TintaSiyasi.id -- Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, kembali menerobos masuk ke Kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki. Ben-Gvir menyerukan agar sebuah kuil Yahudi dibangun di lokasi tersebut (detikNews, 1-9-2026).
Selain itu, dilansir AFP, Kamis (3/9/2026), Katz mengatakan tidak ada solusi untuk Gaza tanpa adanya perpindahan warga Palestina dari wilayah tersebut. Pemerintah Israel telah mempersiapkan berbagai cara untuk mengeluarkan warga Palestina dari Gaza. (detikNews, 3-9-2026)
Sejalan dengan pernyataan Katz, Menteri Israel sekaligus pemimpin partai sayap kanan Jewish Power, Itamar Ben-Gvir, mengungkap rencana pembersihan etnis untuk mengeluarkan 1,86 juta warga Palestina dari Gaza dalam kurun waktu tujuh tahun dengan dalih “migrasi sukarela”. Rencana tersebut menargetkan 250.000 warga Palestina meninggalkan Gaza pada tahun pertama, kemudian meningkat menjadi 1,11 juta orang dalam tiga tahun dan sekitar 1,86 juta orang dalam tujuh tahun. (Metrotvnews)
Bukankah fakta di atas telah cukup menampakkan secara nyata bahwa persoalan Palestina tidak dapat dilepaskan dari persoalan perebutan wilayah, kekuasaan politik, dan keberlangsungan proyek kolonial Zionis yang telah berlangsung dalam sejarah modern Timur Tengah. Ada upaya perubahan demografis, pemindahan penduduk, perluasan kontrol atas wilayah, serta perebutan legitimasi politik dan hukum di tingkat internasional.
Istilah 'migrasi sukarela' penting untuk menjadi titik kritis. Benarkah rakyat Palestina mendapatkan keputusan individual yang bebas? Kesukarelaan mungkinkah ada apabila keputusan dilatarbelakangi adanya penghancuran tempat tinggal, kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar, kekerasan, pengepungan, atau tekanan sistematis untuk meninggalkan wilayahnya.
Istilah 'migrasi sukarela' dalam perspektif kolonialisme dijadikan bahasa politik sebagai upaya mengaburkan relasi kekuasaan antara pihak yang memiliki kekuasaan dan objek kebijakan. Migrasi sukarela sebagai eufemisme kolonial hanya untuk menghaluskan dan menormalisasi praktik pemindahan penduduk dalam konteks kolonial.
Bagaimana kebijakan 'migrasi sukarela' dapat dibaca sebagai eufemisme kolonial yang mengaburkan praktik pemindahan penduduk dan keberlangsungan kolonialisme Zionis di Palestina?
Apa dampak keberlangsungan kolonialisme Zionis dan pemindahan penduduk terhadap kehidupan warga Palestina serta posisi politik dunia Islam?
Bagaimana Islam memberikan solusi politik terhadap persoalan Palestina dan mengatasi kelemahan umat Islam dalam menghadapi kolonialisme Zionis?
'Migrasi Sukarela' sebagai Eufemisme Kolonial
Istilah 'migrasi sukarela' yang digunakan untuk menggambarkan rencana pemindahan warga Palestina dari Gaza perlu dilihat secara kritis. Istilah tersebut dibuat seolah menunjukkan bahwa warga Palestina secara bebas dan sukarela memilih untuk meninggalkan tanah tempat tinggal mereka.
Perlu dipahami bahwa pilihan untuk meninggalkan suatu wilayah tidak dapat disebut sepenuhnya sukarela apabila pilihan tersebut diambil dalam kondisi yang penuh tekanan, bahkan tidak adanya pilihan untuk bisa tetap tinggal dan penuh keterpaksaan. Kesukarelaan mensyaratkan adanya kebebasan untuk memilih, termasuk kebebasan untuk tetap tinggal.
Dalam konteks Gaza, kita perlu melihat bahwa persoalannya bukan sekadar apakah warga Palestina diberikan pilihan untuk pergi, tetapi juga apakah mereka saat ini memiliki kondisi yang memungkinkan untuk bisa tetap tinggal secara layak dan aman.
Genosida yang dilancarkan Zionis Israel yang berlangsung setiap hari tak hanya merenggut rasa aman, tetapi juga menghilangkan banyak nyawa termasuk anak-anak, perempuan, dan orang tua. Penghancuran rumah, fasilitas umum, tempat ibadah, dan berbagai infrastruktur kehidupan seperti sekolah, rumah sakit telah menciptakan ruang hidup yang makin menyempit. Kondisi semacam ini dapat memengaruhi keputusan seseorang untuk meninggalkan tempat tinggalnya.
