TintaSiyasi.id -- Pertumbuhan komunitas LGBT di tengah masyarakat tidak terjadi begitu saja, di balik fenomena ini terdapat siklus trauma yang nyata, sehingga Cendekiawan Muslim Ustaz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menilai banyak dari mereka yang hari ini menjadi pelaku, awalnya adalah korban pelecehan di masa muda dan penyimpangan tersebut akan terus berlipat ganda secara eksponensial.
“Pertumbuhan komunitas LGBT di tengah
masyarakat tidak terjadi begitu saja, di balik fenomena ini terdapat siklus
trauma yang nyata. Banyak dari mereka yang hari ini menjadi pelaku, awalnya
adalah korban pelecehan di masa muda, dan penyimpangan tersebut akan terus
berlipat ganda secara eksponensial,” ucapnya di kanal YouTube UIY Official;
Pro Kontra Sanksi Keras terhadap LGBT, Minggu (05/07/2026).
"Dibuktikan pada kasus pemuda
asal Medan yang dia 17 tahun berkarir di Hollywood sebagai Perempuan. Waktu itu
ditanya, ‘Kenapa kamu begitu?’ Waktu itu dia cerita pernah dihomoi pada usia
SMP, dan itu memengaruhi jiwanya. Jadi kalau kita teliti orang yang menghomoi
dulunya pernah dihomoi, dan itu akan terus menjadi rantai sambung menyambung. Itu
tumbuhnya bisa eksponensial," ujarnya mengisahkan.
Alhasil, UIY menegaskan bahwa tanpa
adanya kemampuan untuk bereproduksi lewat pernikahan, LGBT memperbanyak jumlah
mereka melalui pola penularan melalui siklus trauma di mana satu pelaku
menyasar beberapa korban baru.
"Karena ada satu orang dihomoi,
kemudian menghomoi lima orang, lalu lima orang itu masing-masing menghomoi lima
orang. Berarti kan menjadi 25, dan 25 masing-masing lima orang, jadilah 125
orang. 125 masing-masing lima orang, jadi 625. Jadilah eksponensial. Itulah
kenapa pertumbuhan kaum gay itu cepat sekali," ungkapnya.
"Dan mereka tahu, itulah
satu-satunya cara untuk menambah jumlah mereka, karena mereka tahu tidak
mungkin ada penambahan melalui perkawinan, mereka ngerti gak mungkin ada lahir
laki-laki kawin dengan laki-laki dapat bayi, gak mungkin itu," tambahnya.
Lanjutnya, ia menekankan, perkembangan
LGBT tidak lain dengan melalui penularan, dengan banyaknya jumlah kaum LGBT
maka dipastikan mereka akan memiliki kemampuan politik.
"Kalau mereka punya kekuatan
politik, mereka bisa meraih apa yang disebut legal acceptance. Jadi
itulah ini hari dilakukan dan kalau kita perhatikan di Indonesia sebenarnya
tujuan pertama sudah tercapai, yaitu penerimaan sosial itu," terangnya.
Sehingga, ia memandang, ketika MUI
menyuarakan kegelisahan umat, gelombang penolakan dari berbagai organisasi
langsung bermunculan. “Di sisi lain, meski DPR secara lisan menyambut baik
perlunya sanksi tegas, realitasnya pasal pidana terkait LGBT justru dicoret
saat pengesahan KUHP baru,” ungkapnya.
"Berarti ini kan hanya berhenti
sampai narasi. Kalau pakai Islam jelas sekali bahwa LGBT itu bukan hanya
penyimpangan, tetapi bahkan jarimah. Jarimah itu kejahatan kriminal. Segala
yang bertentangan dengan syariat itu salah atau dosa dan itu jarimah. Dan
setiap jarimah itu pasti ada sanksi ada hukumnya. Sanksi sangat tegas yaitu
hukuman mati, bunuhlah yang menghomoi dan yang dihomoi," pungkasnya.[] Taufan