Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Krisis Hukum dan Keadilan dalam Sistem Sekuler Kapitalistik

Senin, 22 Juni 2026 | 20:48 WIB Last Updated 2026-06-22T13:48:57Z

TintaSiyasi.id -- Akhirnya Roy Suryo dan dr. Tifa ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026), terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Meski pihak kepolisian menjelaskan penangkapan sebagai bagian dari prosedur hukum lanjutan, namun tim kuasa hukum keduanya menilainya sebagai langkah represif. Pun upaya paksa, padahal kedua tersangka telah bersikap kooperatif, memenuhi panggilan, dan rutin wajib lapor.

Kasus di atas tentu bukan warna baru dalam penegakan hukum di negeri ini. Paradoks hukum "tajam ke bawah, tumpul ke atas" dan "tebang pilih" sering terjadi. Hukum kerap bertindak cepat dan keras terhadap rakyat kecil, namun lambat atau lunak terhadap elite, pejabat, atau pemilik modal. Hal ini mencerminkan kegagalan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Penegakan hukum juga rentan terhadap campur tangan politik dan kepentingan tertentu, sehingga beberapa kasus diusut berat sebelah, tidak diusut tuntas bahkan dihentikan. Atau dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, proses penyelidikan memakan waktu sangat lama dan putusan hukum bagi sang pelaku sering lebih ringan dibandingkan dampak kerusakan bagi masyarakat. 

Inilah potret buram penegakan hukum dalam sistem sekuler kapitalistik. Tak bersandar pada prinsip agama dan moral. Pun lebih memenangkan pihak berkuasa dan kaum pemodal. Lantas bila tidak memberikan rasa keadilan, untuk apa hukum ditegakkan?

Problematika Hukum dan Keadilan dalam Sistem Sekuler Kapitalistik

Jika dikaji lebih mendalam, problematika hukum dan keadilan dalam sistem sekuler kapitalistik bukan hanya terletak pada oknum penegak hukum, melainkan juga berkaitan dengan paradigma sistem yang melandasinya. Sekularisme sebagai asas penegakan hukum, meniscayakan hukum dibuat oleh manusia. Bukan berdasarkan wahyu dari Sang Pencipta alam semesta. Dengan kata lain, nilai agama dan moral bukan jadi pertimbangan utama.

Berkelindan dengan kapitalisme yang juga masuk ke ruang hukum, kapital (modal, dana) nyatanya jadi penentu utama juga. Siapa yang bermodal besar, punya duit banyak, akan berkesempatan lebih unggul untuk memenangkan perkara atau menyetir proses peradilan. 

Maka dalam perspektif kritis terhadap sistem sekuler kapitalis, hukum seringkali tidak berdiri sebagai instrumen keadilan, melainkan dapat dipengaruhi oleh kekuatan politik, ekonomi, dan kepentingan kelompok tertentu. Berikut gambaran problematika hukum dan keadilan yang terjadi dalam sistem ini: 

Pertama, dominasi kekuasaan terhadap hukum. 

Dalam sistem sekuler kapitalistik, hukum merupakan produk manusia yang disusun melalui proses politik. Akibatnya, hukum tidak sepenuhnya bebas dari pengaruh kelompok yang memiliki kekuasaan politik maupun ekonomi. Sosiolog hukum asal Prancis, Pierre Bourdieu, menjelaskan bahwa hukum merupakan arena pertarungan berbagai kepentingan sosial. Kelompok yang memiliki modal ekonomi, politik, dan sosial lebih besar cenderung memiliki pengaruh lebih kuat dalam pembentukan maupun pelaksanaan hukum. Kondisi ini melahirkan fenomena "inequality before the law", yakni ketidaksetaraan dalam praktik hukum meskipun secara normatif semua warga negara dianggap setara.

Kedua, hukum menjadi alat kekuasaan. 

