TintaSiyasi.id -- Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) menegaskan bahwa penanggulangan karhutla secara tuntas menuntut paradigma terpadu yang memadukan keunggulan sains teknologi modern dengan prinsip ketakwaan dan tanggung jawab syariat di hadapan Allah Swt..
“Penanggulangan karhutla secara
tuntas menuntut paradigma terpadu yang memadukan keunggulan sains teknologi
modern dengan prinsip ketakwaan dan tanggung jawab syariat di hadapan Allah
Swt.,” tutur HILMI.
“Islam tidak menggantikan satelit
dengan doa atau hukum dengan sekadar nasihat, melainkan menyatukan pengawasan
teknologi, ketegasan hukum, amar makruf nahi mungkar, dan iman penjaga
manusia,” tandas HILMI kepada TintaSiyasi.ID dalam rilis Letter to
Intellectuals No. 016 bertajuk Cara Islam Menanggulangi Karhutla
pada Kamis (27/08/2026).
HILMI menjelaskan bahwa secara
empiris negara harus mengadopsi teknologi penginderaan jauh (remote sensing)
dan geoinformatika secara transparan untuk memantau status setiap hektare hutan
dan gambut secara real-time.
“Data satelit dapat langsung
dihubungkan dengan batas izin usaha sehingga pihak yang lalai atau sengaja
membakar lahannya dapat langsung dijatuhi sanksi denda progresif hingga
pencabutan izin konsesi,” katanya.
Selain itu, HILMI menyebut bahwa negara
wajib mengubah cara pandang ekonomi terhadap hutan sehat sebagai infrastruktur
ekologis penyedia air, pengendali iklim, dan penyimpan karbon yang berhak atas
insentif perlindungan lingkungan.
Namun demikian, ia mengingatkan
bahwa instrumen teknologi dan regulasi duniawi semata tidak akan pernah cukup
tanpa adanya landasan iman yang kukuh.
“Manusia yang serakah akan selalu
mencari celah hukum, menyuap aparat, atau memanipulasi data ketika sensor
satelit terhalang awan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Islam menyatakan
bahwa Islam hadir memberikan dimensi pertanggungjawaban akhirat yang hakiki
sebagaimana peringatan Allah Swt. dalam Surah Ar-Rum ayat 41 mengenai kerusakan
alam akibat ulah tangan manusia.
“Pencegahan kerusakan lingkungan
dalam Islam memerlukan ketakwaan individu, di mana pemilik usaha maupun pejabat
menahan diri dari merusak bumi karena takut akan azab Allah, bukan semata takut
pada aparat,” paparnya.
Prinsip tersebut, lanjut HILMI,
harus diperkuat dengan keberanian kontrol sosial melalui amar makruf nahi
mungkar serta kesadaran para penguasa bahwa mandat kekuasaan adalah amanah
pemeliharaan urusan umat sebagaimana diperintahkan dalam surah An-Nisa ayat 58.
“Teknologi mengawasi, hukum
mencegah dan menghukum, insentif mengarahkan perilaku, masyarakat melakukan
kontrol, sedangkan iman menjaga manusia ketika tidak seorang pun melihatnya,”
imbuh HILMI.
“Setiap jengkal tanah dan hutan
bukan sekadar terpantau oleh orbit satelit, melainkan amanah Ilahi yang kelak
seluruh pengelolaannya wajib dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.,” tandasnya.[]
Rere