Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sekulerisme dan Luka Anak, Kisah Sunyi yang Berulang

Rabu, 10 Juni 2026 | 10:56 WIB Last Updated 2026-06-10T03:56:40Z

Tintasiyasi.id.com -- Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia kian menunjukkan situasi darurat. Anak yang diharapkan sebagai aset peradaban—yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan aman—justru terus menjadi korban, bahkan di ruang paling dekat dengan mereka: rumah, sekolah, hingga dunia digital. Luka anak pun seperti kisah sunyi yang terus berulang.

Faktanya, kondisi yang terjadi sangat mengkhawatirkan. Kekerasan terhadap anak berlangsung dalam berbagai bentuk, baik fisik, psikis, maupun seksual, tanpa mengenal ruang dan waktu. Dalam empat bulan pertama tahun 2026 saja, laporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencapai 426 kasus, dengan dominasi pelecehan seksual dan mayoritas terjadi di lingkungan rumah (kpai.go.id, 18/05/2026).

Fakta ini menegaskan satu hal: anak-anak Indonesia hidup dalam situasi tidak aman secara sistemik—sebuah luka yang terus berulang tanpa penyelesaian tuntas.

Jika ditelisik lebih dalam, persoalan ini bukan sekadar masalah individu atau moral personal, melainkan buah dari sistem kehidupan yang diterapkan. Sekularisme—yang memisahkan agama dari kehidupan—telah mengikis peran keimanan sebagai benteng utama dalam keluarga. 

Ketika agama dipinggirkan, standar benar dan salah menjadi relatif, tunduk pada kepentingan materi. Anak tidak lagi dipandang sebagai amanah, melainkan kerap menjadi beban atau objek pelampiasan emosi.

Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme memperparah kondisi keluarga. Tekanan ekonomi, kesenjangan sosial, serta mahalnya kebutuhan hidup menciptakan stres berkepanjangan dalam rumah tangga. 

Dalam situasi terhimpit, relasi keluarga menjadi rapuh, dan anak sering menjadi korban pertama. Kekerasan domestik bukan sekadar “emosi sesaat”, melainkan akumulasi tekanan sistemik yang terus berulang.

Lebih jauh, negara dalam sistem kapitalisme gagal menjalankan fungsinya sebagai pelindung. Kebijakan yang diambil cenderung reaktif dan parsial. Pembatasan akses media sosial bagi anak, misalnya, hanya menyentuh permukaan, tanpa menyentuh akar persoalan berupa rusaknya ekosistem digital yang dibiarkan tanpa kontrol nilai. Negara tampak abai membangun sistem pencegahan berbasis nilai, dan lebih sibuk menangani dampak daripada sebab.

Tidak kalah penting, lemahnya penegakan hukum dan sanksi yang tidak menjerakan membuat pelaku tidak merasa takut. Akibatnya, kasus serupa terus berulang. Dalam banyak kasus, korban tidak mendapatkan perlindungan maksimal, sementara pelaku bisa kembali ke masyarakat tanpa efek jera berarti.

Islam menawarkan solusi menyeluruh yang menyentuh akar persoalan. Fondasinya adalah akidah. Dalam Islam, keluarga dibangun di atas keimanan yang kokoh, sehingga hubungan orang tua dan anak tidak sekadar biologis, tetapi juga spiritual dan penuh tanggung jawab di hadapan Allah. 

Anak dipandang sebagai amanah, bukan beban. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6). Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Islam tidak berhenti pada level individu. Negara dalam sistem Islam (Khilafah) memiliki peran sentral sebagai pengurus dan pelindung. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya imam (pemimpin) adalah perisai (junnah), tempat manusia berlindung.” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Negara wajib hadir sebagai pelindung nyata bagi rakyatnya, termasuk anak-anak, dengan kebijakan preventif dan sistemik, bukan sekadar reaktif.

Dalam bidang ekonomi, negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar—sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan—sehingga tekanan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu konflik. Kemiskinan tidak dibiarkan menjadi faktor laten kekerasan, karena negara hadir sebagai raa’in yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat.

Lebih dari itu, negara menutup pintu kerusakan sejak hulu. Sistem pendidikan dibangun berbasis akidah Islam, media dikontrol agar tidak merusak moral, dan lingkungan sosial dijaga agar kondusif bagi tumbuh kembang anak. Negara tidak memberi ruang bagi sistem yang membahayakan generasi.

Dalam aspek hukum, Islam menetapkan sanksi (uqubat) yang tegas sebagai pencegah dan penebus. Allah SWT berfirman, “Dan dalam qisas itu ada kehidupan bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 179). Sanksi yang bersifat zawajir dan jawabir akan memutus rantai kekerasan secara nyata.

Berpijak pada pembinaan keimanan yang kokoh, jaminan kesejahteraan yang merata, kontrol sosial yang terjaga, serta penegakan hukum yang tegas, Islam menghadirkan sistem perlindungan anak yang kokoh dan berkelanjutan. Luka anak tidak lagi menjadi kisah sunyi yang berulang, melainkan terselesaikan hingga ke akar. Islam memberikan solusi tuntas bagi kehidupan. Wallahu’alam.[]

Oleh: Tuty Prihatini 
(Aktivis Muslimah Banua)

Opini

×
Berita Terbaru Update