TintaSiyasi.id -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang berencana menyisipkan materi bahaya penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum sekolah. Materi edukasi pencegahan ini rencananya akan mulai diterapkan bagi siswa kelas 4 sekolah dasar (SD) hingga jenjang SMP dan SMA di tahun ajaran 2026/2027.
Kapitalisme liberal beri ruang hak individu, tapi gagal atur moral sosial
LGBTQ lahir dari sistem sekuler liberal, dengan prinsip mengagung-agungkan kebebasan, termasuk dalam pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral. Prilaku individu-individu yang dapat menghantarkan pada hal tersebut justru di anggap sebagai hal biasa oleh sebagian masyarakat, bahkan menjadikan hal itu bagian dari hiburan.
Media sosial hari ini, menjadi salah satu alat para pelaku LGBTQ untuk mengespor diri sesuai keinginan mereka, sekaligus untuk menarik simpati masyarakat agar mau menerima dan mengakui keberadaannya sebagai sesuatu yang seakan-akan wajar dilakukan. Alhasil tidak sedikit orang yang merasa ibah dengan membela prilaku menyimpang tersebut.
Gerakan LGBTQ menggunakan HAM untuk melegitimasi tujuan politik mereka yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis. Hal ini jelas akan membahayakan keberlangsungan hidup generasi saat ini, yang cenderung mudah terpengaruh oleh budaya barat yang semakin rusak.
Edukasi dengan memasukkan kurikulum insersi ke sekolah tidak menyentuh akar persoalan. Namun justru menjadi sangat bermasalah, karena bagaimanapun negara tidak akan mengkriminalisasi pelaku LGBTQ, sebab yang diajarkan sangat kontradiktif dengan pengurusan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama.
Insersi LGBTQ selama 9 tahun di sekolah tidak cukup untuk mencegah terjadinya prilaku penyimpangan saat ini, justru bisa berdampak siswa makin merasa biasa saja jika tidak ada penguatan secara emosion dan spiritual. Maka semestinya materi edukasi adalah penguatan Akidah dan keterikatan kepada hukum syara.
Insersi materi pencegahan yang dikeluarkan oleh menteri agama tidak cukup untuk menghentikan gerakan LGBT, tetapi akan tetap tumbuh subur dalam sistem sekuler liberal saat ini, sehingga sangat berbayar bagi hidup generasi jika dibiarkan. Maka diperlukan aturan yang sempurna untuk perubahan yang sistemik dan komprehensif.
Islam Kaffah Solusi Terbaik
Negara dibawah kendali sistem kapitalisme tidak akan mampu mengubah dan menyadarkan masyarakat dengan sekadar menyisipkan materi pencegahan formalitas di lingkungan pendidikan. Perubahan yang hakiki hanya akan terjadi hanya jika masyarakat mau mengganti paradigma sekuler dengan Islam. Karena didalam Islam penting untuk menguatkan akidah dan keterikatan terhadap hukum syara'. maka, dakwah politik dan ideologis harus menjadi fokus utama umat Islam saat ini.
Islam solusi satu-satunya yang dapat menghentikan gerakan para kaum sodom (LGBT) yang terjadi saat ini, dengan melakukan dakwah. Pentingnya menyadarkan umat menyetujui propaganda HAM justru akan melancarkan jalan politis mereka untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis yang haram dan bertentangan dengan hukum syara.
Umat Islam juga butuh pemimpin yang adil dan kuat untuk melindungi dan menjaga kehormatan kaum muslim. sebagaimana Rasulullah Saw bersabda: 'Sungguh, imam (Kholifah) adalah perisai, orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dari musuh dengan kekuasaan-nya" (HR. Al-Bukhari Muslim, Ahmad, Abu dawud).
Edukasi didalam Islam adalah sesuatu yanga sangat penting dilakukan sebagai benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat, sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh budaya barat yang menjadi perusak kaum Muslim. Penerapan Pendidikan dalam negara khilafah akan mmembentuk kepribadian generasi yang kuat serta beriman.
Islam juga aka menerapkan sistem pergaulan, yaitu dengan memisahkan kehidupan antara laki-laki dan perempuan. Seperti memisahkan tempat tidurnya untuk menjaga fitrah dan mencegah terjadinya tindak penyimpangan, menerapkan sistem sanksi bagi pelaku. Islam telah menetapkan hukuman dengan pemberian sangksi yang tegas untuk memberi efek jera dan sekaligus sebagai obat bagi pelaku.
Rasulullah Saw bersabda: "Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku keduanya."
Demikian juga pelaku lesbianisme, jika dua wanita ditemukan melakukan perbuatan itu, maka keduanya berzina. maka, pelakunya akan diberi hukuman takzir (hukumannya diserahkan pada hakim) bagi penyandang biseksual. Selain itu sistem politik Islam juga akan diterapkan secara menyeluruh untuk memberantas budaya-budaya asing serta gerakan berbahaya tersebut hingga ke akar-akarnya.
wallahualam bissawab
Oleh: Dwi Anjani
(Aktivis Muslimah)