TintaSiyasi.id -- Kementerian Agama berencana menyisipkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya L9BTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada. Sasaran pembelajaran direncanakan mulai dari siswa kelas IV SD hingga jenjang sekolah menengah. Kebijakan tersebut diberitakan sebagai langkah preventif dan dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2026. (detik.com, 23/7/2026)
Secara prinsip, perhatian negara terhadap perlindungan generasi tentu patut diapresiasi. Negara memang tidak boleh menutup mata terhadap berbagai persoalan yang mengancam pembentukan moral dan kepribadian generasi. Namun pertanyaan mendasarnya adalah apakah menyisipkan materi pencegahan L9BTQ ke dalam kurikulum sekolah benar-benar menyentuh akar persoalan?
Di sinilah letak problematiknya.
Sebab persoalan tidak akan selesai hanya dengan menambahkan satu materi ke dalam kurikulum, sementara paradigma kehidupan yang melingkupi anak-anak tetap sekuler-liberal.
Mereka mungkin diberi penjelasan mengenai bahaya perilaku tertentu di ruang kelas, tetapi setelah itu kembali hidup dalam lingkungan yang terus-menerus mengagungkan kebebasan sebagai nilai tertinggi.
Boleh saja dikatakan, “Kamu harus menghindari perilaku ini.” Namun pada saat bersamaan, mereka terus mendengar narasi bahwa setiap pilihan pribadi tidak boleh dinilai dengan standar agama, bahwa kebebasan individu harus menjadi ukuran utama, dan bahwa keberatan terhadap perilaku tertentu dapat dengan mudah dicap sebagai intoleransi.
Anak-anak akhirnya berhadapan dengan pesan yang kontradiktif.
Di sekolah, mereka diminta memahami bahaya suatu perilaku. Dalam kehidupan sosial, mereka dibingungkan dengan narasi HAM, toleransi, dan moderasi yang sering dipahami secara serampangan seolah menghormati manusia berarti harus menyetujui semua pilihan perilakunya.
Padahal, menghormati manusia dan menyetujui semua tindakannya adalah dua hal yang berbeda.
Islam mengajarkan kemuliaan manusia dan melarang kezaliman terhadap siapa pun. Namun Islam juga memiliki konsep halal dan haram yang menjadi standar perilaku. Karena itu, persoalan L9BTQ tidak tepat dipahami sekadar sebagai isu informasi yang cukup diselesaikan dengan sembilan tahun materi insersi di sekolah.
Bahkan, jika materi tidak dibangun di atas paradigma yang benar, pengulangan sebuah isu sejak kelas IV hingga sekolah menengah justru berisiko membuat peserta didik semakin familiar dan menganggapnya sebagai bagian biasa dari percakapan sehari-hari. Yang dibutuhkan bukan sekadar memperbanyak pembicaraan tentang penyimpangan, melainkan menguatkan akidah dan keterikatan terhadap hukum syara’. Di sinilah perbedaan mendasar antara solusi tambal sulam dengan solusi ideologis.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani memandang Islam sebagai mabda’ atau ideologi, yaitu sebuah akidah yang melahirkan sistem kehidupan.
Islam bukan hanya mengatur ritual individual, tetapi juga memiliki aturan tentang pendidikan, pergaulan, keluarga, masyarakat, sanksi, hingga kehidupan bernegara.
Dalam Nizham al-Ijtima’i, beliau menjelaskan pengaturan hubungan laki-laki dan perempuan serta kehidupan sosial berdasarkan pandangan Islam tentang naluri, kehormatan, keluarga, dan keberlangsungan keturunan. Karena itu, pencegahan kerusakan tidak cukup dilakukan setelah gejalanya muncul.
Ia harus dimulai dari cara manusia memandang kehidupan.
Selama kebebasan dijadikan prinsip tertinggi, manusia akan terus didorong bertanya, “Apa yang saya inginkan?”
Sementara Islam mendidik manusia untuk terlebih dahulu bertanya, “Apa hukum Allah dalam perkara ini?”
Perubahan pertanyaan inilah yang sangat mendasar. Sistem sekuler memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Agama boleh mengisi ruang privat, tetapi sering kali dianggap tidak boleh menjadi dasar pengaturan sosial dan kebijakan publik. Akibatnya, generasi tumbuh dalam dua dunia, di satu sisi diminta beriman, di sisi lain dihadapkan pada sistem nilai yang tidak menjadikan wahyu sebagai standar utama.
