“Korupsi akademik tidak hanya
mencuri uang, tetapi merusak mekanisme masyarakat dalam menentukan kebenaran
sehingga negara kehilangan kompas intelektual untuk mengarahkan kebijakan,”
tegas HILMI.
“Ketika ilmu dapat dimanipulasi
dan rekomendasi kebijakan dapat dibeli, negara berisiko kehilangan kompas
intelektualnya,” tambahnya kepada TintaSiyasi.ID.
Dalam dokumen yang dirilis pada Kamis
(16/07/2026), HILMI menjelaskan bahwa korupsi juga tumbuh subur di lingkungan
akademik dengan bentuk yang berbeda dibandingkan korupsi birokrasi maupun
politik.
“Praktiknya dapat berupa
plagiarisme, fabrikasi data, jual beli skripsi dan disertasi, manipulasi
kepengarangan, pemaksaan sitasi, penyalahgunaan dana penelitian, nepotisme
promosi, jurnal predator, hingga perdagangan pengaruh dalam akreditasi dan
pemberian gelar,” paparnya.
Menurut HILMI, bahaya terbesar
korupsi akademik terletak pada rusaknya sumber pengetahuan yang menjadi dasar
pengambilan keputusan publik.
“Sebagian persoalan tersebut
lahir dari sistem insentif yang terlalu menekankan indikator kuantitatif. Dosen
dan peneliti dituntut menghasilkan banyak publikasi, mengejar sitasi,
memperoleh hibah, dan meningkatkan peringkat institusi sehingga indikator yang
semula alat ukur berubah menjadi tujuan utama,” bebernya.
“Ketika indikator menjadi tujuan,
orang terdorong memanipulasi indikator,” bebernya.
Korupsi dalam Islam
Selain menyoroti dunia akademik,
HILMI juga mengulas perspektif Islam mengenai korupsi. “Dalam pandangan Islam,
korupsi diposisikan sebagai bentuk pengkhianatan amanah dan pengambilan harta
secara batil,” sebutnya.
HILMI menukil firman Allah Swt. dari
Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 188, “Dan janganlah kamu memakan harta di
antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu
kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan
dosa, padahal kamu mengetahui.”
“Ayat tersebut sangat relevan
dengan korupsi modern karena perampasan hak masyarakat tidak selalu dilakukan
melalui pencurian langsung, tetapi dapat dibungkus melalui kontrak, izin,
regulasi, konsesi, maupun keputusan yang secara formal tampak sah,” tegasnya.
Menurut HILMI, kandungan Al-Qur’an
surah An-Nisa ayat 58 yang memerintahkan agar amanah diberikan kepada yang
berhak dan hukum ditegakkan secara adil.
“Karena itu, korupsi sering kali
telah dimulai sejak proses pengisian jabatan ketika loyalitas dan kedekatan
lebih diutamakan daripada kelayakan,” tandasnya.
“Korupsi sering bermula bahkan
sebelum uang dicuri, yakni ketika jabatan diberikan kepada orang yang tidak
layak,” imbuhnya.
HILMI juga mengingatkan bahwa
Rasulullah saw. mengecam hadiah kepada pejabat karena keuntungan yang timbul
akibat jabatan bukanlah hadiah pribadi.
“Dalam sejarah Islam, pengawasan
terhadap kekayaan pejabat bahkan telah dikenal sejak masa Umar bin Khaththab
ra..
Namun HILMI menegaskan bahwa
pengalaman Islam tidak boleh direduksi menjadi romantisme tentang pemimpin
saleh semata. “Keteladanan harus diterjemahkan ke dalam sistem dan institusi
yang kuat,” lugasnya.
“Keteladanan penting, tetapi
harus diwujudkan dalam audit, keterbukaan harta, pengadilan independen,
mekanisme pengaduan, dan ruang koreksi masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, HILMI mendorong
transparansi pendanaan politik, pengawasan independen terhadap penegak hukum,
perlindungan bagi pelapor dan jurnalis, penguatan perampasan aset hasil
korupsi, serta pembentukan komisi integritas yang independen di lingkungan
akademik.