Tintasiyasi.id.com -- Publik dihentakkan oleh fakta mencengangkan mengenai tata kelola anggaran negara. Dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) membocorkan rencana pengadaan paket bertajuk "Borgol Plastik Perintis Presisi" oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan pagu anggaran mencapai Rp24,07 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (SuaraRakyat15, 06/09/2026).
Angka fantastis ini memicu gelombang kritik pedas. Di tengah kepungan krisis ekonomi, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, serta harga kebutuhan pokok yang kian melambung tinggi, negara justru mengalokasikan puluhan miliar rupiah hanya untuk pengikatan fisik berupa pengikat tali plastik (zip tie/flex-cuff).
Tanpa keterbukaan mengenai rincian volume barang, harga satuan, maupun transparansi kriteria vendor, penganggaran ini tampak absurd dan tidak sensitif terhadap kesengsaraan rakyat banyak.
Borgol yang lazimnya merupakan alat pendukung operasional dasar kini berubah menjadi simbol pengeluaran super mewah yang mencederai keadilan publik.
Fenomena "borgol plastik 24 miliar" ini bukanlah sekadar blunder administrasi atau kasus ketidakcermatan teknis belaka. Masalah ini berakar jauh pada sekularisme—sebuah ideologi yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik dan tata negara.
Ketika nilai-nilai keimanan dan akuntabilitas spiritual dicabut dari ranah politik, penguasa serta birokrasi memandang anggaran publik bukan lagi sebagai amanah suci yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, melainkan sekadar angka-angka formalitas dalam perencanaan belanja bulanan.
Sekularisme melahirkan tata kelola berbasis Kapitalisme, di mana logika pasar dan proyek (project-oriented mindset) menjadi panglima. Dalam sistem kapitalistik:
1. APBN Menjadi Ladang Proyek: Penganggaran tidak didasarkan pada skala prioritas kebutuhan mendesak rakyat (ri'ayah asy-syu'un), melainkan pada mekanisme menghabiskan pagu belanja agar alokasi tahun berikutnya tidak berkurang.
2. Komersialisasi Alat Negara: Pengadaan barang dan jasa kerap kali berkelindan dengan kepentingan para pemilik modal (corporate-state alliance). Barang-barang operasional dengan spesifikasi sederhana diubah menjadi paket proyek bernilai bombastis demi mengalirkan keuntungan ke kantong-kantong rekanan yang memiliki akses kekuasaan.
3. Ketimpangan Empati: Negara begitu royal mengucurkan dana miliaran untuk kebutuhan represif atau pengadaan sekunder, sementara sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan terus mengalami pengurangan subsidi.
Allah SWT secara tegas mengingatkan agar harta kekayaan negara tidak hanya berputar di kalangan tertentu saja:
"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..." (TQS. Al-Hasyr [59]: 7)
Ketika negara mengadopsi sistem kapitalistik sekular, kekayaan publik terdistribusi secara asimetris, lebih banyak mengalir pada proyek-proyek tak produktif dibanding kesejahteraan riil rakyat.
Islam memandang pemerintahan sebagai institusi pelayanan dan pelindung (ra'in dan junnah), bukan entitas pemungut pajak dan pemboros anggaran. Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari & Muslim)
Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), sistem keuangan negara dikelola melalui struktur Baitul Maal dengan prinsip-prinsip mendasar:
1. Pos Anggaran Berdasarkan Kebutuhan Riil (Bukan Pagu Otomatis):
Pengeluaran negara tidak didasarkan pada target penghabisan dana mingguan atau tahunan, melainkan pada kebutuhan riil masyarakat. Pengadaan barang operasional keamanan dilakukan berdasarkan efisiensi dan spesifikasi teknis secukupnya tanpa inflasi harga (markup).
2. Integrasi Nilai Ketakwaan dan Pengawasan Ketat:
Para pejabat pengelola anggaran diawasi oleh lembaga Mahkamah Mazhalim serta wajib memiliki akuntabilitas keimanan. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap pimpinan yang menyalahgunakan atau memboroskan harta publik:
"Sesungguhnya ada orang-orang yang mengelola harta Allah tanpa hak (secara zalim), maka bagi mereka adalah neraka pada hari kiamat." (HR. Bukhari)
3. Prioritas Alokasi APBN:
Harta kekayaan umum (al-milkiyyah al-'ammah) seperti sumber daya alam wajib dikelola negara dan hasilnya dikembalikan 100% untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat (pangan, papan, sandang, pendidikan, dan kesehatan secara gratis/murah). Pengadaan alat pertahanan dan keamanan tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (fithnah) dan efisiensi, bukan sekadar komoditas transaksi proyek.
Kasus anggaran borgol plastik senilai 24 miliar rupiah adalah cermin retak dari berjalannya sistem politik ekonomi kapitalis-sekular. Selama akuntabilitas hanya dinilai dari selembar kertas Laporan Keuangan tanpa dibimbing oleh syariat dan keimanan, pemborosan dan ketidakadilan pengalokasian APBN akan terus berulang.
Sudah saatnya tata kelola negara dikembalikan pada prinsip-prinsip Islam yang menempatkan harta publik sebagai amanah berat, di mana setiap rupiahnya harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan dan keadilan seluruh rakyat. Wallaahu a’lam bishshawwab.
Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd.
(Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan)