TintaSiyasi.id -- Gaza kembali dihadapkan pada sebuah proposal yang diklaim sebagai jalan menuju perdamaian. Pada akhir Juli 2026, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa Board of Peace (BoP) telah mencapai kesepakatan mengenai “pelucutan senjata secara menyeluruh” Hamas dan kelompok bersenjata lainnya di Gaza. Trump menyebutnya sebagai langkah monumental menuju perdamaian dan keamanan yang langgeng. Kesepakatan tersebut dirancang berlangsung bertahap dan dikaitkan dengan rencana penarikan pasukan Israel dari Gaza.
Dalam kerangka tersebut, setelah proses pelucutan senjata dilakukan, Gaza akan diarahkan menuju pemerintahan Palestina baru dan pengaturan keamanan yang melibatkan International Stabilization Force (ISF) bersama aparat Palestina. Pemerintahan baru tersebut akan bekerja dengan BoP dalam proses pemerintahan, rekonstruksi, dan pembangunan Gaza. Secara narasi, skema ini ditawarkan sebagai jalan untuk mengakhiri perang sekaligus membangun kembali Gaza yang telah hancur.
Namun, perkembangan di lapangan memperlihatkan bahwa persoalannya tidak sesederhana narasi perdamaian. Serangan Israel terhadap Gaza masih terus berlangsung. Bahkan setelah pengumuman mengenai kemajuan kesepakatan, serangan udara Israel kembali menewaskan warga Palestina. Israel juga masih mempertahankan posisi bahwa penarikan pasukannya berkaitan erat dengan pelucutan Hamas, sementara sejumlah pihak Palestina menuntut penghentian operasi militer dan pelaksanaan komitmen penarikan Israel terlebih dahulu.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa pihak yang mengalami pendudukan dan serangan justru dituntut menyerahkan kemampuan bersenjatanya terlebih dahulu? Jika pelucutan senjata benar-benar menjadi prasyarat perdamaian, lalu siapa yang menjamin bahwa setelah kelompok-kelompok bersenjata Gaza dilucuti, Israel benar-benar menghentikan agresinya, menarik seluruh pasukannya, dan tidak kembali menyerang? Pertanyaan ini menjadi penting karena pengalaman selama konflik menunjukkan bahwa kesepakatan politik tidak otomatis menghentikan kekerasan di lapangan.
Di sinilah umat Islam perlu melihat skema BoP secara kritis. Pelucutan senjata Hamas dan kelompok bersenjata Palestina dapat dipandang bukan hanya sebagai agenda keamanan, tetapi juga sebagai upaya mengubah keseimbangan kekuatan di Gaza. Ketika kelompok bersenjata Palestina kehilangan kemampuan militernya, sementara Israel tetap memiliki kekuatan militer yang jauh lebih besar dan dukungan politik Amerika Serikat, maka terdapat risiko lahirnya situasi ketika Palestina kehilangan daya tawarnya. Karena itu, narasi “perdamaian” tidak boleh diterima begitu saja tanpa melihat siapa yang memegang kendali dan siapa yang harus menyerahkan kekuatannya.
Lebih jauh, kehadiran pasukan internasional juga perlu dilihat secara kritis. Secara resmi, ISF dirancang untuk menjaga keamanan, mendukung demiliterisasi, memfasilitasi bantuan kemanusiaan, serta membantu proses rekonstruksi. Namun, mandat tersebut tidak identik dengan pembebasan Palestina dari pendudukan Israel. Bahkan, dalam rancangan resmi Amerika, pasukan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari arsitektur keamanan dan transisi pemerintahan Gaza. Dengan demikian, kehadiran pasukan internasional tidak otomatis berarti berakhirnya penjajahan.
Persoalan lainnya adalah siapa yang menentukan masa depan Gaza. Ketika Amerika Serikat menjadi penggerak utama proses tersebut, sementara BoP memiliki peran besar dalam pemerintahan, keamanan, dan rekonstruksi, wajar jika muncul pertanyaan mengenai sejauh mana rakyat Palestina benar-benar menjadi penentu utama masa depannya sendiri. Rekonstruksi memang dibutuhkan setelah kehancuran besar-besaran, tetapi rekonstruksi tidak boleh menjadi pintu masuk bagi kontrol politik baru atas wilayah yang seharusnya menentukan masa depannya secara bebas.
