“Korupsi telah berkembang menjadi
sistem yang menghubungkan politik, bisnis, birokrasi, penegakan hukum, hingga
dunia akademik sehingga hukum berisiko berubah menjadi alat kepentingan, bukan
penjaga keadilan,” lugas HILMI kepada TintaSiyasi.ID dalam Letter to
Intellectuals No. 004 bertajuk Ketika Korupsi Menjadi Sistem yang
dirilis pada Kamis (16/07/2026).
“Dalam kondisi demikian, korupsi
tidak hanya merampas uang negara, tetapi juga menyandera arah kebijakan dan
melemahkan fungsi hukum sebagai penjaga keadilan,” imbuh HILMI.
HILMI menjelaskan bahwa korupsi
modern tidak selalu tampil dalam bentuk suap atau penggelapan anggaran yang
kasatmata.
“Ketika berbagai lembaga saling
menyimpan informasi dan perkara, yang muncul bukan lagi keseimbangan hukum,
melainkan keseimbangan ketakutan,” cetusnya.
“Dalam situasi seperti itu, kasus
dapat dipercepat, diperlambat, dibuka, atau dibiarkan sesuai konfigurasi
kekuasaan,” ujarnya.
Menurut HILMI, akar utama
persoalan tersebut terletak pada politik berbiaya tinggi. “Pemilu, pilkada,
kongres partai, survei, konsultan, iklan, mobilisasi massa, hingga pembentukan
koalisi membutuhkan dana yang sangat besar sehingga kandidat sering bergantung
kepada pemodal dan jaringan bisnis,” ungkapnya.
Setelah kekuasaan diperoleh,
lanjut HILMI, muncul tuntutan pengembalian investasi melalui proyek, izin,
konsesi, jabatan, atau perlindungan usaha. “Dari sinilah terbentuk siklus yang
terus berulang antara modal dan kekuasaan,” bebernya.
“Modal membiayai kekuasaan,
kekuasaan menghasilkan kebijakan, kebijakan menguntungkan pemodal, lalu
keuntungan itu membiayai politik berikutnya,” paparnya.
Karena itu, HILMI menilai
penangkapan koruptor semata tidak cukup selama akar persoalannya tidak
disentuh. “Transparansi pendanaan partai dan kampanye disebut sebagai salah satu
titik sentral reformasi antikorupsi,” tandasnya.
Selain politik berbiaya tinggi,
HILMI juga menyoroti budaya patronasi yang membuat promosi jabatan lebih
ditentukan oleh loyalitas, kedekatan politik, kemampuan mengumpulkan dana, atau
kesediaan menjaga rahasia dibandingkan kompetensi dan integritas.
“Korupsi kemudian menjadi perekat
kelompok karena atasan mengetahui kesalahan bawahan dan bawahan mengetahui
kesalahan atasan,” terangnya.
HILMI kemudian mengulas
pengalaman sejumlah negara yang relatif berhasil menekan korupsi. “Negara-negara
Nordik mengandalkan birokrasi profesional, pers yang kuat, akses publik
terhadap dokumen pemerintah, peradilan independen, serta budaya tanggung jawab
politik yang tinggi,” ulasnya.
Sementara Singapura, disebut
HILMI menunjukkan pentingnya kombinasi remunerasi yang kompetitif, seleksi
berbasis merit, administrasi yang sederhana, investigasi yang kuat, dan
kepastian hukuman.
“Gaji tinggi tanpa pengawasan
hanya akan menghasilkan pejabat korup dengan pendapatan resmi lebih besar,”
ujar HILMI mengingatkan.
Adapun Estonia dinilainya
memberikan pelajaran pentingnya digitalisasi layanan publik yang transparan dan
dapat diaudit sehingga peluang penyalahgunaan kewenangan semakin kecil.
“Ukuran kesungguhan pemberantasan
korupsi sangat sederhana, yakni apakah kawan politik yang korup diperlakukan
sama dengan lawan politik yang korup. Selama hukum masih tebang pilih, korupsi
akan tetap menemukan ruang hidupnya,” urainya.
“Negara yang sehat adalah negara
tempat polisi, jaksa, hakim, pejabat, pengusaha, akademisi, bahkan kepala
negara sama-sama tidak memiliki tempat berlindung ketika mengkhianati amanah
rakyat,” tandasnya.[] Rere