Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Cegah L98T Melalui Kurikulum Sekolah, Benarkah Menyentuh Akar Masalah?

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:20 WIB Last Updated 2026-08-10T23:20:27Z

TintaSiyasi.id -- Wacana memasukkan edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBT ke dalam pembelajaran sekolah kembali memunculkan perdebatan. Kebijakan pendidikan memang semakin diarahkan untuk memperkuat pendidikan karakter. Kementerian Agama, misalnya, tengah mendorong implementasi Kurikulum Berbasis Cinta pada tahun ajaran 2026/2027 dengan penekanan pada kasih sayang, toleransi, penghormatan terhadap sesama, dan pembentukan karakter peserta didik.

Di sisi lain, muncul gagasan agar materi mengenai bahaya LGBT disisipkan ke dalam pembelajaran peserta didik sejak jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah. Jika benar diterapkan, langkah tersebut menunjukkan bahwa negara mulai melihat fenomena LGBT sebagai persoalan yang perlu direspons melalui dunia pendidikan. Namun, muncul pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah memasukkan materi tersebut ke dalam kurikulum benar-benar mampu menyelesaikan akar persoalannya?

Pertanyaan ini penting karena sekolah tidak berdiri di ruang hampa. Peserta didik memperoleh nilai bukan hanya dari buku pelajaran, tetapi juga dari keluarga, lingkungan pergaulan, media sosial, budaya populer, dan kebijakan negara. Anak dapat diajarkan bahwa perilaku tertentu bertentangan dengan nilai agama, tetapi pada saat yang sama menemukan narasi yang berbeda di internet, lingkungan sosial, bahkan dalam berbagai konsep pendidikan tentang toleransi dan kebebasan individu.

Di sinilah problem kebijakan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam. Jika pendidikan menyampaikan bahwa perilaku seksual tertentu bertentangan dengan ajaran agama, tetapi sistem sosial di sekitarnya membingkai persoalan tersebut semata sebagai urusan kebebasan individu dan hak personal, peserta didik dapat menghadapi kontradiksi nilai. Mereka bukan hanya membutuhkan informasi mengenai LGBT, tetapi membutuhkan pondasi berpikir untuk menentukan standar benar dan salah dalam kehidupannya.

Persoalannya bukan sekadar apakah siswa mengetahui bahwa LGBT dilarang dalam Islam. Yang lebih mendasar adalah apakah mereka memiliki akidah yang menjadikan hukum Allah sebagai standar kehidupan. Tanpa fondasi tersebut, materi tentang LGBT berisiko berhenti sebagai pengetahuan normatif yang dipelajari di kelas, bukan keyakinan yang membentuk cara berpikir dan perilaku. Bahkan, pembahasan yang terus-menerus tanpa fondasi akidah dan sistem nilai yang konsisten berpotensi membuat istilah tersebut semakin terasa biasa bagi peserta didik.

Fenomena LGBT sendiri tidak dapat dilepaskan dari berkembangnya paradigma sekuler-liberal yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai yang sangat dominan. Dalam paradigma ini, pilihan personal cenderung ditempatkan sebagai wilayah yang harus dihormati selama dianggap tidak merugikan orang lain. Sementara dalam Islam, kebebasan manusia tidak bersifat mutlak. Manusia memang memiliki kehendak, tetapi kehendaknya terikat kepada hukum Allah SWT.

Karena itu, persoalan LGBT bukan hanya persoalan perilaku individu, tetapi juga persoalan pertarungan paradigma. Ketika suatu masyarakat menjadikan kebebasan sebagai standar utama, sementara agama hanya ditempatkan sebagai pilihan privat, maka nilai-nilai agama akan terus berhadapan dengan arus budaya yang semakin permisif. Sekolah akhirnya dibebani untuk memperbaiki persoalan yang sebenarnya dibentuk oleh lingkungan kehidupan yang jauh lebih luas.

