TintaSiyasi.id -- Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muchlis M Hanafi mengatakan, perkembangan AI saat ini membuka akses yang lebih luas, serta dapat menjawab kebutuhan secara cepat, dimanapun dan kapanpun perihal keagamaan. Akan tetapi, ia juga menyampaikan, bahwa AI bukan rujukan utama atau pengganti ulama dalam persoalan agama dan hanya sekadar alat bantu. Karenanya, generasi muda perlu memiliki literasi digital agar mampu memilah informasi keagamaan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan (www.republika.com, 02/06/26).
AI merupakan platform digital berupa kecerdasan buatan yang menyajikan informasi bagi pengguna berdasarkan data dan informasi di internet. Padahal, tidak semua informasi di internet itu benar, sebab AI hanya sebatas alat bantu yang tidak mampu memberikan fatwa atau rujukan agama. Hasil dari informasinya pun tidak dapat dijamin sumbernya dapat dipercaya.
Perbedaan AI dan Ulama
Selain itu, algoritma yang terdapat di platform digital biasany dirancang berdasarkan kriteria kebijakan dan keamanan, sehingga berpotensi menghasilkan jawaban yang telah disortir dan dirumuskan oleh mesin semata. Bukankah sangat berbeda, ketika seseorang bertanya pada Ulama Mukhlis yang tidak asal-asalnya memberikan jawaban, karena para ulama memiliki sanad keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Walaupun memang, generasi saat ini cenderung kepada hal yang mudah dan instan, tapi dampaknya akan berbahaya jika menuntut ilmu atau mencari jawaban seputar hukum dan fatwa agama mengandalkan robot yang tak memiliki akal semacam AI. Maka dari itu, Islam memiliki adab yang sesuai dengan fitrah manusia, ketika ingin belajar atau memperdalam ilmu agama, ia harus memiliki seorang guru, tidak otodidak atau menjadikan AI sebagai gurunya. Dalam Kitab Ruhul Bayan fi Tafsir al-Quran mengatakan, “Barangsiapa yang tidak mempunyai guru, maka gurunya adalah setan.” (Tafsir Ruhul Bayan fi Tafsir al-Quran, Ismail Haqqi al-Hanafi, 5/264).
Ulama adalah Manusia Berakal dan Takwa
Islam memandang setiap hukum dan fatwa wajib bersumber dari Al-Qur'an dan As Sunnah, ijmak sahabat dan qiyas yang didapatkan melalui jalan ijtihad. Oleh karenanya, merujuk hukum Islam/agama dan meminta fatwa hukum haruslah kepada ulama yang berakal dan faqih fid din. Sedangkan, platform digital yang tidak berakal dan tidak memiliki kesadaran, sangat tidak pantas menggantikan posisi ulama dalam berfatwa/rujukan agama. Allah SWT berfirman:
وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ فَاسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ
Artinya: Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan laki-laki yang Kami beri wahyu kepadanya. Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. (QS.An-Nahl:43)
Dengan demikian, seorang mukmin harus menjadikan AI sebatas alat bantu yang sekadar mengumpulkan referensi, bukan dijadikan idola pengganti ulama, sedangkan ketika ingin mendapat jawaban perkara agama yang pasti dan benar, maka wajib hadir di majelis ilmu dan bertanya kepada guru atau ulama, sebab ulama akan memberikan informasi hukum/fatwa dengan bersandar pada dalil syar'i dan rasa takut pada Allah Ta'ala semata.
Kecanggihan teknologi yang semakin pesat menandakan bahwa kehidupan manusia seiring berkembangnya jaman akan terus berubah. Di sinilah pentingnya manusia cerdas menempatkan, semisal keadaan sekarang, manusia bisa dengan mudah mengetahui beragam informasi, salah satunya melalui AI.
Tapi jangan pula lupa, bahwa AI adalah alat bantu dan tidak dapat menjadi standar menentukan mana yang benar dan salah. Maka darinya, yuk tingkatkan literasi kita dalam mendapatkan informasi dan bertanyalah kepada orang yang berilmu, supaya tidak sesat di jalan.
Wallahu a'lam bishshawab
Oleh: Essy Rosaline Suhendi
Aktivis Muslimah Karawang