Dalam masyarakat kapitalistik, kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi besar atau kekuasaan kuat sering mempunyai akses lebih luas terhadap bantuan hukum, lobi politik, media, dan sumber daya lainnya dibanding masyarakat biasa. Hukum juga seringkali menjadi alat atau legitimasi pihak berkuasa. Realitas ini sejalan dengan model autocratic legalism (Javier Corrales, 2015), yang menggambarkan penguasa (eksekutif) menggunakan instrumen hukum bukan untuk menegakkan keadilan atau membatasi kekuasaan, melainkan untuk melegitimasi hasrat politik dan melemahkan oposisi

Ketiga, keadilan formal mengalahkan keadilan substantif. 

Pakar hukum Indonesia, Satjipto Rahardjo, mengkritik praktik hukum yang terlalu berorientasi pada prosedur dan teks peraturan semata. Menurutnya, hukum seharusnya berpihak kepada keadilan substantif, yaitu keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Beliau memperkenalkan gagasan "Hukum Progresif" yang menegaskan bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Dalam praktiknya, banyak kasus menunjukkan bahwa prosedur hukum berjalan sesuai aturan, tetapi hasilnya justru tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Keempat, ketimpangan akses terhadap keadilan. 

Teori "Access to Justice" yang dikembangkan oleh Mauro Cappelletti menjelaskan bahwa keadilan bukan hanya soal adanya pengadilan, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk mengaksesnya. Biaya perkara, pendampingan hukum yang mahal, proses birokrasi yang panjang, serta ketimpangan informasi membuat kelompok miskin lebih rentan mengalami ketidakadilan dibanding kelompok kaya. Akibatnya, hukum yang secara formal tersedia bagi semua orang tidak selalu dapat dinikmati secara setara.

Kelima, sekularisme memisahkan hukum dari moral transenden. 

Dalam sistem sekuler, sumber legitimasi hukum berasal dari manusia dan kesepakatan politik, bukan dari wahyu atau nilai agama tertentu. Kondisi ini menimbulkan kritik dari kalangan filsuf hukum penganut teori hukum alam (natural law), seperti Thomas Aquinas. Ia berpendapat bahwa hukum yang baik harus selaras dengan prinsip moral universal dan keadilan yang lebih tinggi. Ketika hukum semata-mata ditentukan oleh kepentingan politik atau mayoritas, maka standar benar dan salah dapat berubah sesuai dinamika kekuasaan.

Keenam, lemahnya efek jera terhadap kejahatan elite. 

Salah satu kritik yang sering muncul adalah adanya disparitas hukuman antara kejahatan konvensional dan kejahatan korupsi. Faktanya, kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang berstatus sosial tinggi sering menimbulkan kerugian jauh lebih besar dibanding kejahatan jalanan, tetapi respons hukum terhadapnya sering lebih lunak. Fenomena ini memperkuat persepsi publik bahwa hukum lebih keras kepada rakyat kecil daripada kepada elite.

Adapun krisis hukum yang berkepanjangan dapat menimbulkan: menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, meningkatnya konflik sosial dan tindakan main hakim sendiri, melemahnya legitimasi pemerintah, menurunnya kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan, berkembangnya budaya permisif terhadap pelanggaran hukum, serta tumbuhnya sikap apatis masyarakat terhadap proses demokrasi.

Relasi Antara Hukum, Kekuasaan, dan Kepentingan Ekonomi dalam Sistem Sekuler Kapitalistik

Dalam perspektif kritik terhadap sistem sekuler kapitalistik, relasi antara hukum, kekuasaan, dan kepentingan ekonomi sering dipandang sangat erat dan saling memengaruhi. Hukum yang seharusnya menjadi instrumen keadilan kerap tidak berdiri netral, melainkan dipengaruhi oleh konfigurasi kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi yang dominan.

Berikut ini adalah gambaran relasi antara hukum, kekuasaan, dan kepentingan ekonomi dalam sistem sekuler kapitalistik: 

Pertama, hukum sebagai produk kekuasaan politik. 

