Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

UU PPRT: Harapan Baru atau Bukti Kegagalan Negara Menyejahterakan Perempuan?

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:34 WIB Last Updated 2026-05-13T12:34:37Z
TintaSiyasi.id -- DPR RI baru saja mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dengan harapan dapat menjadi pelindung bagi PRT. Sebagaimana yang disebutkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal: “Pengesahan UU PPRT merupakan titik penting dalam memastikan pelindungan negara bagi kawan-kawan pekerja rumah tangga,” tulis keterangan tersebut kepada Parlementaria di Jakarta (22/4/2026). (dpr.go.id, 22/03/2026)

Namun, apakah UU PPRT merupakan solusi terbaik bagi PRT? Bagaimana pandangan Islam dalam menyelesaikan persoalan ini?. Diskusi mengenai UU PPRT kembali mengemuka sebagai angin segar bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia. Di satu sisi, regulasi ini dipandang sebagai langkah maju dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah UU ini benar-benar solusi, atau justru cerminan kegagalan negara dalam menyejahterakan perempuan?

Perspektif Islam: Negara sebagai Pengurus Rakyat
Dalam pandangan Islam, negara memiliki peran sentral sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan warganya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”(HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa negara tidak cukup hanya berperan sebagai pembuat regulasi, tetapi wajib memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi secara nyata. Fenomena banyaknya perempuan yang memilih bekerja sebagai PRT akibat tekanan ekonomi patut dipertanyakan sebagai indikator belum optimalnya fungsi negara dalam menjamin kesejahteraan. (bara.news.com, 25/05/2025)

Kewajiban Nafkah dan Peran Perempuan
Islam menetapkan bahwa kewajiban nafkah berada di pundak laki-laki. Allah SWT berfirman:

“Kaum laki−laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki−laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki−laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”(QS An−Nisa: 34).

Ayat ini menunjukkan bahwa perempuan pada dasarnya tidak dibebankan kewajiban mencari nafkah. Negara dalam sistem Islam berkewajiban hadir jika seorang perempuan tidak memiliki penanggung nafkah, sehingga tidak ada perempuan yang terpaksa bekerja hanya demi menyambung hidup. (suaraaisyiyah.id, 15/02/2025)

Meskipun Islam tidak melarang perempuan bekerja, Islam memastikan bahwa pilihan tersebut bukan karena keterpaksaan ekonomi. Islam menuntut negara hadir secara nyata untuk menjamin kesejahteraan rakyat, bukan sekadar menjadi regulator yang merespons dampak dari masalah sistemis yang lebih besar.

Kritik terhadap Sudut Pandang Kapitalisme
Di sisi lain, pengesahan UU PPRT dalam sistem kapitalisme cenderung menguntungkan produktivitas sektor formal. Adanya PRT membuat perempuan kelas menengah dan atas dapat lebih leluasa bekerja di sektor publik, sehingga meningkatkan output ekonomi secara keseluruhan. Namun, beban domestik tersebut akhirnya dialihkan kepada perempuan lain yang secara ekonomi lebih lemah.

Islam berbeda dalam hal ini. Islam tidak memandang tenaga kerja sebagai komoditas, melainkan menempatkan manusia sebagai subjek yang harus dimuliakan dan dijamin kebutuhannya. Negara wajib memastikan distribusi kekayaan berjalan adil serta menjamin seluruh kebutuhan pokok setiap individu. (muslimahnews.net, 29/07/2024)

Kesimpulan
Sejatinya, UU PPRT bukanlah solusi tuntas atas problem kekerasan terhadap PRT. UU ini hanya solusi jangka pendek yang dipandang sebagai “harapan” dalam konteks perlindungan dari praktik kezaliman. Namun, pada saat yang sama, hal ini menjadi bukti kegagalan sistem yang lebih luas dalam menjamin kesejahteraan perempuan secara mendasar, sekaligus membuka ruang keuntungan bagi mekanisme kapitalisme.

Pada akhirnya, persoalan PRT tidak cukup diselesaikan melalui regulasi parsial. Diperlukan perubahan paradigma mengenai peran negara, sistem ekonomi, dan posisi perempuan dalam masyarakat. Islam menawarkan solusi yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mencegah lahirnya ketidakadilan sejak dari akarnya.

Oleh: Mirna Juwita, S.Ag.
(Aktivis Dakwah)

Opini

×
Berita Terbaru Update