Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Paru-Paru Dunia Membara, Sampai Kapan?

Jumat, 18 September 2026 | 21:29 WIB Last Updated 2026-09-18T14:30:05Z

TintaSiyasi.id -- Lagi-lagi kebakaran hutan melanda negeri ini. Kabut asap menyelimuti bumi pertiwi. Kesehatan dan pendidikan warga terdampak karena asap mencemari kualitas udara. Tidak hanya di dalam negeri, pencemaran udara juga dirasakan di negara tetangga. Seperti Brunei Darussalam, Singapura, Malaysia dan Filipina.

Berdasarkan pemantauan dengan cut-off data 1 September 2026 pukul 17.00 WIB, sebanyak 12.874 satuan pendidikan dengan sekitar 1,43 juta peserta didik di 27 wilayah pada enam provinsi tercatat melaksanakan pembelajaran dari rumah dengan moda pengganti. (kemdikbud.go.id, 4/9/2026). Sedangkan di luar negeri, Pemerintah Filipina menangguhkan pembelajaran tatap muka di 17 wilayah. (batampos.jawapos.com, 4/9/2026)

Sampai kapan generasi dipaksa menghirup udara bercampur asap yang membahayakan kesehatan? Sampai kapan generasi bisa kembali belajar di bangku sekolah dengan udara bersih?
Jika kebakaran semakin meluas, sedangkan penanganan belum berhasil dilakukan semua, negara-negara tetangga akan geram dan menganggap Indonesia tidak mampu menyelesaikan karhutla. 

Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya faktor alam. Tetapi lebih banyak faktor keserakahan manusia membuka lahan yang murah dengan membakar. Koordinator Kampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, mengatakan berkaca pada catatan lembaganya, sejak Juli 2026, sebanyak 74% titik api di Kalimantan berada di area konsesi (bbc.com, 24/8/2026). Pantauan Walhi Kalimantan Barat, rata-rata perusahaan yang melakukan pembakaran lahan hanya mendapatkan sanksi peringatan. Tidak ada yang mendapat sanksi pidana, apalagi pencabutan izin (bbc.com, 8/9/2026). Sungguh jelas pembakaran hutan dengan sengaja merupakan kejahatan besar. Baik kejahatan dari perusahaan yang diberi konsesi atas lahan dan negara yang memberikan ijin. 

Hutan Wajib Dijaga

Hutan di Indonesia sebagai paru-paru dunia wajib dijaga. Tanpa paru-paru yang sehat, mustahil bumi ini sehat. Apalagi manusia dan makhluk hidup lainnya butuh hutan yang lestari. Saat hutan beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, penambangan yang berlebihan, dan pengelolaan lainnya tanpa memperdulikan analisis kelestarian lingkungan, pasti berujung pada kerusakan hutan dan bencana alam. Tidak kah pemerintah mengambil pelajaran dari bencana Sumatera beberapa waktu lalu? 

Penanganan kebakaran hutan yang hanya berfokus pada pemadaman api tanpa ada pencegahan dengan mengatur tata kelola hutan yang benar, maka bisa diprediksi tahun berikutnya kejadian kebakaran akan terjadi lagi. Beberapa dekade ini sudah menjadi bukti bahwa tata kelola hutan diserahkan kepada korporasi. Hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan kelestarian hutan dan keselamatan warga. Kapitalisme mewajibkan negara melegalkan privatisasi untuk keuntungan penguasa dan pengusaha. Lalu siapa yang harusnya melindungi rakyat dari kerakusan pengusaha dengan membakar hutan jika yang memberi izin mengelola lahan adalah penguasa? Lagi-lagi rakyat hanya gigit jari dan menanggung akibatnya. 

Islam Melindungi Hutan

Sang Pencipta alam semesta berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ 

Artinya : “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik berdoalah kepadanya dengan rasa takut dan penuh harap sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik." (TQS. Al A’raf : 56)

Ayat ini melarang siapa pun merusak bumi. Baik rakyat, korporasi, maupun negara. Hutan merupakan milik umum yang tidak boleh diprivatisasi oleh korporasi. Negara wajib mengurusi rakyat dan alam ini dengan sebaik-baiknya. Jika ada hutan terbakar, negara segera mengambil langkah-langkah dengan cepat untuk memadamkannya. Walaupun dengan mengeluarkan biaya yang besar, maka itu tetap dilakukan negara. Karena negara bertanggung jawab atas keselamatan warga. Satu nyawa rakyat sangat berharga. Prioritas utama jangan sampai ada rakyat yang sakit dan meninggal akibat karhutla.

Negara wajib membuat upaya pencegahan agar karhutla tidak terjadi. Mulai pencabutan privatisasi atas hutan, karena hutan adalah milik umum. Edukasi masif terhadap warga untuk memanfaatkan hutan secara bijak tanpa merusak lingkungan. Secara hukum tegas menindak setiap pelaku pembakaran baik perorangan maupun perusahaan dengan sanksi yang menjerakan. Dengan ini masalah karhutla akan tuntas terselesaikan.

Tanpa Islam paru-paru dunia tidak terjaga. Hanya Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Saatnya tinggalkan Sistem Kapitalisme yang merusak alam. Wallahu'alam bishshawab.


Oleh: Priani, S. Pd 
Pemerhati Generasi dan Keluarga

Opini

×
Berita Terbaru Update