Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DJP Gandeng TNI, Solusi atau Gejala Militerisme?

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:06 WIB Last Updated 2026-08-01T23:06:53Z

TintaSiyasi.id -- Polemik pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi perhatian publik setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng berbagai institusi, termasuk Babinsa, dalam penguatan pengawasan perpajakan. 

Rencana tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan sipil karena dinilai berpotensi melampaui batas kewenangan aparat pertahanan dan keamanan. Sejumlah media nasional turut menyoroti isu ini, di antaranya dilansir dari kompas.com (18/7/2026) yang memberitakan perubahan strategi pengawasan wajib pajak dengan melibatkan Babinsa hingga pemanfaatan web scraping. 

Berita lanjutan terbit pada 20, 21, 22, dan 23 Juli 2026 yang mengulas polemik, tanggapan DPR, hingga klarifikasi TNI AD bahwa Babinsa bukan bertugas sebagai penagih pajak. 

cnnindonesia.com (21/7/2026) juga memberitakan kecaman koalisi masyarakat sipil terhadap pelibatan TNI dalam pengawasan pajak, sementara bbcindonesia.com (21/7/2026) juga mengangkat isu tersebut sebagai bagian dari perdebatan mengenai perluasan peran militer di ruang sipil. 

Deretan pemberitaan ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan teknis administrasi perpajakan, melainkan telah berkembang menjadi perdebatan serius mengenai arah relasi negara dengan rakyat.

Sebagai rakyat biasa, terus terang saya makin sulit memahami cara berpikir pemerintah. Mengapa urusan administrasi pajak yang semestinya dikelola oleh aparat pajak justru melibatkan aparat bersenjata? Apakah rakyat sekarang dipandang sebagai pihak yang harus diawasi dengan pendekatan keamanan? Bukankah selama ini pemerintah selalu berbicara tentang demokrasi, pelayanan publik, dan kepercayaan kepada masyarakat? Anehnya, ketika mengejar penerimaan pajak, yang ditampilkan justru wajah negara yang terasa semakin keras. 

Sebagai seorang ibu, saya membayangkan bagaimana jika aparat keamanan hadir dalam urusan-urusan sipil yang lain. Lama-kelamaan rakyat bisa merasa hidup dalam pengawasan, bukan dalam pelayanan. Yang lebih membuat geram, rakyat kecil terus dikejar agar patuh membayar pajak, sementara berbagai fasilitas seperti tax holiday, tax amnesty, hingga skema family office justru dinikmati kelompok pemilik modal besar. 

Mengapa yang kuat diberi berbagai kemudahan, sedangkan yang lemah semakin ditekan? Di mana letak keadilan yang selalu dijanjikan itu?

Jika dicermati lebih dalam, persoalan ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya Babinsa mengawasi wajib pajak. Akar persoalannya terletak pada sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. 

Ketika APBN bergantung pada pajak, negara akan terus mencari berbagai cara agar target penerimaan tercapai. Akibatnya, hubungan negara dengan rakyat bergeser dari hubungan pelayanan menjadi hubungan penagihan. Meski secara normatif TNI dan Polri bukan petugas pajak, pelibatan keduanya tetap menunjukkan kecenderungan penggunaan pendekatan koersif dalam urusan sipil. 

Di sisi lain, kekayaan alam yang seharusnya menjadi sumber utama pendapatan negara justru banyak dikelola oleh korporasi besar melalui berbagai skema yang menguntungkan pemilik modal. Rakyat akhirnya menjadi sasaran utama untuk menutup kebutuhan anggaran negara. 

Lebih ironis lagi, perlakuan negara tidak terasa setara. Rakyat kecil diawasi hingga ke lapisan terbawah, sedangkan pemilik modal memperoleh berbagai insentif fiskal atas nama investasi. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan utamanya adalah paradigma pengelolaan negara yang menempatkan pajak sebagai tulang punggung pembiayaan sekaligus menjadikan rakyat sebagai objek pemasukan.

Islam menawarkan paradigma yang sama sekali berbeda. Dalam sistem pemerintahan Islam, penguasa adalah ra'in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyat. Negara menjalankan fungsi riayah, yakni mengurus seluruh kebutuhan masyarakat dengan penuh tanggung jawab, bukan membangun relasi yang menakutkan melalui pendekatan militeristis.

Karena itu, aparat militer tidak diarahkan untuk mengawasi urusan administrasi rakyat, melainkan menjalankan fungsi pertahanan sesuai syariat sebagaimana dijelaskan dalam Nizham al-Hukmi fi al-Islam. 

Dari sisi keuangan negara, APBN Khilafah tidak bertumpu pada pajak. Baitulmal memiliki sumber pemasukan tetap dari pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, fai', jizyah, usyur, dan berbagai sumber syar'i lainnya sehingga kebutuhan rakyat dapat dipenuhi tanpa terus-menerus membebani masyarakat. 

Adapun pajak (dharibah) hanya dipungut dalam kondisi kas Baitulmal kosong sementara terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi negara, bersifat sementara, dan dihentikan setelah kebutuhan tersebut terpenuhi sebagaimana dijelaskan dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah. Dalam sistem ini tidak ada perlakuan istimewa kepada pemilik modal maupun diskriminasi terhadap rakyat kecil. Semua diperlakukan sama di hadapan hukum syarak.

Karena itu, polemik pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan pajak semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah pengelolaan negara secara menyeluruh. Selama sistem kapitalisme tetap menjadikan pajak sebagai penopang utama keuangan negara, rakyat akan terus menjadi objek yang dikejar demi memenuhi target penerimaan. 

Sebaliknya, Islam menghadirkan tata kelola yang menempatkan negara sebagai pelayan, bukan penekan. Sebagai pengurus, bukan pemeras. Rakyat tidak membutuhkan negara yang semakin garang dalam mengejar pajak, melainkan negara yang adil dalam mengelola kekayaan umat, melindungi seluruh warganya tanpa tebang pilih, dan menjalankan amanah kepemimpinan sesuai syariat Allah SWT. 

Hanya dengan sistem seperti inilah hubungan antara negara dan rakyat akan kembali dibangun di atas kepercayaan, keadilan, dan kemaslahatan.


Oleh: Nabila Zidane
Jurnalis

Opini

×
Berita Terbaru Update