Wacana mengenai pelucutan senjata Hamas dan kelompok-kelompok bersenjata di Gaza kembali mengemuka seiring berbagai proposal internasional mengenai tata kelola pascaperang. Di berbagai forum diplomatik, gagasan tersebut dipresentasikan sebagai prasyarat bagi stabilitas, rekonstruksi, dan perdamaian jangka panjang. Namun, bagi banyak kalangan, muncul pertanyaan mendasar: apakah pelucutan senjata benar-benar akan mengakhiri konflik, atau justru mengubah keseimbangan kekuatan sehingga posisi Palestina semakin lemah?
Selama puluhan tahun, konflik Palestina–Israel menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan semata keberadaan kelompok bersenjata. Akar konflik mencakup sengketa wilayah, pendudukan, pembangunan permukiman, status Yerusalem, pengungsi Palestina, serta persoalan hak menentukan nasib sendiri. Karena itu, apabila pembahasan hanya difokuskan pada pelucutan senjata tanpa menyelesaikan akar-akar persoalan tersebut, muncul kekhawatiran bahwa solusi yang ditawarkan hanya menyentuh gejala, bukan penyebab konflik.
Dalam perspektif ini, berbagai rancangan perdamaian yang menempatkan pelucutan senjata sebagai syarat utama berpotensi memperkuat status quo apabila tidak diikuti jaminan yang jelas mengenai penghentian pendudukan, perlindungan warga sipil, dan pembebasan Palestina. Kekhawatiran tersebut semakin menguat ketika berbagai rencana pembangunan dan rekonstruksi Gaza dibahas, sementara masa depan kedaulatan Palestina masih belum memperoleh kepastian yang sama kuatnya.
Fakta di lapangan juga memperlihatkan bahwa berbagai proyek rekonstruksi dan pembangunan pascakonflik sering kali dibarengi narasi kemanusiaan. Di satu sisi, kebutuhan untuk memulihkan kehidupan masyarakat Gaza memang sangat mendesak. Di sisi lain, sebagian pihak mempertanyakan apakah rekonstruksi dapat berlangsung adil apabila berlangsung di tengah belum tuntasnya persoalan pendudukan dan jaminan kebebasan hak-hak rakyat Palestina. Pertanyaan seperti ini menunjukkan bahwa pembangunan fisik saja tidak otomatis identik dengan penyelesaian konflik secara menyeluruh.
Demikian pula dengan usulan kehadiran pasukan atau mekanisme stabilisasi internasional. Dalam berbagai konflik di dunia, misi internasional memiliki mandat yang berbeda-beda, mulai dari pemantauan gencatan senjata hingga perlindungan warga sipil. Efektivitasnya sangat bergantung pada mandat, dukungan politik, dan kepatuhan semua pihak. Oleh karena itu, keberadaan pasukan internasional tidak dengan sendirinya menjamin penyelesaian akar konflik atau terwujudnya negara Palestina yang berdaulat.
Bagi masyarakat Muslim, perkembangan tersebut menjadi pengingat penting untuk terus mencermati dinamika politik internasional secara kritis. Kebijakan negara-negara besar maupun sikap para pemimpin kawasan patut dinilai berdasarkan dampaknya terhadap keadilan, perlindungan warga sipil, dan pemenuhan hak-hak rakyat Palestina. Sikap kritis semacam ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral warga yang peduli terhadap perdamaian dan keadilan.
Pada akhirnya, perdamaian yang berkelanjutan tidak cukup dibangun melalui pengaturan keamanan semata. Perdamaian menuntut penyelesaian terhadap akar persoalan, penghormatan terhadap martabat, dan jaminan hak-hak hidup manusia. Tanpa itu, setiap rancangan perdamaian berisiko hanya menjadi jeda sementara dalam konflik yang terus berulang. Perlu ada upaya menyadarkan umat akan bahaya AS dan zionis Israel yang terus membuat siasat baru untuk melanggengkan penjajahan atas Palestina.
Umat juga perlu didorong agar terus melakukan kritik dan koreksi atas pengkhianatan pemimpin negeri-negeri muslim yang bersekutu dengan AS dan BoP nya; serta berjuang untuk menyatukan kaum muslimin di seluruh dunia di bawah kepemimpinan Khilafah Islam. Palestina baru akan bebas ketika tentara kaum muslimin ada di bawah komando Khilafah untuk memerangi zionis Israel. Wallaahu a’lam bishshawaab.[]
Oleh: Noor Hidayah
(Aktivis Muslimah)
.png)