Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Korupsi Akademik Menghancurkan Kompas Intelektual dan Melanggengkan Kerusakan Sistem

Senin, 03 Agustus 2026 | 16:48 WIB Last Updated 2026-08-03T09:48:42Z


TintaSiyasi.id -- Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) mengingatkan bahwa korupsi akademik merupakan ancaman serius bagi bangsa karena tidak hanya merugikan keuangan, tetapi juga merusak mekanisme masyarakat dalam menentukan kebenaran.

 

“Korupsi akademik tidak hanya mencuri uang, tetapi merusak mekanisme masyarakat dalam menentukan kebenaran sehingga negara kehilangan kompas intelektual untuk mengarahkan kebijakan,” tegas HILMI.

 

“Ketika ilmu dapat dimanipulasi dan rekomendasi kebijakan dapat dibeli, negara berisiko kehilangan kompas intelektualnya,” tambahnya kepada TintaSiyasi.ID.

 

Dalam dokumen yang dirilis pada Kamis (16/07/2026), HILMI menjelaskan bahwa korupsi juga tumbuh subur di lingkungan akademik dengan bentuk yang berbeda dibandingkan korupsi birokrasi maupun politik.

 

“Praktiknya dapat berupa plagiarisme, fabrikasi data, jual beli skripsi dan disertasi, manipulasi kepengarangan, pemaksaan sitasi, penyalahgunaan dana penelitian, nepotisme promosi, jurnal predator, hingga perdagangan pengaruh dalam akreditasi dan pemberian gelar,” paparnya.

 

Menurut HILMI, bahaya terbesar korupsi akademik terletak pada rusaknya sumber pengetahuan yang menjadi dasar pengambilan keputusan publik.

 

“Sebagian persoalan tersebut lahir dari sistem insentif yang terlalu menekankan indikator kuantitatif. Dosen dan peneliti dituntut menghasilkan banyak publikasi, mengejar sitasi, memperoleh hibah, dan meningkatkan peringkat institusi sehingga indikator yang semula alat ukur berubah menjadi tujuan utama,” bebernya.

 

“Ketika indikator menjadi tujuan, orang terdorong memanipulasi indikator,” bebernya.

 

Korupsi dalam Islam

 

Selain menyoroti dunia akademik, HILMI juga mengulas perspektif Islam mengenai korupsi. “Dalam pandangan Islam, korupsi diposisikan sebagai bentuk pengkhianatan amanah dan pengambilan harta secara batil,” sebutnya.

 

HILMI menukil firman Allah Swt. dari Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 188, “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

 

“Ayat tersebut sangat relevan dengan korupsi modern karena perampasan hak masyarakat tidak selalu dilakukan melalui pencurian langsung, tetapi dapat dibungkus melalui kontrak, izin, regulasi, konsesi, maupun keputusan yang secara formal tampak sah,” tegasnya.

 

Menurut HILMI, kandungan Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 58 yang memerintahkan agar amanah diberikan kepada yang berhak dan hukum ditegakkan secara adil.

 

“Karena itu, korupsi sering kali telah dimulai sejak proses pengisian jabatan ketika loyalitas dan kedekatan lebih diutamakan daripada kelayakan,” tandasnya.

 

“Korupsi sering bermula bahkan sebelum uang dicuri, yakni ketika jabatan diberikan kepada orang yang tidak layak,” imbuhnya.

 

HILMI juga mengingatkan bahwa Rasulullah saw. mengecam hadiah kepada pejabat karena keuntungan yang timbul akibat jabatan bukanlah hadiah pribadi.

 

“Dalam sejarah Islam, pengawasan terhadap kekayaan pejabat bahkan telah dikenal sejak masa Umar bin Khaththab ra..

 

Namun HILMI menegaskan bahwa pengalaman Islam tidak boleh direduksi menjadi romantisme tentang pemimpin saleh semata. “Keteladanan harus diterjemahkan ke dalam sistem dan institusi yang kuat,” lugasnya.

 

“Keteladanan penting, tetapi harus diwujudkan dalam audit, keterbukaan harta, pengadilan independen, mekanisme pengaduan, dan ruang koreksi masyarakat,” jelasnya.

 

Karena itu, HILMI mendorong transparansi pendanaan politik, pengawasan independen terhadap penegak hukum, perlindungan bagi pelapor dan jurnalis, penguatan perampasan aset hasil korupsi, serta pembentukan komisi integritas yang independen di lingkungan akademik.

 

“Indonesia tidak kekurangan undang-undang, lembaga, slogan, atau ceramah tentang dosa korupsi. Yang masih lemah adalah sistem yang membuat kejujuran aman dan korupsi pasti merugikan pelakunya,” pungkasnya.[] Rere

Opini

×
Berita Terbaru Update