Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Melegalisasikan Hukum Syariat Islam

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:14 WIB Last Updated 2026-08-08T06:14:57Z


TintaSiyasi.id -- Tabannī al-Aḥkām al-Syar‘iyyah oleh Khalifah atau Amirul Mukminin

Dalam perspektif pemikiran politik Islam yang dikembangkan Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Islam, terdapat konsep tabannī al-aḥkām al-syar‘iyyah, yaitu tindakan penguasa mengambil atau menetapkan satu hukum syariat tertentu untuk dijadikan hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat.

Konsep ini berkaitan erat dengan gagasan bahwa ketika terdapat berbagai pendapat fikih dalam suatu persoalan, negara memerlukan satu ketentuan hukum yang dijadikan pegangan bersama agar tidak terjadi kekacauan dalam penerapan hukum.

Namun, penting ditegaskan: tabannī bukan berarti Khalifah membuat syariat baru. Dalam kerangka pemikiran An-Nabhani, Khalifah hanya memilih dan mengadopsi hukum yang dianggap sebagai hukum syariat berdasarkan dalil-dalil syar'i, kemudian menjadikannya aturan yang mengikat dalam wilayah kekuasaan negara.

1. Syariat Bersumber dari Allah, Bukan dari Penguasa
Landasan pertama yang harus dipahami adalah bahwa hak menetapkan hukum secara mutlak berada pada Allah SWT.
Allah berfirman:
"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah."
(QS. Yusuf [12]: 40)
Karena itu, dalam pandangan Islam, manusia bukan pembuat halal dan haram berdasarkan hawa nafsunya.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
"Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma'ruf."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, seorang pemimpin tidak memperoleh kewenangan untuk menghalalkan apa yang Allah haramkan atau mengharamkan apa yang Allah halalkan.
Di sinilah perbedaan penting antara menetapkan syariat dan mengadopsi hukum syariat untuk diterapkan sebagai hukum negara.

2. Apa yang Dimaksud dengan Tabannī al-Aḥkām al-Syar‘iyyah?
Secara sederhana, tabannī dapat dipahami sebagai memilih satu pendapat hukum syariat untuk dijadikan ketentuan resmi yang berlaku bagi masyarakat.
Dalam praktik fikih, satu persoalan terkadang memiliki lebih dari satu pendapat ulama yang sama-sama memiliki dasar argumentasi.
Misalnya terdapat perbedaan pendapat mengenai suatu persoalan muamalah.
Bagi seorang individu Muslim, ia dapat mengikuti pendapat ulama yang diyakininya.
Tetapi negara menghadapi persoalan berbeda.
Negara membutuhkan kepastian hukum.
Jika setiap aparat, hakim, lembaga negara, atau masyarakat menerapkan hukum yang berbeda-beda berdasarkan preferensi masing-masing, maka penyelenggaraan hukum dapat menjadi tidak seragam.
Karena itu, dalam konstruksi pemikiran An-Nabhani, penguasa memiliki kewenangan untuk melakukan tabannī terhadap hukum syariat tertentu.
Dengan demikian:
Syariat → dipahami melalui dalil dan ijtihad → penguasa memilih hukum yang dianggap paling kuat → hukum tersebut menjadi aturan yang wajib dipatuhi dalam wilayah negara.

3. Khalifah Bukan Pembuat Syariat
Ini merupakan titik yang sangat penting.
Dalam konsepsi An-Nabhani, Khalifah bukan legislator dalam pengertian membuat hukum berdasarkan kehendaknya sendiri.
Khalifah adalah pelaksana syariat.
Dengan kata lain:
Khalifah tidak berkata: "Saya menentukan halal dan haram."
Melainkan:
"Hukum syariat inilah yang saya adopsi untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat."
Karena itu, kewenangan tabannī tetap berada dalam batas-batas syariat.
Seorang penguasa tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk mengubah hukum Allah berdasarkan kepentingan politik, tekanan kelompok, keuntungan ekonomi, ataupun keinginan pribadi.

4. Mengapa Diperlukan Kesatuan Hukum?
Bayangkan sebuah negara yang memiliki satu persoalan hukum, tetapi sepuluh aparat menerapkan sepuluh aturan berbeda.
Hakim A menggunakan pendapat pertama.
Hakim B menggunakan pendapat kedua.
Pejabat C menggunakan pendapat ketiga.
Masyarakat akhirnya tidak mendapatkan kepastian hukum.
Dalam konteks inilah tabannī dimaksudkan untuk menghadirkan kesatuan penerapan hukum.
Tujuannya bukan menghapus khazanah perbedaan pendapat dalam Islam.
Justru perbedaan pendapat ulama tetap menjadi bagian dari kekayaan intelektual Islam.
Akan tetapi, ketika negara harus mengambil keputusan administratif dan yudisial, diperlukan aturan yang jelas.

