TintaSiyasi.id -- Cendekiawan Muslim Ustaz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menilai bahwa sepanjang tidak ada ketegasan mengenai tolok ukur hukum LGBT yang digunakan oleh pemerintah, maka selama itu pula pro-kontra di tengah masyarakat tidak akan pernah mencapai titik akhir, sementara di sisi lain komunitas tersebut terus berkembang bebas.
"Saya ingin mengatakan sepanjang
tidak ada ketegasan terhadap tolok ukur yang dipakai maka selama itu pula akan
terjadi kontroversi dan kontroversi tidak akan pernah mencapai titik akhir,
seperti ini hari terjadi. Apa kesimpulannya? Gak ada terus mengambang begitu
rupa, sementara LGBT ini terus berkembang," ucapnya di kanal YouTube
UIY Official; Pro Kontra Sanksi Keras Terhadap LGBT, Ahad (05/07/2026).
Adapun, ia memandang, hingga saat ini
Indonesia berada di posisi yang gamang, sehingga yang diusulkan oleh MUI
(Majelis Ulama Indonesia) justru karena kegamangan tersebut. “Misalnya,
hilangnya pasal pidana LGBT dalam pembahasan RKUHP terdahulu menjadi bukti
nyata betapa rapuhnya kedaulatan hukum kita akibat tekanan internasional, salah
satunya dari Amerika Serikat,” sebutnya.
"Sampai sekarang ini tidak ada
sikap yang tegas. Mau diapakan LGBT ini atau dipandang sebagai apa yang
jelas," keluhnya.
"Begitu juga MUI mengusulkan ada
sanksi yang lebih tegas kemudian ada protes, sekali lagi itu menunjukkan bahwa
pro kontra itu akan terus terjadi oleh karena kegamangan yang tidak kunjung
selesai," tambahnya menjelaskan.
Pria kelahiran Yogyakarta itu melihat
kegamangan hukum terus berlanjut karena adanya perbedaan mendasar dalam
memandang tingkat bahaya LGBT di Indonesia. “Sekali lagi perbedaan sudut
pandang tersebut lahir karena ketidakjelasan tolak ukur yang dipakai,” lugasnya.
"Kemudian ketika disebut
berbahaya, seberapa berbahaya? Jadi masih ada yang memandang ini bukan bahaya.
Kalau ini bukan bahaya ngapain juga harus disanksi. Apalagi kalau dikatakan ini
adalah pilihan hidup seseorang yang harus dihormati," bebernya.
"Sampai sekarang juga tidak jelas
mereka yang begitu keras menentang rencana pemberian sanksi terhadap LGBT
apalagi sampai pidana itu tolok ukurnya pasti kebebasan, tolok ukurnya HAM (hak
asasi manusia). Sementara yang menginginkan penindakan, ya pasti tolok ukurnya morality,"
pungkasnya.[] Taufan