Di sinilah istilah 'migrasi sukarela' menjadi penting untuk dikaji. Bahasa yang digunakan tersebut berpotensi menggeser perhatian dunia dari persoalan kekuasaan dan tekanan struktural menjadi seolah-olah hanya persoalan pilihan individual warga Palestina.
Perlu dimengerti, pemindahan penduduk dalam konteks kolonialisme tidak dapat dilepaskan dari siapa yang memiliki kekuasaan untuk menentukan bagaimana nasib suatu wilayah dan penduduknya.
Oleh karena itu, istilah 'imigrasi sukarela' sebagai upaya menyingkirkan seluruh warga Palestina dapat dibaca sebagai eufemisme, yaitu bahasa yang lebih halus untuk menggambarkan suatu tindakan yang memiliki konsekuensi politik dan kemanusiaan yang jauh lebih serius. Ada upaya Zionis membuat mata dunia rela membiarkan warga Palestina meninggalkan tempat tinggal mereka.
Dalam perspektif kolonialisme, perlu dipahami bahwa bahasa bukan sesuatu yang netral. Bahasa dapat digunakan untuk membentuk cara masyarakat melihat suatu tindakan, apakah sebagai pengusiran, pemindahan, relokasi, atau migrasi. Zionis menginginkan masyarakat dunia memandang kepergian warga Palestina bukan bentuk pengusiran, tetapi kerelaan bermigrasi atau berpindah dari tempat tinggalnya semula.
Apabila tujuan Zionis Israel ini dapat terwujud, menjadikan pemindahan penduduk dikemas sebagai 'migrasi sukarela', maka persoalan kolonial dapat terlihat seperti persoalan migrasi biasa. Relasi antara pihak yang memiliki kekuasaan dengan pihak yang menjadi objek kebijakan menjadi semakin kabur. Memungkinkan menghapus adanya fakta kolonialisme yang dilakukan Zionis Israel terhadap warga Palestina.
Istilah 'migrasi sukarela' harus dikaji secara kritis sebagai eufemisme kolonial. Harus dipahami sebagai upaya pengkaburan kolonialisme yang dilakukan Zionis Israel terhadap warga Palestina. Istilah tersebut harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yaitu perebutan wilayah, perubahan demografi, kontrol atas tanah Palestina, serta keberlangsungan proyek kolonial Zionis. Dengan demikian, persoalan 'migrasi sukarela' bukan hanya persoalan istilah, tetapi juga persoalan siapa yang berhak menentukan masa depan Palestina.
Dampak Kolonialisme Zionis terhadap Rakyat Palestina dan Dunia Islam
Keberlangsungan kolonialisme Zionis memberikan dampak yang sangat luas terhadap kehidupan warga Palestina. Dampaknya tidak hanya berupa kehilangan tempat tinggal dan berbagai infrastruktur saja, tetapi juga menyentuh kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan agama.
Adanya upaya pemindahan penduduk akan membuat warga Palestina makin banyak yang kehilangan tanah dan tempat tinggal mereka. Seperti yang direncanakan Itamar Ben-Gvir dalam kurun tujuh tahun akan ada sekitar 1,86 juta warga Palestina yang dipindahkan. Proses pemindahan yang akan berlangsung secara sistematis tersebut, memberi dampak perubahan demografi yang penting dari perubahan struktur wilayah Palestina.
Begitu pula dampak kemanusiaannya juga sangat besar. Warga Palestina tidak hanya kehilangan rumah, tetapi juga keluarga, lingkungan sosial, dan sumber penghidupan. Kondisi ini membuat warga Palestina menghadapi ketidakpastian mengenai masa depan mereka.
Dari sisi sosial, pemindahan penduduk dapat memutus hubungan mereka sepenuhnya dengan tanah dan lingkungan yang telah menjadi bagian dari kehidupan selama bertahun-tahun. Mereka kehilangan ruang hidup dan ikatan sosial.
Terlebih dari sisi politik, pemindahan penduduk dapat semakin melemahkan posisi warga Palestina dalam mempertahankan hak atas tanah dan wilayah tempat tinggal mereka. Perubahan demografi bukan sekadar perubahan penduduk, tetapi pada akhirnya dapat memengaruhi peta politik di wilayah tersebut.