Maka, jangan heran jika persoalan terus bermunculan. Hari ini seks bebas. Besok narkoba. Lalu miras, kekerasan, perundungan, pencurian, dan berbagai kerusakan sosial lainnya. Setiap masalah dibuatkan program baru. Muncul kasus, dibuat seminar. Kasus meningkat, dibuat kampanye. Angka belum turun, kurikulum ditambah. Seolah-olah generasi sedang dijadikan lemari penuh obat, sementara sumber penyakit di rumahnya tidak pernah diperiksa.
Solusi Islam
Islam menawarkan pendekatan yang berbeda. Dalam konsep pendidikan Islam, tujuan pendidikan bukan semata mencetak manusia cerdas atau tenaga kerja yang kompetitif. Pendidikan harus membentuk syakhsiyah Islamiyah, yakni kepribadian Islam dimana pola pikir dan pola sikap generasi dibangun di atas akidah serta hukum syara’.
Generasi dididik agar mampu memahami realitas berdasarkan pandangan Islam dan mengarahkan perilakunya sesuai perintah serta larangan Allah.
Imam al-Ghazali juga menempatkan penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai kemaslahatan mendasar yang harus dijaga. Sementara Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa syariat dibangun di atas hikmah dan kemaslahatan manusia.
Artinya, syariat tidak hadir hanya untuk menghukum setelah kerusakan terjadi, tetapi juga membangun kehidupan yang menjaga manusia dari jalan-jalan kerusakan.
Karena itu, penyelesaian tidak boleh berhenti pada satu kurikulum. Namun sistem pergaulan sosial Islam harus menjadi benteng. Keluarga harus diperkuat. Pendidikan harus menanamkan akidah. Masyarakat harus membangun suasana amar makruf nahi mungkar. Negara harus memiliki kebijakan yang tidak justru membuka jalan bagi propaganda nilai yang bertentangan dengan Islam.
MUI sendiri dalam Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 menyatakan aktivitas homoseksual haram dan menolak legalisasi aktivitas seksual sesama jenis. Fatwa tersebut juga mencatat adanya tuntutan pengakuan dan kesetaraan, termasuk pernikahan sesama jenis, yang dibawa atas nama HAM.
Karena itu, umat harus memahami bahwa tidak setiap slogan HAM otomatis bebas dari kepentingan politik dan ideologis. Ketika suatu propaganda diterima tanpa standar yang jelas, ruang untuk mengubah nilai dan hukum akan semakin terbuka. Kita harus mampu membedakan antara melindungi manusia dari kekerasan dan kezaliman dengan melegitimasi seluruh perilaku yang mereka lakukan.
Keduanya tidak sama.
Dalam Nizham al-‘Uqubat, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani juga membahas sistem sanksi sebagai bagian dari pengaturan kehidupan dalam Islam. Sanksi bukan satu-satunya solusi, tetapi merupakan salah satu mekanisme negara dalam menjaga masyarakat dan mencegah pelanggaran.
Dengan demikian, solusi Islam bersifat menyeluruh, yaitu membangun kesadaran individu, membentuk lingkungan sosial yang sehat, mengatur pergaulan, mendidik generasi, dan menegakkan aturan.
Inilah yang tidak dapat digantikan hanya dengan insersi satu materi pelajaran. Kita tentu boleh mendukung edukasi pencegahan. Namun jangan berhenti di sana. Jangan sampai negara sibuk mengajari anak mengenali bahaya, tetapi sistem kehidupannya sendiri tetap menumbuhkan akar yang memungkinkan berbagai kerusakan terus muncul.
Generasi tidak hanya membutuhkan informasi. Mereka membutuhkan akidah. Mereka tidak hanya membutuhkan daftar “boleh dan tidak boleh”. Mereka membutuhkan keterikatan kepada hukum Allah.
Mereka tidak hanya membutuhkan satu kurikulum pencegahan. Mereka membutuhkan sistem kehidupan yang membentuk syakhsiyah Islamiyah. Sebab generasi yang kuat bukan generasi yang sekadar tahu mana yang berbahaya. Mereka adalah generasi yang memiliki standar untuk menolak keburukan, meski keburukan itu sedang dikemas sebagai kebebasan.
Maka, mencegah L9BTQ tidak cukup dengan menyisipkan materi ke dalam kurikulum. Akar persoalannya menuntut perubahan yang lebih mendasar dari paradigma sekuler-liberal menuju paradigma Islam, dari kebebasan tanpa batas menuju keterikatan kepada hukum syara’, dan dari solusi parsial menuju penerapan Islam secara kaffah.
Karena generasi yang kita butuhkan bukan sekadar generasi yang cerdas.
Tetapi generasi yang berpikir Islami, berperilaku Islami, dan menjadikan halal-haram sebagai kompas kehidupannya.[]
Nabila Zidane
Jurnalis