TintaSiyasi.id -- Ahli Fikih KH Shiddiq Al-Jawi, M.Si. menegaskan bahwa hukum Islam membedakan secara tegas antara laki-laki yang memiliki sifat feminin sejak lahir (mukhannats) dengan mereka yang sengaja menyerupai perempuan demi popularitas atau profesi.
"Ada istilah yang namanya mukhannats,
laki-laki yang dia secara jenis kelamin XY, secara kromosum seks XY tidak ada
keraguan, tetapi ada perilaku yang feminine. Para ulama membagi mukhannats
menjadi dua,” sebut kiai.
Kiai menerangkan, ada mukhannats
yang secara alami sebagian sifat-sifat feminin, tetapi ada mukhannats
dia laki-laki sejati tetapi dia sengaja menyerupakai
perempuan," ucapnya di kanal YouTube UIY Official; Pro
Kontra Sanksi Keras Terhadap LGBT, Ahad (05/07/2026).
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa
kelompok mukhannats pertama adalah mereka yang membawa sifat feminin
secara kodrati sejak lahir tanpa adanya unsur kesengajaan. “Kondisi fisik ini
contohnya seperti nada suara yang kecil atau pembawaan yang halus di luar
kendali yang bersangkutan,” ungkapnya.
"Masa kecil saya di Pekalongan
ada satu toko deket rumah saya yang jualan, mohon maaf orang Cina, tetapi
suaranya kecil. Jadi saya heran kok kayak Perempuan, tetapi itu alami. Yang
seperti ini oleh ahli fikih dianggap mukhannats tetapi yang sifatnya dimaafkan
oleh Allah, karena itu diluar kuasa dia," terangnya.
Adapun, ia memandang kondisi itu
sebagai hal yang dimaafkan karena selaras dengan prinsip QS Al-Baqarah ayat
286, di mana Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya. "Jadi dia bersuara kecil bukan karena dia berbuat seperti
itu," ujarnya menekankan.
Sebaliknya, Kiai Shiddiq kembali
menjelaskan jenis kedua adalah laki-laki yang secara genetik dan biologis
normal, namun dengan sengaja meniru perilaku, busana, suara, hingga gestur
perempuan. “Tindakan menyengaja inilah yang diharamkan secara mutlak dan
mendapat laknat berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas,” tegasnya.
"Jadi untuk kedua ini, dia mukhannats
tetapi menyengaja berperilaku atau menyerupai Perempuan. Nah, inilah yang dalam
hadis ini mendapat celaan. Hadis dari Ibnu Abbas, sahabat Nabi mengatakan bahwa
Rasulullah itu melaknat laki-laki yang mukhannats yang berperilaku
menyengaja seperti perempuan," paparnya menjelaskan.
Larangan serupa, lanjut KH Shiddiq,
juga berlaku bagi wanita yang sengaja berpenampilan atau berperilaku
kelelaki-lelakian (mutarajjilat minan nisa), seperti mengenakan pakaian
atau aksesoris spesifik pria dengan tujuan tampil tomboi.
"Nah, jadi kalau perempuan
memakai jam tangan laki-laki, busana pakaian lelaki dengan pakai celana jeans,
misalkan tomboi, atau perempuan naik moge, ini namanya mutarajjilat minan
nisa. Ini sama Rasulullah dilaknat, perempuan-perempuan berperilaku
kelelaki-lelakian," pungkasnya.[] Taufan