Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KH Shiddiq: Khunsa Harus Ditetapkan Status Jenis Kelaminnya

Senin, 13 Juli 2026 | 21:09 WIB Last Updated 2026-07-13T14:09:56Z

TintaSiyasi.id -- Meski keberadaan individu berkelamin ganda atau khunsa diakui dalam fikih Islam, Ahli Fikih Islam KH Shiddiq Al-Jawi, M.Si. menegaskan bahwa status jenis kelamin mereka wajib ditetapkan (isbat) secara jelas sebagai laki-laki atau perempuan.

 

"Khunsa itu walaupun diakui keberadaannya secara fikih tetap harus ada namanya penegasan isbat dia itu sebenarnya kategorinya laki-laki atau perempuan," ucapnya di kanal YouTube UIY Official; Pro Kontra Sanksi Keras Terhadap LGBT, Ahad (05/07/2026).

 

Menurut Kiai Shiddiq, langkah penegasan status ini dinilai krusial karena akan menentukan keabsahan berbagai hukum syariat yang melekat pada individu tersebut, mulai dari tata cara shalat berjamaah, aturan berpakaian, pengurusan jenazah, hingga penentuan porsi pembagian warisan.

 

"Seorang kunsha setelah dicek ternyata laki-laki, walaupun kelamin ganda salatnya harus di saf laki-laki, tidak boleh di saf perempuan. Terus kalau berpakaian, karena dia laki-laki, ya enggak boleh pakai kerudung. Terus kalau nanti didoakan meninggal, karena dia laki-laki ya, 'Allahummaghfirlahu' bukan 'Allahummaghfirlaha.'," ungkapnya.

 

"Lalu kalau nanti dia meninggal dapat waris, karena dia laki-laki secara kromosom, berarti dia dua. Kalau perempuan satu. Di dalam surah An-Nisa ayat 11, laki-laki dua bagian, perempuan 1 bagian. Begitu jenis kelamin ditentukan banyak sekali hukum-hukum fFikih terkait. Makanya meski kunsha diakui keberadaannya dalam fikih Islam, tetapi harus ada penegasan," tambahnya.

 

Dalam pemaparannya, Kiai Shiddiq menjelaskan bahwa dalam istilah biologi, kondisi kelamin ganda ini dikenal sebagai hermafrodit. Di mana satu individu memiliki organ penis sekaligus vagina. “Islam sendiri tidak menutup mata terhadap realitas medis ini dan menyediakannya ruang pembahasan khusus yang disebut khunsa,” ulasnya.

 

Namun, ia mengingatkan bahwa keberadaan mereka tidak bisa dibiarkan berada dalam wilayah abu-abu tanpa kepastian hukum.

 

​"Istilah khunsa itu ada dan kemudian dalam fikih Islam nanti ada yang namanya proses isbat (penetapan). Walaupun punya dua kelamin, dia harus tetap ditetapkan, apakah masuk kategori jenis kelamin laki-laki atau perempuan," jelas Kiai Shiddiq.

 

​Menariknya, metode penentuan status hukum tersebut terus bertransformasi mengikuti zaman, Kiai Shiddiq menuturkan bahwa literatur fikih klasik zaman dulu merumuskan penegasan jenis kelamin lewat indikator fisik yang paling terlihat, yaitu jalur pembuangan air kecil (urine). “Maklum, pada masa itu para ulama belum mengenal konsep genetika modern,” ujarnya.

 

"Jadi ketika seseorang berkelamin ganda itu dia kencingnya lebih dominan menggunakan penisnya berarti istilahnya kalau punya vagina itu tidak banyak berfungsi, jadi kencing lebih banyak keluar ke penis, maka dihukumi laki-laki walaupun dia punya alat kelamin dua. Tetapi kalau dia kencing tetapi lewat vaginanya, penis kurang berfungsi ketika kencingnya maka dihukumi perempuan," paparnya menjelaskan.

 

Namun di era modern, ia memandang metodologi hukum Islam mengalami lompatan besar seiring kemajuan sains dan tidak lagi melihat dari saluran air kecil. ​

 

"Kalau dalam fikih kontemporer itu sudah mengadopsi penetapan jenis kelamin orang yg kunsha itu tadi itu dengan melihat kromosom seksnya. Itulah yg disebut dengan kunsha, walaupun diakui keberadaannya tapi cara hukumnya misalnya kalau nanti dia salat di masjid dia gabungnya ke jamaah perempuan atau laki-laki itu harus jelas penetapannya," pungkasnya.[] Taufan

Opini

×
Berita Terbaru Update