bulan. “Setelah jangka waktu tersebut,
konflik harus diselesaikan dengan keputusan yang jelas, apakah suami kembali
menjalankan hubungan suami istri atau memilih perceraian,” jelasnya.
“Jangka waktu empat bulan itu
merupakan batas maksimal yang dibolehkan syariat bagi seorang suami untuk
menjauhkan diri dari istrinya melalui sumpah ilak,” katanya ketika menjelaskan
pandangan Imam al-Qurtubi.
Menurutnya, penetapan jangka
waktu tersebut menunjukkan bahwa Islam mengakui hak dan kebutuhan kedua
pasangan. “Meskipun konflik rumah tangga dapat menyebabkan suami membutuhkan
waktu untuk meredakan emosi, keadaan tersebut tidak boleh dibiarkan
berlarut-larut hingga menzalimi istri,” imbuhnya.
“Islam datang menyeimbangkan
antara hak suami dan juga hak istri. Para mufasir melihat penetapan jangka
waktu ini sebagai bukti keadilan syariat,” ujarnya.
Setelah empat bulan, katanya,
pilihan pertama adalah suami menarik kembali sumpahnya dan kembali menjalani
kehidupan sebagai suami istri. “Pilihan kedua adalah mengambil keputusan untuk
bercerai secara jelas, bukan membiarkan istri dalam keadaan tidak memiliki
kepastian mengenai status rumah tangganya,” paparnya.
“Apabila seorang suami
benar-benar memilih perceraian, maka keputusan itu harus dibuat dengan jelas,
bukan melalui sikap menggantung tanpa kepastian,” tegasnya.
Husna menjelaskan bahwa sebelum
datangnya Islam, praktik ilak dapat menyebabkan perempuan ditinggalkan dalam
waktu yang sangat lama tanpa nafkah batin dan tanpa perceraian.
“Sudah ditinggalkan, nafkah batin
tentu tidak didapatkan, apalagi nafkah lahir. Dan dibiarkan telantar begitu
saja tanpa perceraian, padahal sebenarnya ia bisa diceraikan. Jadi, perempuan
tersebut bisa kembali menjalani kehidupan yang baru, tetapi tidak. Ini menjadi
salah satu bentuk kezaliman terhadap perempuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan,
“Maka ketika Islam datang, Islam menghapus kezaliman tersebut dengan menetapkan
batas yang jelas, yaitu sebagaimana disebutkan dalam ayat Al-Qur’an ini, yaitu tarabbusu
arba‘ati asyhur.”
Ia menegaskan bahwa kedudukan
sebagai suami tidak memberikan hak kepada seseorang untuk menzalimi istrinya. “Prinsip
yang terkandung dalam hukum ilak tetap relevan meskipun bentuk sumpah tersebut
mungkin jarang terjadi saat ini, karena masih terdapat kondisi ketika istri
ditinggalkan dalam waktu lama atau hidup tanpa perhatian dan kepastian dari
suami,” ulasnya.
“Maka Islam itu sama sekali tidak
membenarkan seseorang menggunakan kedudukannya sebagai suami, status suami itu,
untuk menzalimi istrinya,” tandasnya.
Pendidik ini juga mengingatkan
bahwa apabila keadaan berlarut-larut setelah jangka waktu yang ditetapkan,
persoalan tersebut dapat dirujuk kepada pihak yang berwenang seperti kadi untuk
menentukan penyelesaian dan status perkawinan.
Hal ini karena, menurutnya, Islam
tidak menganjurkan perceraian, tetapi Islam juga tidak memaksa sebuah
pernikahan dipertahankan dengan cara yang zalim.
Ia selanjutnya mengingatkan bahwa
orang Mukmin yang bertakwa tidak akan menindas pihak yang lebih lemah.
“Ingat ya, ingat kita punya Allah
sebagai tempat kita merujuk. Jadi, menunda penyelesaian, membiarkan orang lain
terus menderita, atau menggunakan kekuasaan yang ada untuk menekan pihak yang
lebih lemah bukanlah sifat seorang Mukmin yang bertakwa,” nasihatnya menutup
penjelasan.[] Aliya Ab Aziz
