Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menjinakkan Kekerasan di Pesantren: Mengganti Sistem Sekuler dengan Proteksi Iman

Senin, 22 Juni 2026 | 04:26 WIB Last Updated 2026-06-21T21:26:54Z

TintaSiyasi.id -- Dunia pasantren hari ini sedang menghadapi krisis moralitas yang berada di titik nadir paling mengkhawatirkan. Kasus mengerikan di Pondok Pesantren Lombok Tengah—di mana tiga santri diduga sengaja dibakar oleh seniornya sendiri akibat perundungan (bullying)—menjadi tamparan keras yang membongkar bobroknya pengawasan di lingkungan pendidikan. 

Alih-alih berfungsi sebagai inkubator pencetak profil pemimpin umat masa depan yang berkarakter kuat, mandiri, serta siap mengemban amanah kepemimpinan di berbagai sektor kehidupan masyarakat, justru menjelma menjadi perangkap senioritas negatif yang brutal, diperparah oleh sikap pengelola yang dinilai lepas tanggung jawab. 

Realitas empiris ini membuktikan bahwa lonjakan kasus kekerasan bukan lagi sekadar dinamika kenakalan remaja biasa, melainkan buah pahit dari kegagalan sistem pendidikan sekuler yang mandul dalam membentuk karakter generasinya.

Akar dari lingkaran setan perundungan ini sejatinya berhulu pada hegemoni sistem sekularisme yang sengaja memisahkan nilai-nilai Islam dari sendi kehidupan. Ketika agama disingkirkan dari ruang publik, generasi muda tumbuh tanpa fondasi moral yang sahih, hingga menjelma menjadi pribadi yang rapuh, gemar menindas, bahkan bertindak sadis demi validasi kelompok.

Kondisi ini diperparah oleh sistem pendidikan sekuler yang hanya berorientasi pada pencapaian akademik berbalut nilai materi, sementara aspek pembentukan kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah) diabaikan sepenuhnya. Akibatnya, alih-alih melahirkan ilmuwan yang beradab, institusi pendidikan justru menjadi inkubator subur bagi mentalitas senioritas negatif dan tindakan kekerasan terstruktur.

Kebijakan yang diambil selama ini selalu bersifat reaktif dan parsial—seperti sekadar membuat posko pengaduan atau sanksi administratif—tanpa pernah berani menyentuh akar masalah sistemik yang mendasarinya. Kelemahan ini kian nyata jika melihat sistem sanksi hukum saat ini yang terlampau lemah dan sama sekali tidak memberikan efek jera.

Atas nama perlindungan "anak di bawah umur," para pelaku kejahatan sadis sering kali lolos dari jerat pidana yang setimpal. Hukum yang impoten inilah yang pada akhirnya membuat kasus perundungan terus berulang, bahkan eskalasi kekerasannya kian mengerikan dari tahun ke tahun.

Berdasarkan perspektif Islam kaffah (Islam yang menyeluruh), kasus kekerasan dan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan tidak bisa diselesaikan hanya dengan sanksi administratif atau pembuatan posko pengaduan. Islam memandang masalah ini sebagai implikasi sistemik yang harus diselesaikan melalui integrasi tiga pilar utama: ketakwaan individu/keluarga, kontrol sosial masyarakat, dan peran mutlak negara.

Pertama. Penerapan Kurikulum Berbasis Syakhshiyyah Islamiyyah (Kepribadian Islam).
Pondasi Akidah: Kurikulum wajib menggeser fokus dari sekadar capaian akademik/materiil menjadi pembentukan pola pikir (pola pikir/aqliyah) dan pola sikap (jiwa/nafsiyah) yang berlandaskan akidah Islam.

Penghapusan Senioritas Negatif: Menanamkan pemahaman bahwa kemuliaan seorang Muslim diukur dari ketakwaannya (QS. Al-Hujurat: 13), bukan dari usia, angkatan, atau status senioritas di asrama.

Edukasi Hak dan Kewajiban: Santri dididik untuk memahami keharusan menjaga darah, harta, dan kehormatan Muslim lainnya sebagai interaksi wajib harian.

Kedua. Rekonstruksi peran manajemen asrama dan sekolah.

Fungsi Mushrif (Pengawas) sebagai Pengasuh: Pengelola asrama bukan sekadar penjaga fasilitas, melainkan figur pengganti orang tua yang melekat 24 jam untuk mendeteksi dini konflik antar-santri.qqqqq

Mitra Rumah: Sekolah aktif menyelaraskan visi pendidikan dengan orang tua, sehingga nilai kebaikan di sekolah tidak patah saat anak berinteraksi dimanapun ia berada.

Ketiga. Penegakan sistem sanksi (uqubat) yang tegas oleh negara.

Efek Jera (Zajir) dan Penebus Dosa (Jawabir): Dalam hukum Islam, sistem sanksi pidana dijalankan oleh negara secara adil dan tegas. Pelaku kekerasan fisik parah (seperti penganiayaan atau pembakaran) akan dikenai hukum Qishash atau Diyat yang sepadan.

Batas Baligh sebagai Tolok Ukur Hukum: Islam tidak menggunakan standar usia "anak di bawah umur" ala sekuler untuk meloloskan pelaku kejahatan sadis dari jerat hukum. Selama pelaku sudah baligh (secara biologis/usia hukum Islam), mereka memikul tanggung jawab penuh (mukallaf) atas tindak pidana yang dilakukan.

Tanggung Jawab Penguasa: Negara wajib mengawasi kelayakan izin, rasio jumlah pengawas banding santri, dan menindak tegas pengelola lembaga pendidikan yang lalai dalam menjaga keselamatan warganya.

Dengan penerapan pendidikan berbasis akidah, pengawasan yang efektif, serta penegakan aturan yang tegas, lingkungan pendidikan dapat menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi pembentukan generasi yang berilmu dan berakhlak mulia.[]


Putri Rahmi D.E., S.ST.
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update