Dalam sistem sekuler, hukum dibuat oleh manusia melalui lembaga politik seperti parlemen dan pemerintah. Karena proses pembentukan hukum berada di tangan para penguasa dan elite politik, maka hukum seringkali mencerminkan kepentingan pihak yang memiliki pengaruh terbesar dalam proses politik tersebut. 

Akibatnya, hukum tidak selalu lahir berdasarkan standar benar dan salah yang tetap, melainkan berdasarkan kompromi politik, lobi, dan kepentingan kelompok tertentu. Siapa yang memiliki akses lebih besar kepada pusat kekuasaan akan memiliki peluang lebih besar untuk memengaruhi isi kebijakan maupun arah penegakan hukum.

Kedua, pengaruh kepentingan ekonomi terhadap kekuasaan. 

Dalam sistem kapitalisme, kekuatan ekonomi memiliki posisi yang sangat strategis. Pemilik modal besar dapat memengaruhi proses politik melalui pendanaan partai, dukungan kampanye, aktivitas lobi, atau penguasaan media massa.

Kondisi ini menciptakan hubungan timbal balik antara penguasa dan pemilik modal. Penguasa membutuhkan dukungan finansial untuk mempertahankan kekuasaan, sementara pemilik modal membutuhkan kebijakan yang menguntungkan bisnis dan investasi mereka. Akibatnya, kebijakan hukum seringkali lebih responsif terhadap kepentingan ekonomi kelompok kuat dibanding kebutuhan masyarakat luas.

Ketiga, penegakan hukum yang tidak setara. 

Ketika kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi bertemu, penegakan hukum berpotensi kehilangan independensinya. Muncullah fenomena yang sering disebut masyarakat sebagai "tajam ke bawah, tumpul ke atas."

Masyarakat kecil yang tidak memiliki akses kekuasaan maupun sumber daya ekonomi cenderung menghadapi proses hukum secara penuh. Sebaliknya, pihak yang memiliki kekuatan politik atau ekonomi sering memiliki lebih banyak peluang untuk memperoleh perlindungan, penundaan proses hukum, bantuan hukum terbaik, atau bahkan pengaruh terhadap jalannya perkara. Akibatnya, prinsip persamaan di hadapan hukum menjadi sulit diwujudkan secara sempurna.

Keempat, hukum menjadi alat menjaga status quo. 

Dalam kritik terhadap kapitalisme, hukum tidak jarang dipandang berfungsi menjaga stabilitas sistem yang menguntungkan kelompok elite. Regulasi ekonomi, perpajakan, investasi, pengelolaan sumber daya alam, hingga privatisasi aset publik sering dinilai lebih berpihak kepada kepentingan pemilik modal dibanding kepentingan rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya, hukum akan kehilangan fungsi utamanya sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial.

Demikianlah, dampak dari terlalu kuatnya relasi antara hukum, kekuasaan, dan kepentingan ekonomi dapat menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Masyarakat akan memandang bahwa hukum tidak lagi menjadi pelindung keadilan, melainkan alat yang dapat dipengaruhi oleh uang, jabatan, dan kedekatan politik. 

Ketika kepercayaan publik menurun, legitimasi hukum pun melemah. Masyarakat menjadi skeptis terhadap proses peradilan dan meragukan kemampuan negara dalam menghadirkan keadilan.

Model Peradaban Islam yang Dibangun Berdasar Prinsip Keadilan

Dalam pandangan Islam, keadilan (al-'adl) bukan sekadar nilai moral, melainkan fondasi utama peradaban. Karena itu, hukum, politik, ekonomi, pendidikan, hingga hubungan sosial harus dibangun di atas prinsip keadilan yang bersumber dari wahyu, bukan dari kepentingan manusia, kelompok, atau kekuatan modal.

Maka model peradaban Islam yang dibangun berdasar prinsip keadilan adalah sebagai berikut: 

Pertama, keadilan sebagai landasan peradaban.

Islam menjadikan keadilan sebagai perintah dari Allah SWT. Firman-Nya, "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..." (QS. An-Nahl: 90). Karena itu, tujuan penyelenggaraan negara dan seluruh institusinya bukan sekadar menjaga stabilitas politik atau pertumbuhan ekonomi, tetapi memastikan keadilan terwujud dalam kehidupan masyarakat.

