TintaSiyasi.id -- Meski keberadaan individu berkelamin ganda atau khunsa diakui dalam fikih Islam, Ahli Fikih Islam KH Shiddiq Al-Jawi, M.Si. menegaskan bahwa status jenis kelamin mereka wajib ditetapkan (isbat) secara jelas sebagai laki-laki atau perempuan.
"Khunsa itu walaupun diakui
keberadaannya secara fikih tetap harus ada namanya penegasan isbat dia itu
sebenarnya kategorinya laki-laki atau perempuan," ucapnya di kanal YouTube
UIY Official; Pro Kontra Sanksi Keras Terhadap LGBT, Ahad (05/07/2026).
Menurut Kiai Shiddiq, langkah
penegasan status ini dinilai krusial karena akan menentukan keabsahan berbagai
hukum syariat yang melekat pada individu tersebut, mulai dari tata cara shalat
berjamaah, aturan berpakaian, pengurusan jenazah, hingga penentuan porsi
pembagian warisan.
"Seorang kunsha setelah dicek
ternyata laki-laki, walaupun kelamin ganda salatnya harus di saf laki-laki,
tidak boleh di saf perempuan. Terus kalau berpakaian, karena dia laki-laki, ya enggak
boleh pakai kerudung. Terus kalau nanti didoakan meninggal, karena dia
laki-laki ya, 'Allahummaghfirlahu' bukan 'Allahummaghfirlaha.',"
ungkapnya.
"Lalu kalau nanti dia meninggal dapat
waris, karena dia laki-laki secara kromosom, berarti dia dua. Kalau perempuan satu.
Di dalam surah An-Nisa ayat 11, laki-laki dua bagian, perempuan 1 bagian.
Begitu jenis kelamin ditentukan banyak sekali hukum-hukum fFikih terkait. Makanya
meski kunsha diakui keberadaannya dalam fikih Islam, tetapi harus ada
penegasan," tambahnya.
Dalam pemaparannya, Kiai Shiddiq
menjelaskan bahwa dalam istilah biologi, kondisi kelamin ganda ini dikenal
sebagai hermafrodit. Di mana satu individu memiliki organ penis sekaligus
vagina. “Islam sendiri tidak menutup mata terhadap realitas medis ini dan
menyediakannya ruang pembahasan khusus yang disebut khunsa,” ulasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberadaan
mereka tidak bisa dibiarkan berada dalam wilayah abu-abu tanpa kepastian hukum.
"Istilah khunsa itu ada dan
kemudian dalam fikih Islam nanti ada yang namanya proses isbat (penetapan).
Walaupun punya dua kelamin, dia harus tetap ditetapkan, apakah masuk kategori
jenis kelamin laki-laki atau perempuan," jelas Kiai Shiddiq.
Menariknya, metode penentuan status
hukum tersebut terus bertransformasi mengikuti zaman, Kiai Shiddiq menuturkan
bahwa literatur fikih klasik zaman dulu merumuskan penegasan jenis kelamin
lewat indikator fisik yang paling terlihat, yaitu jalur pembuangan air kecil (urine).
“Maklum, pada masa itu para ulama belum mengenal konsep genetika modern,”
ujarnya.
"Jadi ketika seseorang berkelamin
ganda itu dia kencingnya lebih dominan menggunakan penisnya berarti istilahnya
kalau punya vagina itu tidak banyak berfungsi, jadi kencing lebih banyak keluar
ke penis, maka dihukumi laki-laki walaupun dia punya alat kelamin dua. Tetapi
kalau dia kencing tetapi lewat vaginanya, penis kurang berfungsi ketika
kencingnya maka dihukumi perempuan," paparnya menjelaskan.
Namun di era modern, ia memandang
metodologi hukum Islam mengalami lompatan besar seiring kemajuan sains dan
tidak lagi melihat dari saluran air kecil.
"Kalau dalam fikih kontemporer
itu sudah mengadopsi penetapan jenis kelamin orang yg kunsha itu tadi itu
dengan melihat kromosom seksnya. Itulah yg disebut dengan kunsha, walaupun
diakui keberadaannya tapi cara hukumnya misalnya kalau nanti dia salat di
masjid dia gabungnya ke jamaah perempuan atau laki-laki itu harus jelas
penetapannya," pungkasnya.[] Taufan