Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pergaulan Bebas dan Menyimpang: Ancaman bagi Bonus Demografi

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:32 WIB Last Updated 2026-06-27T21:32:43Z

TintaSiyasi.id -- Di tengah perhatian pemerintah terhadap persoalan stunting, tuberkulosis, dan berbagai penyakit menular lainnya, ancaman HIV/AIDS di Indonesia juga perlu menjadi perhatian serius. Peningkatan kasus HIV yang banyak terjadi pada kelompok usia produktif menjadi tantangan bagi terwujudnya bonus demografi. Kelompok usia yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan kemajuan bangsa justru menghadapi ancaman penurunan kualitas kesehatan akibat penyebaran penyakit tersebut.

Sebagaimana diberitakan oleh Antara pada Kamis, 11 Juni 2026, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Karawang, Yayuk Sri Rahayu, menyampaikan bahwa tingginya angka kasus HIV di Kabupaten Karawang dalam beberapa tahun terakhir dipicu oleh meningkatnya perilaku seksual berisiko, termasuk pada kelompok lelaki yang berhubungan seksual dengan lelaki. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan HIV bukan hanya menjadi masalah kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan perilaku individu, pola pergaulan, serta sistem nilai yang berkembang di tengah masyarakat.

Fenomena yang dipandang sebagai penyimpangan seksual menurut ajaran Islam saat ini semakin tampak terbuka di ruang publik. Sebagian pelakunya menyampaikan identitas dan pengalaman mereka secara terbuka, sementara sebagian masyarakat mendukungnya dengan alasan kebebasan individu dan hak asasi manusia. Dari sudut pandang Islam, kebebasan manusia tidaklah bersifat mutlak, tetapi terikat dengan aturan Allah SWT. Kebebasan yang dilepaskan dari aturan syariat dikhawatirkan dapat mendorong perilaku yang membawa dampak buruk bagi kehidupan individu dan masyarakat.

Dalam pandangan Islam, persoalan seperti meningkatnya kasus HIV tidak cukup diselesaikan hanya melalui langkah kuratif seperti pemeriksaan, pengobatan, dan pelayanan kesehatan. Upaya tersebut tetap penting untuk mengurangi dampak penyakit, tetapi perlu disertai langkah pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar menjalankan pola kehidupan sesuai dengan tuntunan syariat.

Perkembangan teknologi dan media digital juga menghadirkan tantangan besar dalam menjaga moral generasi muda. Berbagai informasi dan gaya hidup dapat dengan mudah diakses tanpa batas. Apabila tidak dibentengi dengan keimanan dan pemahaman agama yang kuat, generasi muda berisiko terpengaruh oleh pola kehidupan yang bertentangan dengan nilai Islam. Oleh sebab itu, keluarga, masyarakat, dan negara memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan lingkungan yang mendukung terbentuknya generasi yang berakhlak mulia.

Islam memiliki aturan yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Interaksi keduanya diperbolehkan dalam perkara yang dibenarkan syariat seperti pendidikan, pekerjaan, muamalah, pengobatan, dan berbagai kebutuhan kehidupan lainnya. Namun, Islam melarang khalwat atau berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat tertutup karena dapat menjadi jalan menuju perbuatan yang dilarang.

Selain itu, Islam mengharamkan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah dan memandangnya sebagai dosa besar. Al-Qur’an melalui kisah kaum Nabi Luth memberikan pelajaran kepada manusia mengenai larangan terhadap perilaku tersebut serta pentingnya menjaga kesucian diri, kehormatan, dan keturunan agar masyarakat terhindar dari berbagai kemudaratan.

Dalam sistem Islam, penjagaan terhadap moral masyarakat tidak hanya dilakukan melalui pembinaan individu, tetapi juga melalui peran masyarakat dan negara. Syariat menetapkan berbagai aturan dan sanksi sebagai bentuk pencegahan agar manusia tidak mudah melakukan pelanggaran. Dalam kajian fikih, terdapat pembahasan mengenai hukum bagi pelanggaran seperti zina dan liwath yang bertujuan menjaga kemaslahatan serta mencegah kerusakan di tengah masyarakat.

Media dalam pandangan Islam juga memiliki peran yang sangat strategis, yaitu sebagai sarana penyebaran ilmu, dakwah, dan pembentukan pola pikir masyarakat berdasarkan akidah Islam. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang mengandung kebohongan, pornografi, kekerasan, maupun konten yang dinilai dapat merusak akidah dan moral masyarakat.

Dengan demikian, meningkatnya kasus HIV pada usia produktif merupakan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian bersama karena dapat mengancam kualitas generasi dan keberhasilan bonus demografi. Dari perspektif Islam, penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya dengan pendekatan medis, tetapi membutuhkan solusi menyeluruh yang mencakup pembinaan akidah, pengaturan pergaulan sesuai syariat, peran keluarga, masyarakat, media, dan negara dalam menjaga nilai-nilai Islam.

Wallahu a‘lam bishshawab.[]


Oleh: Nur Afrida
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update