Karena itu, perdamaian tidak boleh didefinisikan sebatas berhentinya tembakan atau berdirinya bangunan baru di atas reruntuhan. Perdamaian yang sesungguhnya harus menghilangkan sebab utama konflik: pendudukan, perampasan tanah, pengusiran, dan dominasi terhadap rakyat Palestina. Jika akar persoalan tetap ada sementara kelompok yang melawan justru dilucuti, maka yang mungkin lahir bukan pembebasan, melainkan stabilitas semu di bawah struktur kekuasaan yang tetap timpang.
Dalam perspektif Islam, persoalan Palestina bukan semata persoalan kemanusiaan yang dapat diselesaikan melalui konferensi internasional dan kompromi politik. Palestina merupakan bagian dari negeri kaum Muslim yang mengalami pendudukan. Karena itu, umat Islam memiliki kewajiban untuk membela saudara mereka yang dizalimi dan tidak boleh membiarkan penjajahan berlangsung tanpa perlawanan. Allah SWT berfirman, “Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak?” (TQS. An-Nisa: 75).
Islam juga tidak menjadikan ketundukan kepada kekuatan penjajah sebagai harga yang harus dibayar demi mendapatkan perdamaian. Perdamaian dalam Islam bukan berarti membiarkan kezaliman tetap berdiri. Ketika suatu wilayah dirampas dan masyarakatnya dizalimi, penyelesaiannya harus diarahkan pada penghilangan kezaliman tersebut, bukan sekadar mengatur agar kehidupan berjalan normal di bawah kondisi penjajahan.
Karena itu, umat Islam perlu terus melakukan kritik terhadap berbagai skema politik yang berpotensi mengubah persoalan pembebasan Palestina menjadi sekadar persoalan tata kelola Gaza. Umat juga perlu kritis terhadap para pemimpin negeri-negeri Muslim yang memilih mengikuti agenda kekuatan besar daripada membangun kekuatan politik dan militer kaum Muslim untuk membebaskan Palestina. Dukungan kemanusiaan penting, tetapi tidak cukup jika akar penjajahan tetap dibiarkan.
Solusi Islam tidak berhenti pada seruan moral. Islam memiliki konsep politik yang menempatkan kepemimpinan umat untuk menjaga keamanan, kehormatan, dan wilayah kaum Muslim. Dalam kerangka Khilafah, pembebasan wilayah Muslim yang diduduki bukan diserahkan kepada belas kasihan negara penjajah ataupun kekuatan besar dunia, melainkan menjadi tanggung jawab negara untuk melindungi rakyat dan menghilangkan pendudukan. Kekuatan militer negara digunakan sebagai bagian dari tanggung jawab tersebut dengan tetap terikat kepada hukum-hukum syariat.
Karena itu, pembebasan Palestina membutuhkan persatuan politik umat Islam, bukan ketergantungan kepada Amerika Serikat maupun kekuatan internasional yang memiliki kepentingan geopolitik sendiri. Negara-negara Muslim memiliki sumber daya manusia, ekonomi, wilayah, dan kekuatan militer yang besar. Persoalan utamanya adalah ketiadaan kesatuan politik yang mampu mengonsolidasikan kekuatan tersebut untuk menghadapi penjajahan dan melindungi kaum Muslim.
Pada akhirnya, umat Islam harus berhati-hati agar tidak terjebak pada istilah “perdamaian” yang hanya memindahkan bentuk persoalan. Gaza tidak membutuhkan perdamaian yang mengharuskan rakyatnya menyerahkan kemampuan mempertahankan diri sementara struktur pendudukan tetap menjadi persoalan. Gaza membutuhkan kebebasan dari penjajahan dan jaminan keamanan yang nyata bagi rakyat Palestina. Selama penjajahan belum berakhir, pelucutan senjata tidak dengan sendirinya menjadi jalan menuju perdamaian. Dalam perspektif Islam, jalan penyelesaiannya adalah membebaskan negeri-negeri Muslim yang diduduki, menyatukan kekuatan umat, dan menghadirkan kepemimpinan yang menjadikan pembelaan terhadap umat sebagai amanah, bukan sekadar agenda diplomasi.[]
Oleh: Marissa Oktavioni, S.Tr.Bns.
(Aktivis Muslimah)