Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hukum Ilak Lindungi Hak Istri agar Tidak Digantung Tanpa Kepastian

Selasa, 29 September 2026 | 18:05 WIB Last Updated 2026-09-29T11:05:56Z


TintaSiyasi.id -- Husna Suriani mengingatkan kaum Muslimah agar mengetahui hak-hak istri terkait ilak menurut syariat, karena syariat Islam melindungi istri agar tidak digantung tanpa kepastian.

 

“Islam tidak membenarkan seorang istri digantung tanpa kepastian. Istilahnya digantung tanpa tali seperti itu. Tidak diberi kasih sayang, tidak diceraikan, tetapi dibiarkan menderita. Al-Qur’an datang menutup kezaliman dengan membatasi jangka waktu empat bulan setelah istri diilak. Jadi, para istri harus mengetahui bahwa hukum ini ada dalam Islam,” kata aktivis Muslimah Malaysia itu.

 

Dalam acara Siri Tadabbur Ayat Al-Qur’an Pilihan, Surah Al-Baqarah ayat 224–227: Indahnya Hidup Bersyariat – Sumpah Bukan Mainan, pada Sabtu (19/09/2026), di kanal YouTube Fikratul Ummah, Husna mengatakan bahwa ilak adalah sumpah seorang suami untuk tidak menggauli istrinya atau tidak memberikan nafkah batin yang menjadi kewajibannya.

 

“Syariat tidak membiarkan seorang istri digantung tanpa kepastian. Sebaliknya, Allah menetapkan jangka waktu tertentu agar masalah rumah tangga tersebut dapat diselesaikan, bukan dibiarkan berlarut-larut,” jelasnya.

 

Berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 226–227, ia menjelaskan bahwa suami yang bersumpah tidak mencampuri istrinya diberikan waktu menunggu selama empat bulan. “Setelah jangka waktu tersebut, konflik harus diselesaikan dengan keputusan yang jelas, apakah suami kembali menjalankan hubungan suami istri atau memilih perceraian,” jelasnya.

 

“Jangka waktu empat bulan itu merupakan batas maksimal yang dibolehkan syariat bagi seorang suami untuk menjauhkan diri dari istrinya melalui sumpah ilak,” katanya ketika menjelaskan pandangan Imam al-Qurtubi.

 

Menurutnya, penetapan jangka waktu tersebut menunjukkan bahwa Islam mengakui hak dan kebutuhan kedua pasangan. “Meskipun konflik rumah tangga dapat menyebabkan suami membutuhkan waktu untuk meredakan emosi, keadaan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga menzalimi istri,” imbuhnya.

 

“Islam datang menyeimbangkan antara hak suami dan juga hak istri. Para mufasir melihat penetapan jangka waktu ini sebagai bukti keadilan syariat,” ujarnya.

 

Setelah empat bulan, katanya, pilihan pertama adalah suami menarik kembali sumpahnya dan kembali menjalani kehidupan sebagai suami istri. “Pilihan kedua adalah mengambil keputusan untuk bercerai secara jelas, bukan membiarkan istri dalam keadaan tidak memiliki kepastian mengenai status rumah tangganya,” paparnya.

 

“Apabila seorang suami benar-benar memilih perceraian, maka keputusan itu harus dibuat dengan jelas, bukan melalui sikap menggantung tanpa kepastian,” tegasnya.

 

Husna menjelaskan bahwa sebelum datangnya Islam, praktik ilak dapat menyebabkan perempuan ditinggalkan dalam waktu yang sangat lama tanpa nafkah batin dan tanpa perceraian.

 

“Sudah ditinggalkan, nafkah batin tentu tidak didapatkan, apalagi nafkah lahir. Dan dibiarkan telantar begitu saja tanpa perceraian, padahal sebenarnya ia bisa diceraikan. Jadi, perempuan tersebut bisa kembali menjalani kehidupan yang baru, tetapi tidak. Ini menjadi salah satu bentuk kezaliman terhadap perempuan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia mengatakan, “Maka ketika Islam datang, Islam menghapus kezaliman tersebut dengan menetapkan batas yang jelas, yaitu sebagaimana disebutkan dalam ayat Al-Qur’an ini, yaitu tarabbusu arba‘ati asyhur.”

 

Ia menegaskan bahwa kedudukan sebagai suami tidak memberikan hak kepada seseorang untuk menzalimi istrinya. “Prinsip yang terkandung dalam hukum ilak tetap relevan meskipun bentuk sumpah tersebut mungkin jarang terjadi saat ini, karena masih terdapat kondisi ketika istri ditinggalkan dalam waktu lama atau hidup tanpa perhatian dan kepastian dari suami,” ulasnya.

 

“Maka Islam itu sama sekali tidak membenarkan seseorang menggunakan kedudukannya sebagai suami, status suami itu, untuk menzalimi istrinya,” tandasnya.

 

Pendidik ini juga mengingatkan bahwa apabila keadaan berlarut-larut setelah jangka waktu yang ditetapkan, persoalan tersebut dapat dirujuk kepada pihak yang berwenang seperti kadi untuk menentukan penyelesaian dan status perkawinan.

 

Hal ini karena, menurutnya, Islam tidak menganjurkan perceraian, tetapi Islam juga tidak memaksa sebuah pernikahan dipertahankan dengan cara yang zalim.

 

Ia selanjutnya mengingatkan bahwa orang Mukmin yang bertakwa tidak akan menindas pihak yang lebih lemah.

 

“Ingat ya, ingat kita punya Allah sebagai tempat kita merujuk. Jadi, menunda penyelesaian, membiarkan orang lain terus menderita, atau menggunakan kekuasaan yang ada untuk menekan pihak yang lebih lemah bukanlah sifat seorang Mukmin yang bertakwa,” nasihatnya menutup penjelasan.[] Aliya Ab Aziz


 

Opini

×
Berita Terbaru Update