Ia
mempertanyakan, mengapa kritik terhadap kebijakan pemerintah justru berujung takedown?
“Jika kritik dianggap sebagai bagian penting dari kontrol terhadap kekuasaan,
penghapusannya tentu patut dipertanyakan. Pertanyaannya: konten apa yang
ditakedown, apa pelanggarannya, dan apa dasar hukumnya?” ungkapnya.
Menurutnya,
jika konten tersebut memang mengandung fitnah, disinformasi, atau ujaran
kebencian, tentu harus ada dasar hukum yang jelas. “Namun, jika yang dihapus
adalah kritik terhadap kebijakan pemerintah, bukankah ini justru problematis?”
tegasnya.
Dalam
demokrasi yang mengklaim menjunjung kebebasan, lanjutnya, kritik terhadap
pemerintah semestinya menjadi bagian dari kontrol terhadap kekuasaan. “Oleh
karena itu, pemerintah tidak hanya membutuhkan pendukung, tetapi juga pihak
yang mengawasi, mengoreksi, dan mengkritik kebijakannya,” ujarnya.
Jabriyyan
Menurutnya,
dalam pemerintahan jabriyyan, kekuasaan cenderung alergi terhadap
kritik. “Suara berbeda dicurigai sebagai ancaman. Kritik dibatasi. Bahkan,
suara kritis dapat dibungkam atas nama stabilitas, keamanan, atau ketertiban.
Di sinilah persoalannya,” bebernya.
Ia
menyampaikan, jika sebuah konten memang hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian,
silakan diproses berdasarkan hukum. “Namun, jangan menyamakan kritik dengan
kemungkaran hanya karena kritik itu diarahkan kepada pemerintah,” paparnya.
Kalau
kritik dibungkam, ungkagpnya, jangan klaim demokratis. “Apalagi mengaku islami.
Sebab, kekuasaan yang alergi terhadap kritik justru mencerminkan jabriyyan,
yakni pemerintahan yang menindas,” tegasnya.
Muhasabah
lil Hukkam
Islam,
katanya, tidak berhenti pada soal hak mengkritik. “Islam menjadikannya bagian
dari kewajiban. Kritik terhadap penguasa merupakan bagian dari muhasabah lil
hukkam, amar makruf nahi mungkar, dan dakwah. Artinya, penguasa bukan pihak
yang kebal dari koreksi. Kekuasaan justru harus diawasi agar tidak menyimpang
dari hukum Allah,” jelasnya.
Ia
mengutip sabda Rasulullah SAW: “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan
kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim” (HR Abu Dawud dan
at-Tirmidzi).
Islam,
ucapnya, tidak menjadikan demokrasi sebagai standar kebenaran. “Islam memiliki
standar sendiri: hukum Allah. Karena itu, koreksi terhadap penguasa bukan
sekadar kebebasan yang boleh diberikan atau dicabut oleh penguasa, melainkan
kewajiban syar'i,” tuntasnya.[] Ika Mawarningtyas
