TintaSiyasi.id -- Sekolah yang seharusnya menjadi wadah menuntut ilmu bagi murid-murid. Namun, malah sebaliknya membuat para orang tua cemas dan waswas. Kasus-kasus yang baru saja terjadi di ranah sekolah yang melibatkan siswa sangatlah disayangkan.
Dilansir dari Detiknews, 25 Juni 2026 pukul 20.30 WIB, tragedi ini terjadi pada salah seorang siswa SMP di Kota Semarang. Ia menjadi korban bullying, disekap, dan dianiaya oleh kakak kelasnya di toilet sekolah. Ibu korban mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma dan nyaris tiga bulan tidak masuk sekolah pascakejadian tersebut. Hasil konseling menyebutkan anak tersebut takut jika melihat sekolahnya dan toilet yang menjadi tempat diduga siswa dibully oleh kakak kelasnya.
Berdasarkan catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), setidaknya ada 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2025. Sementara pada tahun 2024 tercatat ada 36 kasus dan pada tahun 2023 hanya 15 kasus. Kasus terbanyak pada tahun ini, yaitu sekitar 45 persen, merupakan kekerasan secara fisik. Kasus kekerasan seksual sebanyak 28,33 persen. Terdapat kekerasan psikis sebanyak 13,33 persen, perundungan (bullying) 6,67 persen, kebijakan yang mengandung kekerasan 5 persen, serta intoleransi dan diskriminasi 1,67 persen. Dikutip dari Lentera.co.
Hal ini tidak lepas dari sistem sekularisme yang memisahkan Islam dari kehidupan menjadi akar rapuhnya fondasi moral dan sistem kontrol sosial di lingkungan pendidikan, termasuk sekolah. Budaya sekuler tanpa sadar mengikis ketakwaan individu. Agama diajarkan di kelas, namun saat di luar jam pelajaran nilai-nilai luar seperti unjuk kekuatan, perpeloncoan, dan egoisme kelompok justru diadopsi dalam pergaulan.
Mengapa hal ini bisa terus berulang, bahkan kian masif? Akar masalahnya terletak pada adopsi sistem sekuler yang tanpa sadar memisahkan nilai-nilai ketakwaan spiritual dari realitas kehidupan sehari-hari siswa. Akibatnya, fondasi moral siswa menjadi sangat rapuh karena hilangnya sistem kontrol sosial berbasis ketakwaan. Saat jam pelajaran usai dan bel pulang berbunyi, nilai-nilai luar yang destruktif langsung mengambil alih pergaulan remaja. Budaya perpeloncoan, egoisme kelompok, hingga ajang unjuk kekuatan fisik dianggap sebagai sebuah pencapaian status sosial yang lazim di antara sesama pelajar.
Kurangnya penegakan sanksi yang memberikan efek jera secara sistemik membuat pelaku merasa bisa lolos dari hukuman, atau kasus sengaja ditutupi demi menjaga citra institusi. Sistem sekuler gagal melahirkan lingkungan yang saling melindungi. Tanpa kontrol moral berbasis ketakwaan yang nyata, hubungan antarsiswa bergeser menjadi hukum rimba.
Gagalnya negara hadir sebagai raa'in yang melindungi generasi. Kasus bullying terus meningkat setiap tahunnya, penanganannya tetap reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar masalah. Lonjakan kasus kekerasan di satuan pendidikan dari 15 kasus pada 2023 menjadi 60 kasus pada 2025 menjadi bukti nyata bahwa kebijakan yang ada saat ini baru sebatas pemadam kebakaran. Negara sering kali baru bertindak setelah jatuh korban jiwa atau setelah sebuah kasus viral di media sosial. Sistem penanganan yang bersifat reaktif dan parsial menunjukkan belum hadirnya fungsi negara secara utuh sebagai raa'in (pemelihara dan pelindung) yang mampu mencabut akar masalah perundungan hingga ke akarnya.
