Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Feminin Alami vs Menyerupai Wanita, Ini Hukum Mukhannats Menurut Ahli Fikih

Senin, 13 Juli 2026 | 21:10 WIB Last Updated 2026-07-13T14:10:12Z

TintaSiyasi.id -- Ahli Fikih KH Shiddiq Al-Jawi, M.Si. menegaskan bahwa hukum Islam membedakan secara tegas antara laki-laki yang memiliki sifat feminin sejak lahir (mukhannats) dengan mereka yang sengaja menyerupai perempuan demi popularitas atau profesi.

 

"Ada istilah yang namanya mukhannats, laki-laki yang dia secara jenis kelamin XY, secara kromosum seks XY tidak ada keraguan, tetapi ada perilaku yang feminine. Para ulama membagi mukhannats menjadi dua,” sebut kiai.

 

Kiai menerangkan, ada mukhannats yang secara alami sebagian sifat-sifat feminin, tetapi ada mukhannats dia laki-laki sejati tetapi dia sengaja menyerupakai perempuan,"  ucapnya di kanal YouTube UIY Official; Pro Kontra Sanksi Keras Terhadap LGBT, Ahad (05/07/2026).

 

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa kelompok mukhannats pertama adalah mereka yang membawa sifat feminin secara kodrati sejak lahir tanpa adanya unsur kesengajaan. “Kondisi fisik ini contohnya seperti nada suara yang kecil atau pembawaan yang halus di luar kendali yang bersangkutan,” ungkapnya.

 

"Masa kecil saya di Pekalongan ada satu toko deket rumah saya yang jualan, mohon maaf orang Cina, tetapi suaranya kecil. Jadi saya heran kok kayak Perempuan, tetapi itu alami. Yang seperti ini oleh ahli fikih dianggap mukhannats tetapi yang sifatnya dimaafkan oleh Allah, karena itu diluar kuasa dia," terangnya.

 

Adapun, ia memandang kondisi itu sebagai hal yang dimaafkan karena selaras dengan prinsip QS Al-Baqarah ayat 286, di mana Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. "Jadi dia bersuara kecil bukan karena dia berbuat seperti itu," ujarnya menekankan.

 

Sebaliknya, Kiai Shiddiq kembali menjelaskan jenis kedua adalah laki-laki yang secara genetik dan biologis normal, namun dengan sengaja meniru perilaku, busana, suara, hingga gestur perempuan. “Tindakan menyengaja inilah yang diharamkan secara mutlak dan mendapat laknat berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas,” tegasnya.

 

"Jadi untuk kedua ini, dia mukhannats tetapi menyengaja berperilaku atau menyerupai Perempuan. Nah, inilah yang dalam hadis ini mendapat celaan. Hadis dari Ibnu Abbas, sahabat Nabi mengatakan bahwa Rasulullah itu melaknat laki-laki yang mukhannats yang berperilaku menyengaja seperti perempuan," paparnya menjelaskan.

 

Larangan serupa, lanjut KH Shiddiq, juga berlaku bagi wanita yang sengaja berpenampilan atau berperilaku kelelaki-lelakian (mutarajjilat minan nisa), seperti mengenakan pakaian atau aksesoris spesifik pria dengan tujuan tampil tomboi.

 

"Nah, jadi kalau perempuan memakai jam tangan laki-laki, busana pakaian lelaki dengan pakai celana jeans, misalkan tomboi, atau perempuan naik moge, ini namanya mutarajjilat minan nisa. Ini sama Rasulullah dilaknat, perempuan-perempuan berperilaku kelelaki-lelakian," pungkasnya.[] Taufan

Opini

×
Berita Terbaru Update