5. Perbedaan antara Ijtihad, Tabannī, dan Tasyri‘
Ketiga istilah ini jangan dicampuradukkan.
Ijtihad
Adalah usaha seorang mujtahid menggali hukum syariat dari dalil-dalil yang terperinci.
Tabannī
Adalah memilih salah satu hukum atau pendapat syariat untuk dijadikan aturan yang diterapkan oleh negara.
Tasyri‘ dalam arti membuat hukum dari kehendak manusia
Jika dimaksudkan sebagai membuat halal dan haram tanpa landasan wahyu, maka hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip bahwa hak menetapkan hukum secara mutlak adalah milik Allah SWT.
Dengan demikian, konsep tabannī dalam pemikiran An-Nabhani dimaksudkan sebagai mekanisme penerapan hukum syariat, bukan memberikan kekuasaan kepada manusia untuk menciptakan agama baru.

6. Ketaatan kepada Penguasa dalam Perkara yang Ma'ruf
Ketika sebuah hukum telah menjadi aturan negara yang sah dalam kerangka konsep tersebut, masyarakat diperintahkan untuk mematuhinya selama tidak diperintahkan melakukan kemaksiatan.
Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
“ Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).” (QS. An-Nisa' [4]: 59)
Ayat ini menunjukkan adanya kewajiban taat kepada ulil amri.
Tetapi ketaatan kepada manusia bukanlah ketaatan mutlak.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Al-Khaliq."
(HR. Ahmad)
Maka prinsipnya:
Taat kepada Allah → taat kepada Rasul → taat kepada ulil amri dalam perkara yang ma'ruf dan tidak bertentangan dengan syariat.

7. Kekuasaan Bukan Tujuan, Melainkan Amanah
Di sinilah perspektif ideologis harus bertemu dengan perspektif spiritual.
Kekuasaan dalam Islam bukanlah sarana untuk memuaskan ego.
Jabatan bukanlah mahkota kesombongan.
Kepemimpinan adalah amanah dan tanggung jawab.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, seorang pemimpin yang mengatasnamakan syariat tetapi menjadikan kekuasaan sebagai sarana memperkaya diri, menindas rakyat, atau memperturutkan hawa nafsu justru telah merusak makna amanah kepemimpinan.

8. Syariat Tidak Boleh Dipisahkan dari Keadilan
Penerapan hukum Islam tidak boleh dipahami hanya sebagai persoalan formalitas hukum.
Syariat memiliki tujuan menghadirkan kemaslahatan dan keadilan bagi manusia.
Allah SWT berfirman:
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
“ Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.” (QS. An-Nahl [16]: 90)
Karena itu, pembicaraan mengenai penerapan hukum syariat harus selalu disertai pembicaraan tentang:
• keadilan,
• amanah,
• perlindungan terhadap hak manusia,
• pemberantasan kezaliman,
• kepastian hukum,
• tanggung jawab penguasa,
• dan kemaslahatan masyarakat.
Syariat tanpa keadilan akan kehilangan ruh pengamalannya.

9. Dimensi Sufistik: Jangan Sampai Syariat Menjadi Kendaraan Nafsu
Di sinilah dimensi Dakwah Ideologis-Sufistik menjadi penting.
Seseorang dapat berbicara sangat keras tentang penerapan syariat, tetapi hatinya masih dikuasai:
• cinta dunia,
• ambisi jabatan,
• fanatisme kelompok,
• kebencian,
• riya,
• kesombongan,
• dan hawa nafsu.
Padahal penyakit hati dapat merusak amal yang tampak benar.
Karena itu, perjuangan menegakkan kebaikan harus dimulai dari pembentukan manusia yang takut kepada Allah ketika memiliki kekuasaan maupun ketika tidak memilikinya.
Seorang pemimpin sejati bukan hanya bertanya:
"Apa hukum yang harus diterapkan?"
Tetapi juga bertanya:
"Apakah aku menerapkannya karena Allah atau karena hawa nafsuku?"

