Tintasiyasi.id.com -- Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, saat ini sedang menghadapi beban krisis berlapis (multi-krisis) yang sangat berat. Keterbatasan akses terhadap kebutuhan mendasar terjadi secara bersamaan, mulai dari krisis air bersih, ditambah kelangkaan BBM (Pertalite dan Solar), hingga sulitnya mendapatkan LPG 3 Kg.
Kondisi ini membuat warga harus mengantri Panjang di SPBU, sehingga memicu kemacetan parah serta mengganggu aktivitas harian. Tak ada satu pun SPBU yang sepi, antrean mengular dari area pengisian hingga ke jalan raya di sekitarnya.
Antrean tak lagi mengenal waktu, sejak pagi, siang, sore, malam, hingga pagi Kembali. Tak sedikit warga yang akhirnya tidur dikendaraan. Namun, menunggu berjam-jam pun tidak menjamin kebutuhan BBM akan terpenuhi. Di samping itu, kelangkaan LPG 3 Kg mulai dikelukan oleh warga, stok tabung gas melon mendadak sulit ditemukan, baik di warung kelontong maupun pangkalan resmi (Kompas.com, 14/09/2026).
Mentri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut antrean terjadi karena adanya peralihan penggunaan BBM nonsubsidi ke BBM subsidi. Ia juga menyoroti kendaraan dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung bahan bakar dalam jumblah besar. Hal tersebut disampaikan Bahlil dalam acara Innovation Technology for Social and Environmental Awards (Senin, 14/09/2026).
Di sisi lain, pemerintah dan Pertamina melakukan sejumlah pengaturan guna mengurangi antrean di SPBU. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan kebijakan ganjil genap. Pengisian BBM juga dibagi waktu kendaraan besar seperti bus dan truk diarahkan mengisi bahan bakar pada malam hari.
Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan sistem pembelajaran daring guna mengurangi mobilitas warga di tengah antrean panjang SPBU.
Namun, langkah-langkah tersebut hanyalah penanganan dipermukaan. Alih-alih menyelesaikan masalah, kebijakan pemerintah justru kerap di rasa memperberat beban hidup warga. Akar masalah lebih dalam yaitu sistem kapitalis yang menempatkan keuntungan di atas hak hidup rakyat.
Dalam sistem kapitalis, tujuan utama produksi dan distribusi barang adalah meraih keuntungan maksimal, bukan pelayanan kepada masyarakat. Bahan bakar, gas, dan air bersih diperlakukan sebagai komoditas yang diatur oleh keuntungan, bukan sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi negara.
Bahkan, sistem ini melahirkan akumulasi modal di tangan segelintir korporasi raksasa, sehingga mereka berkuasa mengatur jumblah pasokan di pasar, demi menjaga harga tetap tinggi sesuai yang mereka inginkan.
Bahan bakar minyak dan LPG bersubsidi memiliki selisih harga yang cukup besar dibandingkan harga pasar. Dari sini muncul dorongan kuat bagi para pelaku ekonomi kapitalis hilir untuk menimbun atau mengalikan LPG 3 Kg dan BBM subsidi ke sektor lain yang memberikan keuntungan lebih besar.
Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kehabisan stok. Selama pengelolaan energi masih tunduk pada fluktuasi haga global, penguasaan korporasi, dan pencarian keuntungan, maka kerawanan pasokan dan kelangkaan akan terus berulang.
Dalam pandangan ekonomi Islam. Bahan bakar minyak dan LPG dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah), bukan milik negara maupun swasta, karena status hukumnya sebagai fasilitas publik.
Rasulullah SAW bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR.Abu Dawud)
Negara wajib mengelolahnya agar tersedia, terjangkau, dan merata, bukan diserahkan kepada logika keuntungan perusahaan. Kelangkaan sering kali bukan karena stok habis, melainkan karena ulah spekulan yang menahan barang guna menaikan harga.
Islam secara tegas melarang tindakan penimbunan (ihtikar) barang-barang yang menjadi hajat hidup orang banyak.
Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ
“Tidaklah seseorang melakukan penimbunan, melainkan ia adalah orang yang berdosa.” (HR. Muslim)
Negara wajib mengelola dari hulu hingga ke hilir secara mandir. Seluruh keuntungan dari pengelolaan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk harga yang murah bahkan gratis, atau dialokasikan untuk fasilitas publik seperti pendidikan dan kesehatan gratis.
Selain itu, negara wajib memastikan pasokan cukup untuk kebutuhan dalam negeri sebelum dijual atau diekspor, harga diatur berdasarkan kemaslahatan bukan keuntungan.
Negara juga wajib melakukan pengawasan pasar secara ketat melalui lembaga Hisbah, serta menjatuhkan sanksi ta`zir yang tegas kepada para spekulan atau mafia energi. Ketika aturan Allah ditegakkan, maka tidak ada lagi stok yang dialikan demi keuntungan yang lebih besar.
Sebab segala sesuatu dikelola bukan untuk mencari untung, melainkan untuk menjaga kehidupan yang Allah titipkan kepada kita semua.[]
Oleh: Rosita
(Aktivis Muslimah)