TintaSiyasi.id -- Pemerintah tengah menyiapkan program pembukaan rekening bank secara massal bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah menargetkan sekitar 200 juta penduduk, terutama masyarakat yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP. (antaranews.com, 2026/09/09)
Rekening tersebut rencananya dibuka melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah sebelumnya memperkirakan kebutuhan anggaran sekitar Rp11 triliun, meski Menteri Keuangan sebelumnya Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa angka tersebut belum final dan masih perlu dihitung kembali. (kompas.com, 2026/09/10)
Kebijakan ini bukan sekadar persoalan “membuka rekening rakyat”. Ia juga menciptakan basis pasar baru dalam skala yang sangat besar. Di sinilah pernyataan bahwa rekening tersebut nantinya akan menjadi bagian dari market mechanism patut dicermati. Sebab ketika seluruh rakyat didorong masuk ke dalam sistem keuangan formal, rekening tidak berhenti sebagai tempat menerima saldo Rp50 ribu. Ia menjadi pintu masuk ke dalam ekosistem transaksi, tabungan, pembiayaan, investasi, pembayaran digital, dan berbagai produk keuangan lainnya.
Perbankan memang memiliki fungsi ekonomi. Digitalisasi transaksi juga memiliki manfaat. Namun, apakah tugas negara berhenti pada memastikan rakyat terkoneksi dengan sistem keuangan, ataukah negara seharusnya memastikan rakyat terlebih dahulu memiliki kehidupan ekonomi yang layak?
Sebab seseorang dapat memiliki rekening bank tanpa memiliki pekerjaan yang layak. Ia dapat melakukan transaksi digital tanpa memiliki daya beli yang cukup. Ia dapat tercatat sebagai nasabah bank tanpa memiliki rumah yang layak, akses kesehatan yang memadai, pendidikan berkualitas, atau jaminan pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Inilah problem ketika ukuran kemajuan masyarakat didefinisikan melalui ukuran finansial semata. Berapa banyak rekening yang dimiliki, berapa banyak transaksi yang dilakukan, seberapa luas masyarakat terhubung dengan layanan keuangan formal. Rakyat akhirnya tidak hanya diposisikan sebagai warga negara yang harus dilayani, tetapi juga sebagai pasar yang harus dihubungkan dengan sistem keuangan.
Dalam perspektif kapitalisme, perkembangan seperti ini memang sejalan dengan kebutuhan perluasan pasar dan akumulasi modal. Masyarakat semakin terhubung dengan lembaga keuangan, semakin banyak aktivitas ekonomi masuk kedalam sistem formal dan semakin besar pula ruang bagi berbagai produk serta layanan keuangan. Maka, persoalannya bukan sekadar apakah rakyat mendapatkan rekening gratis. Namun, mengapa negara begitu bersemangat memastikan setiap rakyat memiliki rekening, sementara berbagai persoalan mendasar rakyat masih menuntut penyelesaian? Anggaran negara seharusnya diarahkan kepada kebutuhan yang benar-benar mendesak dan memberikan kemaslahatan nyata. Jangan sampai negara mengeluarkan dana besar untuk mengejar indikator inklusi keuangan, sementara sektor yang bersentuhan langsung dengan kehidupan rakyat masih menghadapi keterbatasan anggaran.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Dalam Islam, negara adalah raa'in, pengurus dan pelindung rakyat. Kebijakan negara tidak dibangun semata-mata untuk mengejar pertumbuhan ekonomi atau memperluas pasar, tetapi berlandaskan akidah Islam dan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat.
Baitulmal memiliki sumber pemasukan dan pos pengeluaran yang diatur oleh Syariat. Pengawasan terhadap penguasa juga merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan Islam.
Majelis umat menjalankan fungsi kontrol dan memberikan masukan, sementara Mahkamah Mazhalim berwenang mengadili berbagai kezaliman yang dilakukan penguasa atau pejabat negara. Dengan paradigma tersebut, negara tidak akan menjadikan keterhubungan rakyat dengan pasar sebagai tujuan pembangunan. Rekening boleh menjadi sarana jika memang dibutuhkan. Teknologi boleh digunakan jika memberikan kemudahan. Tetapi semuanya tetap ditempatkan sebagai sarana untuk menjalankan fungsi riayah, bukan sebagai tujuan itu sendiri. Sebab rakyat bukanlah sekadar nasabah, konsumen, pekerja, atau bagian dari pasar. Mereka adalah amanah yang wajib diurus oleh negara.
Negara seharusnya tidak berhenti pada memastikan setiap rakyat memiliki rekening. Negara harus memastikan setiap rakyat memiliki hak-haknya yang terpenuhi. Bukan sekadar terkoneksi dengan sistem keuangan, tetapi benar-benar terlindungi, sejahtera, dan terjamin kemaslahatannya.
Wallahua’lam Bisshawab
Oleh: Hilda Handayani
Aktivis Muslimah