TintaSiyasi.id -- Kebakaran hutan (Karhutla) masih melanda wilayah Kalimantan Selatan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Kepala BNPB Letjen Suharyanto meninjau penanganannya pada Rabu, 23 September 2026. Keduanya memantau pemadaman di kawasan gambut sekitar RSJ Banjarbaru. Berdasarkan data saat peninjauan, luas lahan terbakar mencapai sekitar 46 hektare (MetroTVNews.com, 23/09/2026).
Kebakaran gambut memiliki karakter khusus. Bara dapat tersimpan di bawah permukaan dan kembali menyala meski api di atas tanah telah dipadamkan. Di Guntung Damar, Banjarbaru, direncanakan uji coba injeksi larutan Surfaktan Methyl Ester Sulfonate (MES) ke titik bara bawah permukaan (Media Indonesia, 17/09/2026).
Pemadaman telah berlangsung 20 hari, tetapi api masih menjalar di bawah tanah. Penanganan diarahkan pada manajemen tata air melalui perendaman agar gambut kembali basah (Radar Banjarmasin, 14/09/2026)
Bukan Sekadar Api, tetapi Batas Ekologi
Gambut bukan sekadar hamparan tanah, melainkan ekosistem dengan fungsi ekologis yang manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
Namun, dalam tata kelola yang berbasis kepentingan ekonomi dan investasi, lahan akan dipandang sebagai ruang produksi sehingga batas ekologis berisiko dianggap sebagai hambatan. Padahal, gambut tidak bisa diperlakukan seperti lahan biasa.
Apabila tata air terganggu, gambut mengering dan risiko kebakaran meningkat. Saat api muncul, dampaknya tidak berhenti di batas lahan. Asap bergerak ke permukiman, mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dalam logika kapitalisme, tanah cenderung ditempatkan sebagai aset ekonomi. Nilainya diukur melalui produktivitas, investasi, dan keuntungan. Alam pun mudah diposisikan sebagai faktor produksi. Masalahnya, tidak semua biaya masuk ke kalkulator profit. Keuntungan dapat dihitung dalam rupiah, produksi dalam ton, dan investasi dalam angka. Namun, bagaimana menghitung kerugian ketika anak-anak menghirup asap, sekolah terganggu, petani kehilangan aktivitas atau pekerja tidak dapat bekerja normal?
Ketika manfaat ekonomi terkonsentrasi pada pihak tertentu, sementara risiko ekologis dan sosial dirasakan masyarakat luas, persoalannya bukan lagi sekadar kebakaran. Di sana ada persoalan tata kelola dan keadilan.
Siklusnya pun berulang: lahan terbakar, asap menyebar, masyarakat terdampak, negara mengeluarkan anggaran, lalu risiko kembali muncul. Keuntungan dapat dihitung hari ini, sementara biaya ekologisnya dibayar masyarakat dalam jangka panjang.
Negara Jangan Hanya Menjadi Pemadam
Negara tentu harus hadir ketika kebakaran terjadi. Namun, perlindungan rakyat tidak semestinya dilakukan ketika api membesar dan asap memenuhi udara. Apabila tata air merupakan kunci menjaga gambut tetap basah, pengawasannya harus menjadi bagian utama pencegahan. Kawasan rawan perlu dipetakan, kelembaban dipantau, sumber air disiapkan, dan pembasahan dilakukan ketika diperlukan. Aktivitas yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran juga harus dikendalikan.
Karena itu, evaluasi tidak cukup berhenti pada seberapa cepat api dipadamkan, tetapi yang lebih penting adalah membangun mitigasi sejak awal: memetakan kawasan rawan, menjaga tata air, memantau kekeringan, mendeteksi titik rawan, dan mengendalikan risiko sebelum menjadi bencana.
Islam: Alam Bukan Sekadar Komoditas
Islam tidak menjadikan profit sebagai satu-satunya ukuran dalam mengelola alam. Harta dan sumber daya berada dalam koridor hukum Allah dan kemaslahatan manusia. Negara berkewajiban mencegah kemudaratan, bukan membiarkannya membesar lalu mengeluarkan biaya untuk mengatasinya.
Allah Swt., berfirman:
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS Al-A’raf: 56).
Rasulullah Saw., bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR Bukhari dan Muslim).
Kepemimpinan dalam Islam adalah riayah: negara bertanggung jawab menjaga keselamatan rakyat, termasuk dari bahaya kerusakan lingkungan. Perlindungan diwujudkan melalui pencegahan, bukan hanya respons setelah bencana.
Rasulullah Saw., juga bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.”
(HR Abu Dawud).
Prinsip ini menunjukkan adanya sumber daya alam yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dan pengelolaannya diarahkan pada kemaslahatan masyarakat, bukan diserahkan pada segelintir pihak.
Mengubah Paradigma, Bukan Sekadar Menambah Program
Persoalan gambut membutuhkan lebih dari sekadar armada pemadam, patroli atau teknologi. Negara perlu membangun tata kelola yang menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas, mulai dari pemetaan gambut, pengawasan tata air, deteksi dini, pemadaman, penegakan hukum hingga restorasi.
Apabila suatu aktivitas terbukti menimbulkan kemudaratan besar, negara harus mampu mencegah atau menghentikannya. Jika terjadi pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Pengelolaan alam tidak boleh membuat masyarakat menjadi pihak yang menanggung ongkos kerusakan.
Setelah api padam, tata air harus dipulihkan, gambut dibasahi kembali, vegetasi direhabilitasi, dan kawasan dipantau agar tidak kembali terbakar. Gambut tidak hanya memiliki nilai ekonomi. Ia memiliki fungsi ekologis yang manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
Islam menempatkan alam sebagai amanah; sumber daya dikelola berdasarkan hukum Allah dan kemaslahatan masyarakat, dan kemudaratan dicegah sejak awal.
Wallahu'alam.
Zahida Ar-Rosyida
Aktivis Muslimah Banua