Di sisi lain, penggunaan narasi hak asasi manusia juga perlu dikritisi secara ilmiah dan proporsional. Setiap manusia tetap memiliki martabat dan tidak boleh menjadi sasaran kekerasan, penghinaan, atau persekusi. Namun, menghormati manusia tidak berarti seluruh perilaku manusia harus dianggap benar. Dalam perspektif Islam, hak dan kebebasan tidak berdiri di atas hukum Allah. Karena itu, seorang Muslim dapat memperlakukan individu dengan baik sekaligus tetap meyakini bahwa perilaku tertentu merupakan perbuatan yang diharamkan syariat.

Maka, edukasi mengenai LGBT seharusnya tidak berhenti pada pelabelan “bahaya” atau sekadar larangan. Peserta didik perlu dibekali pemahaman mengenai akidah, konsep halal dan haram, tujuan penciptaan manusia, kehormatan diri, serta sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Mereka perlu memahami mengapa Islam menetapkan batas-batas tertentu dalam hubungan sosial dan seksual, bukan sekadar menghafal bahwa sesuatu itu boleh atau tidak boleh.

Keluarga juga harus menjadi benteng pertama. Orang tua perlu membangun komunikasi yang sehat dengan anak, memberikan pendidikan tentang tubuh dan pergaulan sesuai usia, menanamkan rasa malu yang positif, serta membentuk keterikatan kepada Allah sejak dini. Ketika anak mendapatkan pendidikan agama yang kokoh di rumah dan lingkungan yang mendukung di sekolah serta masyarakat, ia memiliki bekal untuk menghadapi berbagai narasi yang muncul di ruang digital.

Namun, persoalan ini tidak akan selesai hanya dengan memperbaiki keluarga dan kurikulum. Selama masyarakat hidup dalam sistem yang secara luas memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, nilai yang diajarkan di ruang kelas akan terus berhadapan dengan nilai yang diproduksi oleh lingkungan sosial. Karena itu, pencegahan LGBT membutuhkan perubahan paradigma yang lebih menyeluruh: dari paradigma sekuler-liberal menuju paradigma yang menjadikan Islam sebagai dasar dalam memandang kehidupan.

Islam menawarkan sistem pendidikan yang tidak hanya mengejar kecerdasan akademik, tetapi juga membentuk kepribadian yang memiliki akidah dan keterikatan kepada hukum syara'. Pendidikan harus melahirkan individu yang memahami tujuan hidupnya sebagai hamba Allah dan mampu menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam bertindak. Dengan fondasi seperti ini, peserta didik tidak mudah mengikuti tren hanya karena sesuatu dianggap normal oleh lingkungan atau populer di media sosial.

Selain pendidikan, Islam memiliki sistem pergaulan yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, menjaga kehormatan, melarang zina, serta membangun keluarga melalui pernikahan yang sah. Masyarakat juga memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar dengan cara yang bijaksana. Negara kemudian berperan menciptakan lingkungan sosial yang mendukung ketakwaan sekaligus mencegah berkembangnya berbagai perilaku yang merusak tatanan keluarga dan generasi.

Dengan demikian, solusi Islam terhadap persoalan LGBT bersifat komprehensif. Ia tidak hanya mengandalkan satu mata pelajaran atau sisipan materi selama beberapa tahun pendidikan. Ada pembentukan akidah melalui pendidikan, penguatan keluarga, pengaturan pergaulan masyarakat, pengendalian ruang publik yang merusak, serta sistem hukum yang diterapkan secara adil oleh negara. Seluruhnya berjalan sebagai satu kesatuan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan manusia.

Pada akhirnya, memasukkan edukasi LGBT ke sekolah mungkin dapat menjadi salah satu instrumen pendidikan, tetapi tidak layak dianggap sebagai solusi utama. Jika akar persoalannya adalah paradigma kehidupan yang menempatkan kebebasan manusia di atas ketundukan kepada Allah, maka solusinya harus menyentuh paradigma tersebut. Generasi tidak cukup hanya diberi tahu apa yang salah; mereka harus dibekali keyakinan mengapa sesuatu itu salah, bagaimana menjauhinya, dan lingkungan seperti apa yang membantu mereka tetap berada di jalan yang diridai Allah SWT. Inilah pendidikan yang tidak sekadar mencegah gejala, tetapi berusaha membangun generasi dan kehidupan berdasarkan Islam secara menyeluruh.[]


Oleh: Marissa Oktavioni, S.Tr.Bns. 
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update