Negara menyerahkan standardisasi keamanan sepenuhnya kepada lembaga pendidikan tanpa adanya instrumen kontrol dan evaluasi berkala yang ketat dari pemerintah. Ketika sekularisme memisahkan standar agama dari kehidupan, fungsi pendidikan bergeser sekadar mengejar nilai akademik atau formalitas kelulusan, dan gagal membangun ketakwaan individu yang kokoh.
Di dalam Islam, perundungan bukan sekadar masalah pelanggaran disiplin sekolah, melainkan tindakan dosa besar yang mencederai kehormatan sesama Muslim. Ketika seorang santri atau remaja memiliki fondasi iman yang kuat, setiap pemikiran dan perbuatannya akan senantiasa dituntun oleh kesadaran bahwa Allah Swt. Maha Melihat dan setiap amal akan dimintai pertanggungjawaban.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Hujurat, di mana Allah melarang kita untuk merendahkan orang lain, baik dengan perkataan maupun perbuatan.
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok)." (QS. Al-Hujurat: 11).
Negara harusnya menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang mencetak generasi berkepribadian mulia, bukan sekadar cerdas secara akademik. Sistem pendidikan yang sahih dibentuk melalui penggabungan dua unsur esensial pada diri peserta didik, yaitu pola pikir Islam dan pola sikap Islam sebagai capaian utama, di mana kecerdasan akademik berfungsi sebagai pendukung akal untuk kemaslahatan, bukan sekadar komoditas industri.
Harusnya negara hadir sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat. Ia memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan penuh negara dan bebas dari segala bentuk kekerasan, jauh dari bentuk senioritas negatif, serta diarahkan pada hal positif (seperti kakak kelas membimbing adik kelasnya dengan akidah Islam).
Ketika negara memosisikan diri sebagai pelindung utama generasi, pengawasan tidak lagi bersifat opsional atau formalitas administratif, melainkan menjadi intervensi struktural yang wajib dipatuhi. Negara yang bersistemkan Islam menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir bagi pelaku kekerasan sehingga menjerakan dan memutus rantai bullying. Dalam Islam tidak ada area abu-abu usia; setiap Muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya.
Ketika seorang Muslim telah memasuki masa balig, seluruh amal perbuatannya dicatat dan ia wajib memikul konsekuensi hukum syariat atas kejahatan yang dilakukannya. Penerapan sanksi tegas ini mengusung dua fungsi mutlak yang efektif memutus rantai perundungan (bullying) secara tuntas.
Selain penerapan sanksi, negara juga berkewajiban membangun budaya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Lingkungan pendidikan tidak dibiarkan berjalan sendiri, tetapi didukung oleh masyarakat yang peduli terhadap pembinaan generasi. Setiap bentuk kemungkaran dicegah sejak dini agar tidak berkembang menjadi budaya yang merusak.
Negara juga mengarahkan media dan sarana informasi agar menjadi instrumen pendidikan dan pembentukan kepribadian Islam. Tayangan yang mengandung kekerasan, perundungan, maupun budaya senioritas negatif tidak diberi ruang untuk berkembang. Sebaliknya, media diarahkan untuk menumbuhkan keteladanan, ukhuwah Islamiyah, dan penghormatan terhadap sesama Muslim.
Seluruh mekanisme tersebut hanya dapat berjalan secara optimal ketika negara menerapkan aturan yang bersumber dari syariat Islam secara menyeluruh. Dengan penerapan Islam dalam pendidikan, pergaulan, media, dan sistem sanksi, lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi dapat terwujud.
Karena itu, kasus bullying di lingkungan sekolah tidak cukup diselesaikan melalui pergantian aturan internal, mediasi, atau hukuman administratif semata. Persoalan ini membutuhkan perubahan mendasar yang menyentuh akar masalahnya, yaitu penerapan sistem kehidupan yang berlandaskan akidah Islam. Dengan pendidikan yang membentuk ketakwaan, keluarga yang kuat, masyarakat yang peduli, media yang sehat, serta negara yang menjalankan fungsi perlindungannya secara optimal, lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan bukanlah sesuatu yang mustahil untuk diwujudkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Oleh: Putri Maharani
(Aktivis Muslimah)