10. Kekuasaan yang Tidak Disertai Taqwa adalah Fitnah
Semakin besar kekuasaan seseorang, semakin besar pula peluang kesombongan.
Karena itu, Al-Qur'an memberikan pelajaran melalui kisah Fir'aun.
Fir'aun memiliki kekuasaan yang luar biasa.
Tetapi kekuasaan itu tidak membuatnya tunduk kepada Allah.
Sebaliknya, kekuasaan menjadikannya semakin sombong.
Allah berfirman:
اِنَّ فِرْعَوْنَ عَلَا فِى الْاَرْضِ وَجَعَلَ اَهْلَهَا شِيَعًا يَّسْتَضْعِفُ طَاۤىِٕفَةً مِّنْهُمْ يُذَبِّحُ اَبْنَاۤءَهُمْ وَيَسْتَحْيٖ نِسَاۤءَهُمْ ۗاِنَّهٗ كَانَ مِنَ الْمُفْسِدِيْنَ 
“ Sesungguhnya Firʻaun telah berbuat sewenang-wenang di bumi dan menjadikan penduduknya berpecah-belah. Dia menindas segolongan dari mereka (Bani Israil). Dia menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak perempuannya. Sesungguhnya dia (Firʻaun) termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qashash [28]: 4)
Maka persoalannya bukan sekadar siapa yang berkuasa, tetapi siapa yang mengendalikan hati orang yang berkuasa.
Jika hati tunduk kepada Allah, kekuasaan menjadi amanah.
Jika hati tunduk kepada hawa nafsu, kekuasaan dapat menjadi alat kezaliman.

11. Kesatuan Hukum dan Persatuan Umat
Dalam konteks pemikiran An-Nabhani, tabannī juga dikaitkan dengan kebutuhan akan kesatuan penerapan hukum dalam masyarakat.
Tetapi persatuan umat tidak boleh dibangun dengan kebencian kepada sesama Muslim.
Perbedaan fikih yang lahir dari proses ijtihad tidak otomatis menjadikan seorang Muslim sebagai musuh.
Ada perbedaan antara:
ikhtilaf ilmiah dan permusuhan.
Umat Islam memiliki sejarah panjang dalam perbedaan pendapat fikih, tetapi para ulama tetap dapat saling menghormati.
Karena itu, semangat penerapan syariat seharusnya melahirkan:
ilmu → ketakwaan → persatuan → keadilan → kemaslahatan.
Bukan:
fanatisme → kebencian → takfir → konflik.

12. Pelajaran Besar dari Konsep Tabannī
Dari pembahasan tersebut terdapat beberapa hikmah penting.
Pertama, hukum tidak boleh tunduk kepada hawa nafsu.
Allah adalah sumber hukum tertinggi dalam keyakinan Islam.
Kedua, negara membutuhkan kepastian hukum.
Penerapan hukum yang berbeda-beda dalam satu perkara dapat menimbulkan ketidakpastian.
Ketiga, penguasa tetap manusia.
Khalifah bukan manusia yang ma'shum. Ia dapat benar dan dapat salah.
Keempat, kekuasaan harus dibatasi oleh syariat.
Penguasa tidak boleh menggunakan jabatan untuk mengubah agama sesuai kepentingannya.
Kelima, ketaatan kepada penguasa bukan ketaatan mutlak.
Ketaatan berlaku dalam perkara yang ma'ruf.
Keenam, penerapan syariat harus melahirkan keadilan.
Syariat tidak boleh dijadikan slogan kosong.
Ketujuh, perubahan hukum harus dibarengi perubahan manusia.
Masyarakat yang baik membutuhkan hukum yang baik sekaligus manusia yang memiliki ketakwaan.

Penutup: Dari Hukum Allah Menuju Hati yang Tunduk kepada Allah

Konsep tabannī al-aḥkām al-syar‘iyyah dalam pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani pada dasarnya berbicara tentang bagaimana hukum syariat yang dipilih oleh penguasa dapat dijadikan aturan yang berlaku dan mengikat dalam kehidupan masyarakat.

Namun lebih jauh daripada persoalan politik dan hukum, Islam mengajarkan bahwa hakikat ketundukan kepada syariat harus dimulai dari ketundukan hati kepada Allah SWT.
Sebab, hukum yang benar membutuhkan pelaksana yang amanah.
Kekuasaan yang besar membutuhkan hati yang takut kepada Allah. Dan masyarakat yang ingin hidup dalam kebaikan membutuhkan bukan hanya aturan yang baik, tetapi juga iman, ilmu, akhlak, dan ketakwaan.

Maka perjuangan menegakkan syariat tidak boleh berhenti pada pertanyaan:
"Hukum apa yang harus diterapkan?"
Tetapi harus dilanjutkan dengan pertanyaan yang lebih dalam:
"Apakah hati kita sudah tunduk kepada Pemilik hukum itu sendiri?"
Sebab pada akhirnya, syariat yang ditegakkan oleh tangan tetapi tidak dihayati oleh hati dapat kehilangan ruhnya; sementara ketundukan hati kepada Allah harus melahirkan ketaatan nyata dalam kehidupan.

Allah adalah Al-Hakim.
Syariat-Nya adalah petunjuk.
Kekuasaan adalah amanah.
Dan manusia akan kembali kepada-Nya untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan.

Dr. Nasrul Syarif, M.Si. (Sekjen Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa)

Opini

×
Berita Terbaru Update