Dampaknya secara nyata juga akan menyentuh persoalan keagamaan. Masjid Al-Aqsa bukan hanya sebuah tempat ibadah, tetapi memiliki kedudukan penting bagi umat Islam. Upaya mengubah status, karakter, atau fungsi kawasan tersebut menjadi persoalan yang menyentuh kepentingan umat Islam secara luas. Ini harus lebih dipahami oleh seluruh Muslim di dunia. Kebijakan atas warga Palestina bukan sekadar urusan mereka, tetapi menjadi urusan seluruh kaum Muslim.
Hal tersebut harus makin membuka mata umat Islam, persoalan Palestinahari ini menunjukkan adanya kelemahan politik dunia Islam. Negeri-negeri Muslim memiliki kepentingan, kekuatan, dan sumber daya masing-masing, tetapi belum mampu menghadirkan kekuatan politik yang menyatukan. Padahal keberadaan institusi politik yang satu akan mampu menyelesaikan seluruh persoalan umat Islam, termasuk Palestina.
Dampak kolonialisme Zionis Israel tidak berhenti pada penderitaan warga Palestina. Persoalan tersebut juga memperlihatkan lemahnya posisi politik dunia Islam dan ketidakmampuan tatanan politik yang ada dalam menghentikan penjajahan serta melindungi rakyat Palestina.
Solusi Islam terhadap Persoalan Palestina
Persoalan Palestina berkaitan dengan penjajahan, pendudukan wilayah, dan kehormatan umat Islam. Penjajahan dan perampasan yang dilakukan Zionis Israel tidak dapat dibenarkan. Kondisi tersebut memperjelas bahwa persoalan Palestina Tidak cukup diselesaikan hanya melalui kecaman moral, bantuan kemanusiaan, atau diplomasi palsu yang tidak disertai kekuatan politik.
Islam mengajarkan pentingnya persatuan umat. Umat Islam seharusnya menyadari kelemahan hidup terpecah dalam batas-batas kepentingan nasional masing-masing. Batas-batas nation state telah merapuhkan ikatan umat Islam.
Umat Islam membutuhkan persatuan kekuatan politik atas seluruh umat Islam di dunia. Persatuan umat yang melampaui batas-batas nasionalisme sempit. Sehingga dalam kerangka ini, persoalan Palestina tidak dipandang sebagai urusan bangsa Palestina saja, tetapi sebagai persoalan yang menuntut kepedulian dan tindakan politik umat Islam secara keseluruhan.
Umat harus semakin yakin, lemahnya kekuatan besar umat Islam diakibatkan sekat nation-state, karena itu untuk mewujudkan kekuatan tersebut haruslah ada ikatan kokoh akidah Islam yang bernaung dalam satu komando. Pembebasan rakyat Palestina membutuhkan kekuatan ukhuwah islamiyah. Institusi pemersatu umat Islam sedunia tersebut adalah khilafah.
Oleh karena itu, solusi tuntas permasalahan Palestina adalah jihad dan khilafah. Hadis Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Hawalah ra. menjelaskan bahwa ketika khilafah telah turun di negeri yang disucikan yaitu Palestina, maka telah dekat perkara-perkara besar, keguncangan, dan perkara-perkara yang mengguncangkan. Perkara-perkara besar yang akan mengguncangkan dunia adalah kehancuran kaum kafir.
Agenda utama umat Islam hari ini adalah penegakan khilafah yang akan mengerahkan militer di dunia Islam untuk melakukan jihad membebaskan Palestina dan menghilangkan entitas Zionis.
Kekuatan politik dan kemuliaan umat harus diperjuangkan kembali. Umat harus dibangun kesadarannya akan janji Allah, dan didorong untuk mewujudkan kembali persatuan umat. Upaya itu membutuhkan kepemimpinan sebuah jamaah dakwah ideologis yang tulus mengajak umat untuk berjuang. Dengan rahmat Allah, jalan dakwah akan mendapatkan hasil sepanjang menapaki thariqah Rasulullah, sebagaimana yang diemban oleh jamaah dakwah ideologis yang tulus menerapkan Islam kaffah. Inilah solusi tuntas bagi persoalan Palestina dan umat Islam di seluruh dunia.[]
#LamRad
#LiveOppressedOrRiseUpAgainst
Oleh: Dewi Srimurtiningsih
Dosol Uniol 4.0 Diponorogo