TintaSiyasi.id -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi momok tahunan yang menghantui kedaulatan ekologi Indonesia. Di tengah kepulan asap yang melumpuhkan napas rakyat, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kebijakan yang digadang-gadang sebagai terobosan radikal: 'Ubi Bombing' atau pemboman benih ubi/tanaman pangan via udara di lahan bekas terbakar. Media memuji inovasi ini sebagai langkah cepat penanganan bencana sekaligus penguatan ketahanan pangan KOMPAS.id, 26/08/2026).
Namun, di balik narasi bombastis tersebut, apakah 'Ubi Bombing' benar-benar obat mujarab, atau sekadar plester teknokratis yang menutupi luka borok kejahatan sistemik?
Secara teknis dan ekonomis, gagasan menebar benih dari udara untuk memulihkan puluhan ribu hektar lahan kritis terdengar memikat. Namun, realitas ekologis di lapangan menelanjangi kelemahannya. Karhutla di Indonesia mayoritas terjadi di kawasan lahan gambut yang telah dikeringkan secara paksa. Menabur benih ubi di atas gambut yang tersulut api bukan hanya ketidaktepatan vegetasi, tetapi juga pengabaian terhadap karakter dasar ekosistem. Ubi bukanlah vegetasi asli gambut yang mampu menyerap air dan mengikat karbon secara alami.
Kebijakan 'Ubi Bombing' ini memperlihatkan cara pandang pemerintah yang dangkal: memandang kebakaran hutan semata sebagai masalah fisik "tanah kosong yang butuh hijau-hijauan", bukan sebagai bencana ekologis akibat alih fungsi lahan secara ugal-ugalan.
Mengapa karhutla terus berulang saban tahun meski berganti rezim? Jawabannya terletak pada pilar pengelolaannya yang sekular-kapitalistik. Dalam sistem sekular-kapitalisme, alam tidak lagi dipandang sebagai ciptaan Allah SWT yang wajib dijaga (amanah), melainkan sekadar komoditas ekonomi yang harus diperah nilainya demi keuntungan finansial sebesar-besarnya.
Bencana karhutla bukanlah murni musibah alam, melainkan man-made disaster (bencana buatan manusia). Demi membuka jalan bagi korporasi sawit, tambang, dan Hutan Tanaman Industri (HTI), pembakaran lahan diam-diam dimaklumi karena dianggap sebagai cara pembersihan lahan (land clearing) yang paling murah dan cepat. Kapitalisme melegalkan penguasaan jutaan hektar hutan oleh segelintir oligarki melalui sistem konsesi dan izin usaha yang sarat korupsi. Negara bertindak bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai fasilitator kepentingan investor. Ketika kejahatan ekologis ini menghasilkan bencana, pemerintah justru gagap dan hanya menawarkan solusi reaktif picisan seperti 'Ubi Bombing'—sebuah tindakan yang menyentuh daunnya, tetapi membiarkan akar masalahnya tetap tebal berakar.
Islam memandang masalah pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam secara fundamental dan menyeluruh melalui hukum Syariat. Hutan dalam tatatan hukum Islam bukanlah milik swasta, korporasi, apalagi oligarki, melainkan masuk dalam kategori Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah al-'Ammah).
Rasulullah SAW bersabda:
“Masyarakat berserikat (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan/sumber daya alam), dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Berdasarkan dalil ini, negara (Khilafah) diharamkan menyerahkan penguasaan dan pengelolaan hutan kepada pihak swasta atau korporasi. Negara wajib mengelolanya secara langsung demi kemaslahatan seluruh rakyat, bukan demi segelintir pemilik modal. Pengeringan lahan gambut dan pembakaran hutan secara sengaja merupakan bentuk perusakan di muka bumi (fasad fil ardh) yang sangat dikecam oleh Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (dampak) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS. Ar-Rum [30]: 41)
Untuk menghentikan lingkaran setan karhutla, Indonesia tidak butuh sekadar gimik teknologi bombastis. Islam menawarkan tata kelola ekologis berbasis sistemik:
1. Revokasi Konsesi Swasta: Negara harus mengambil alih kembali seluruh hutan dan lahan gambut yang dikuasai oligarki swasta, mengembalikan fungsinya sebagai pelindung ekosistem dan kepemilikan umum.
2. Penegakan Hukum Syariat (Uqubat): Memberikan sanksi tegas (ta'zir) berupa hukuman berat dan penyitaan aset bagi pelaku individual maupun pemilik korporasi yang terbukti menyulut api atau merusak lahan gambut.
3. Pemulihan Berbasis Sains & Ekologi: Melakukan restorasi gambut secara ilmiah (pembasahan kembali/rewetting dan penanaman vegetasi endemik), bukan sekadar manuver pencitraan dengan menanam tanaman pangan yang tidak kompatibel.
4. Pencegahan Berbasis Tata Ruang: Menjaga pemukiman dan kawasan lindung secara ketat sesuai syariat, di mana negara membiayai penuh pemantauan dan mitigasi bencana dari kas Baitul Maal.
Kebijakan 'Ubi Bombing' Presiden Prabowo Subianto mungkin berniat baik, tetapi selama dilakukan di dalam bingkai sistem kapitalisme yang sekular, ia hanya akan menjadi pemadam kebakaran sementara. Kebakaran hutan akan terus berulang selama hutan dijadikan pemuas dahaga kapitalistis. Sudah saatnya bangsa ini membuang solusi parsial dan beralih pada penerapan Islam secara kaffah—satu-satunya sistem yang mampu menyelaraskan perlindungan lingkungan, keadilan ekonomi, dan ketundukan kepada Sang Pencipta.
Wallaahu a’lam bishshawwab
Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd
Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan