TintaSiyasi.id -- Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi kedalam kurikulum yang sudah ada. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Materi tersebut ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV Sekolah Dasar hingga jenjang SMP dan SMA. (Kemenag.go.id, 22/07/2026)
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas pun sependapat dengan Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i yang merencanakan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Anwar Abbas mengatakan perlu upaya menjauhkan anak-anak dari LGBT. "Kita ingin ada UU yang melarang praktik LGBT. Tetapi sebelum UU tersebut ada kita perlu menjelaskan kepada anak-anak kita bahwa praktik LGBT tersebut adalah dilarang oleh agama". (detik.com, 22/07/2026)
Kebijakan yang dicanangkan oleh Kemenag dalam mengatasi pencegahan penyebaran budaya LGBT ke dalam kurikulum sekolah adalah langkah baik. Tentu besar harapan kita agar kebijakan ini tidak berhenti pada formalitas belaka. Akankah kebijakan tersebut mampu memberi solusi tuntas atas permasalahan LGBT?
Perlu kita amati lebih mendalam, bahwa budaya bergaul bebas hingga menimbulkan penyimpangan, seperti LG8T lahir dari sistem sekuler liberal yang diterapkan di seluruh negeri. Kebebasan yang diagungkan, termasuk kebebasan menentukan orientasi seksual dijamin dalam kehidupan sekuler. Merebaknya kaum yang meyimpang ini tidak lain karena adanya Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin bagi setiap individu. Akhirnya, kebebasan ini mengakibatkan pada perilaku yang kebablasan tanpa diatur dengan nilai agama. Bahkan kampanye kaum pelangi ini menuntut legalitas pernikahan sesama jenis diberbagai negara.
Penerapan sekularisme liberalisme yang ada saat ini tidak lagi dapat membendung derasnya arus kebebasan. Kemudahan mengakses teknologi internet dan berbagai media sosial semakin mempermudah penyebaran LGBT. Selain itu, negara juga tidak bertindak tegas terhadap pelaku LGBT dan sarana-sarana yang membuat mereka semakin tumbuh. Padahal, negara harusnya hadir memberikan tindakan tegas karena yang mereka lakukan sudah sangat jauh dari aturan agama dan akan memberikan dampak sangat buruk bagi generasi.
Maka, adanya edukasi dengan memasukkan kurikulum insersi ke dalam kurikulum sekolah pada dasarnya belum menyentuh akar permasalahannya.
Bahkan akan menjadi problematik karena negara membiarkan pelaku LGBT dan kelompoknya tetap ada. Tentu saja muncul komtradiksi, sebab di satu sisi mereka dipahamkan LGBT adalah hal yang salah namun di sisi lain ada pengarusan HAM, toleransi dan paham moderasi beragama yang harus dipahami dan diterima di masyarakat tanpa pilihan dan tanpa penolakan. LGBT adalah virus yang terus berkembang di dalam sistem sekularisme saat ini. Oleh karenanya, solusinya tidak cukup edukasi di lingkungan sekolah, tetapi juga dalam keluarga dan adanya perubahan sistematik dan komprehensif secara menyeluruh oleh negara.
Islam memiliki solusi tuntas dalam mengatasi problematika umat, dengan mengubah paradigma kehidupan sekuler di tengah umat, menggantinya dengan paradigma Islam. Tujuannya adalah penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syarak. Umat harus disadarkan dengan bahaya mendukung kaum LGBT terlebih propaganda HAM yang justru melancarkan legalisasi pernikahan sejenis. Pendidikan dalam Islam dibangun atas dasar akidah Islam. Sehingga melahirkan individu yang berkepribadian Islam dan taat syariat.
Pendidikan seksual telah diajarkan dalam Islam kepada anak-anak sejak kecil. Jenis kelamin laki-laki dan perempuan, batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan serta aurat antara laki-laki dan perempuan. Semua itu adalah hal dasar yang telah diajarkan dalam Islam. Penerapan sistem Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan baik dalam pendidikan, pergaulan sosial, sanksi, politik secara kompherensif akan membasmi budaya LGBT sampai tuntas, sehingga tercipta suasana kondusif, terjaga kehormatan individu, keluarga, dan masyarakat.
Selain itu, Islam memandang perilaku penyimpangan seksual (LGBT) adalah haram dan dosa besar disisi Allah SWT, pelaku nya harus mendapatkan hukuman berat. Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth, Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth, diulang 3 kali”. [HR Ahmad]
Adapun hukuman bagi pelaku LGBT menurut Imam Ibnu Abbas mengatakan, “Lihat tempat yang paling tinggi di kampung itu. Lalu pelaku homo dilemparkan dalam kondisi terjungkir (kepala di bawah). Lalu disusul dengan lemparan batu.”
Semua ini ada bentuk ketegasan Islam terhadap perilaku penyimpangan LGBT sehingga mereka tidak dapat tumbuh ditengah masyarakat. Untuk itu, LGBT hanya bisa dihilangkan ketika diterapkan syariat Islam secara kaffah dalam aspek kehidupan kita (Khilafah). Keluarga dan sekolah belum mampu menuntaskan problem LGBT hingga ke akarnya, sebab yang paling mempengaruhi adalah penerapan sistem rusak sekularisme liberalisme yang harus diganti dengan sistem Islam kaffah (khilafah).
Wallahu a'lam bishshawab.[]
Oleh: Farida Marpaung
Aktivis Muslimah