Kedua, persamaan di hadapan hukum.

Dalam sistem Islam, kedudukan hukum berlaku sama bagi siapa pun. Tidak ada kekebalan hukum berdasarkan jabatan, kekayaan, keturunan, atau kedekatan dengan penguasa. Rasulullah SAW bersabda, "Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya" (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh dibedakan antara rakyat biasa dan keluarga penguasa sekalipun.

Ketiga, penguasa terikat oleh hukum. 

Dalam peradaban Islam, penguasa bukan pembuat hukum berdasarkan kehendaknya sendiri, melainkan pelaksana hukum syariat. Karena itu, penguasa dapat dikoreksi, diadili, bahkan diberhentikan apabila melanggar hukum. Sejarah mencatat bahwa para khalifah pernah digugat oleh rakyat di pengadilan dan diperlakukan setara di hadapan hakim. Hal ini menunjukkan bahwa hukum berada di atas penguasa, bukan sebaliknya.

Keempat, peradilan yang independen. 

Lembaga peradilan dalam Islam memiliki kedudukan yang mandiri. Hakim wajib memutus perkara berdasarkan syariat dan fakta persidangan, bukan tekanan politik atau kepentingan ekonomi. Suap (risywah), intervensi penguasa, dan jual beli perkara merupakan pelanggaran yang diharamkan. Dengan demikian, proses peradilan akan berjalan objektif dan tidak memihak.

Kelima, sistem ekonomi yang menutup celah ketimpangan. 

Keadilan dalam Islam tidak hanya diwujudkan melalui pengadilan, tetapi juga melalui sistem ekonomi. Islam melarang riba, monopoli, penimbunan, manipulasi pasar, dan penguasaan sumber daya publik oleh segelintir orang. Negara berkewajiban mengelola kekayaan umum untuk kemaslahatan rakyat sehingga tidak terjadi kesenjangan ekstrem antara kelompok kaya dan miskin. Dengan berkurangnya ketimpangan ekonomi, faktor pendorong kriminalitas dan ketidakadilan sosial dapat diminimalkan.

Keenam, perlindungan hak seluruh rakyat.

Peradaban Islam dibangun untuk menjaga aspek hidup penting manusia (maqashid syariah), yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, harta. Negara berkewajiban melindungi hak-hak tersebut bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. Dengan demikian, keadilan tidak hanya berarti menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan setiap individu memperoleh hak-haknya.

Ketujuh, keadilan yang berbasis takwa. 

Perbedaan mendasar antara peradaban Islam dan sistem sekuler adalah sumber pengawasannya. Dalam Islam, selain pengawasan hukum, terdapat pengawasan iman dan ketakwaan. Seorang hakim, pejabat, atau penguasa meyakini bahwa seluruh tindakannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Kesadaran inilah yang menjadi benteng moral agar kekuasaan tidak disalahgunakan.

Dengan demikian, peradaban Islam yang dibangun di atas prinsip keadilan adalah peradaban yang menempatkan syariat sebagai standar hukum tertinggi, menyamakan seluruh manusia di hadapan hukum, menjadikan penguasa tunduk kepada hukum, menjamin independensi peradilan, menghilangkan dominasi kepentingan pemilik modal terhadap negara, menjaga hak-hak dasar seluruh rakyat, serta menumbuhkan kesadaran takwa sebagai pengontrol perilaku individu dan penguasa.

Dalam perspektif Islam, keadilan bukan sekadar slogan politik, melainkan kewajiban syar'i yang harus diwujudkan dalam seluruh aspek kehidupan. Karena itulah, peradaban Islam idealnya dipandang sebagai peradaban yang menjadikan hukum sebagai alat menegakkan kebenaran dan melindungi manusia, bukan sebagai instrumen untuk melayani kepentingan kekuasaan atau kekuatan ekonomi tertentu. []


Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)

Opini

×
Berita Terbaru Update